Pages

Selasa, 03 Mei 2011

"Infrastruktur Keamanan e-Banking"

Amankah aplikasi Internet Banking (e-banking)? Pertanyaan ini, meskipun sangat mendasar, terus-menerus menjadi perhatian yang serius bagi para pengembang aplikasi e-banking. Pasalnya, keberhasilan teknologi e-banking bukan pada seberapa jauh teknologi pengaman yang dipakai atau seberapa tebal lapisan proteksi untuk melindungi data-data pengguna e-banking, tetapi lebih kepada seberapa jauh para pengguna tersebut dapat diyakinkan mengenai fasilitas keamanan yang terpasang.

Survei terkini yang dirilis oleh UCLA Center for Communication Policy (www.ccp.ucla.com) pada November 2001, menyebutkan 58,4 persen koresponden non-pengguna Internet menyatakan ‘sangat setuju’ kalau aktifitas online beresiko pada masalah privasi, dan 16,1 persen ‘setuju’. Sedangkan dari koresponden pengguna Internet, 29,4 persen menyatakan ‘sangat setuju’ dan 27,1 persen ‘setuju’. Untuk kondisi di Indonesia, berdasarkan hasil survei yang dirilis oleh MarkPlus & Co. Juni 2000, 28,7 persen dari total responden tidak pernah bertransaksi online. Dari mereka tersebut, 15,1 persen alasannya lantaran ‘kuatir’ tentang keamanan di Internet dan 13,6 persen lantaran ‘yakin’ Internet beresiko tinggi.

Beralasankah kekuatiran tersebut? Sebenarnya aplikasi e-banking telah dilengkapi dengan berlapis pengaman privasi dan sekuriti. Beberapa komponen pengaman e-banking yang akan dibahas di sini adalah Secure Sockets Layer, Public Key Cryptography, Digital Signature dan Certificate of Authority. Dengan pembahasan ini mudah-mudahan kekuatiran tersebut dapat berkurang.


"Secure Sockets Layer (SSL)"

SSL yang pada awalnya dikembangkan oleh Netscape (www.netscape.com), diakui oleh industri Internet di dunia sebagai sebuah layer berkemampuan khusus yang menjembatani network layer Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/IP) dengan application layer HyperText Transport Protocol (HTTP) dan Internet Messaging Access Protocol (IMAP). Kemampuan khusus SSL tersebut adalah pada sistem penyandian yang mampu menghasilkan kode angka acak sepanjang 128 bit. Mudahnya, TCP/IP ibarat sebuah pipa paralon yang fungsinya menghantarkan segala paket data dan informasi untuk aplikasi semisal web dan e-mail.

Berhubung pipa paralon TCP/IP itu mudah bocor, seperti diintip atau dibajak oleh hacker, maka peran SSL adalah melindung TCP/IP tersebut dengan cara menyelimuti lagi bagian luarnya dengan pipa besi yang kedua ujung diberi gembok khusus. Gembok khusus yang berupa kombinasi 128 bit tersebut hanya dapat dibuka oleh kombinasi kunci khusus yang hanya dimiliki oleh si pengirim dan si penerima paket. Begitu gembok terbuka, maka pipa tersebut dapat mengalirkan data dengan lancar dari pengirim ke penerima. Kombinasi kunci khusus tersebut dikenal dengan istilah Public Key Cryptography.


"Public Key Cryptography"

Metode Public Key Cryptography yang dikenal juga dengan istilah Enkripsi Asimetris tersebut dikembangkan oleh RSA Data Security (www.rsa.com). RSA sendiri diambil dari nama pencetus sistem tersebut, yaitu Professors Rivest, Shamir dan Adleman. Dalam ilmu komputer, untuk melakukan proses enkripsi dan dekripsi diperlukan sebuah kunci berupa sandi rahasia 128 bit. Sandi tersebut dibentuk dari serangkaian fungi matematis yang disebut proses algoritma kriptografi. Para ahli sekuriti dari RSA tersebut berpendapat bahwa kehandalan keamanan dalam proses enkripsi dan dekripsi sebuah data bukan lagi hanya berdasarkan pada kecanggihan proses algoritmanya, tetapi pada kepemilikan kombinasi kunci yang tepat untuk menjalankan proses algoritma tersebut.

Jadi singkatnya, proses enkripsi dan dekripsi data memerlukan proses algoritma kriptografi. Untuk menjalankan proses tersebut diperlukan kombinasi kunci khusus. Kalau seseorang mengetahui proses algoritma yang dipakai, tentu tidak sulit untuk melakukan enkripsi dan dekripsi. Namun dengan adanya metode Public Key Cryptography tersebut, proses enkripsi dan dekripsi tersebut hanya dapat dijalankan apabila seseorang memiliki kombinasi kunci yang tepat.

Kombinasi kunci tersebut memerlukan dua buah kunci, yaitu private key dan public key. Public key tersebut dikirim bersama-sama dengan data yang telah dienkripsi. Seandainya saja data atau informasi terinkripsi tersebut berhasil dibajak oleh oleh hacker, keselamatan data tersebut tetap terjamin. Karena hacker tersebut jangankan sampai ke proses dekripsi 128 bit, untuk memulai proses dekripsinya saja dia tidak akan bisa karena hanya punya public key. Private key dengan aman tetap berada di tangan pengirim atau penerima data saja.

Fungsi penggunaan Public Key Cryptography terbagi atas dua bagian yang berjalan pararel, yaitu untuk konfidensialitas dan untuk otentifikasi identitas. Untuk fungsi konfidensialitas, pengirim mengenkripsi menggunakan public key milik penerima, lalu penerima mendekripsi data menggunakan private key milik penerima. Sedangkan untuk fungsi otentifikasi identitas, pengirim mengenkripsi data menggunakan private key milik pengirim, lalu penerima mendekripsi data menggunakan public key milik pengirim. Jika public key dan private key milik penerima dan pengirim cocok kombinasinya, barulah data-data tersebut dapat didekripsi untuk membuka gembok pipa.

Jika pipa saluran data sudah aman dan kunci gemboknya hanya Anda yang memegang, sekarang masalahnya siapa yang menjamin bahwa anda mendapatkan kiriman data memang dari orang yang Anda tunggu? Atau bagaimana meyakinkan pihak yang akan menerima kiriman data bahwa memang benar-benar Anda yang akan mengirimkan data tersebut? Untuk mengatasi validitas pengiriman tersebutlah maka digunakan teknologi Digital Signature.


"Digital Signature"

Digital Signature berfungsi untuk melakukan validasi terhadap setiap data yang dikirim. Dalam pengiriman data, secanggih apapun pipa dan gemboknya, tentu saja perlu diperhatikan validitasnya. Validitas tersebut berkaitan dengan pertanyaan apakah data yang sampai ke penerima dalam keadaan utuh sesuai dengan aslinya saat dikirim tanpa sedikitpun adanya gangguan-gangguan dari pihak lain. Digital Signature menggunakan fungsi algoritma yang disebut dengan istilah hashing algorithm. Fungsi tersebut akan menghasilkan sebuah kombinasi karakter yang unik yang disebut dengan hashed data.

Keunikannya adalah jika di tengah perjalanan data anda mengalami modifikasi, penghapusan maupun disadap diam-diam oleh hacker walapun hanya 1 karakter saja, maka hashed data yang berada si penerima akan berbeda dengan yang dikirimkan pada awalnya. Keunikan lainnya adalah hashed data tersebut tidak bisa dikembalikan lagi ke dalam bentuk awal seperti sebelum disentuh dengan fungsi algoritma, sehingga disebutlah sebagai one-way hash. Mekanisme kerja untuk menghasilkan Digital Signature tersebut adalah sebagai berikut (dicontohkan dalam proses kerja e-mail):

=====
a.
Proses hashing algorithm akan mengambil intisari dari isi e-mail yang akan dikirim, memprosesnya secara one-way hash dan menghasilkan hashed data. Kemudian hashed data tersebut di enkripsi menggunakan private key dan menghasilkan apa yang disebut dengan Digital Signature. Di dalam Digital Signature tersebut juga disertakan metode hashing algorithm yang digunakan.

b.
Kemudian Digital Signature tersebut dikirimkan bersama isi e-mail tersebut.

c.
Sesampainya di penerima, akan dilakukan proses hashing algorithm terhadap isi e-mail tersebut. Proses one-way hash persis seperti yang dilakukan saat pengiriman, karena algoritmanya turut dibawa dalam Digital Signature. Dari proses tersebut menghasilkan hashed-data sekunder.

d.
Secara pararel, Digital Signature yang diterima tadi langsung didekripsi oleh public key. Hasil dekripsi tersebut tentunya akan memunculkan hashed data yang serupa seperti hashed data sebelum dienkripsi oleh pengirim e-mail. Hashed data disebut hashed data primer.

e.
Proses selanjutnya adalah memperbandingkan hashed data primer dengan hashed data sekunder. Jika saja saat diperjalanan ada hacker yang mengubah atau menyadap isi e-mail, paka hashed data sekunder akan berbeda dengan hashed data primer. Segera mekanisme Digital Signature tersebut akan menyampaikan peringatan bahwa telah terjadi 'sesuatu' di tengah jalan.
=====

Setelah saluran data aman dengan menggunakan SSL, gembok terjamin dengan menggunakan Public Key Cryptography dan validitas data terjaga dengan menggunakan Digital Signature, kini tinggal satu masalah lagi. Siapakah yang bisa Anda percaya untuk menjamin kredibilitas ketiga faktor di atas (SSL, Public Key Cryptography dan Digital Signature)? Untuk itulah maka fungsi Certificate of Authority mengambil peranan.


"Certificate of Authority (CA)"

Certificate of Authority (CA) adalah sebuah dokumen elektronis yang digunakan untuk mengidentifikasikan individu, server, perusahaan atau entitas lainnya dan mengasosiasikannya identitas tersebut dengan public key. CA digunakan oleh Public Key Cryptography berkaitan dengan pertanyaan apakah data yang kita diterima benar-benar ldari pengirim yang kita percaya dan apakah data yang akan kita kirim akan benar-benar menuju ke penerima yang kita tuju. Masalah kepercayaan dan kredibilitas ini memang sangat diperlukan oleh sebuah entitas yang menjalankan suatu transaksi tertentu dengan pihak lain di Internet.

Jika sebuah entitas ingin menyelenggarakan sebuah transaksi di Internet, semisal e-commerce atau e-banking, maka setelah infrastrukturnya telah siap, dia tidak langsung beroperasi. Yang harus dilakukannya adalah mendaftarkan dirinya, server-nya dan perusahaannya ke sebuah institusi resmi untuk mendapatkan CA. CA tersebut dapat menjadi jaminan atas kredibilitas dan realibilitas infrastruktur yang dimilikinya. Beberapa institusi internasional di Internet yang menyediakan layanan CA ini adalah VeriSign, Inc (www.verisign.com), British Telecommunication (www.trustwise.com), GlobalSign (www.globalsign.net) dan Thawte Certification (www.thawte.com).

"Hacker, Riwayatmu Kini....."

Pernah suatu ketika pada tanggal 10 Agustus 2001 sebuah media massa online memberitakan mengenai hacker yang membobol dan men-deface (mengubah content maupun layout) beberapa situs di Internet dan memasang foto Tommy Soeharto di situs tersebut. Menurut media massa tersebut, aksi hacker tersebut adalah merupakan bantuan untuk menyebarluaskan dan menangkap Tommy Soeharto. Pada halaman yang di-deface tersebut, tertulis juga pesan "Hacked and deface not only a crime. This person is #1 criminal in our country".

Kemudian belum lama berselang, tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2001, beberapa perusahaan dotcom menyelenggarakan sebuah acara bertajuk HackersNight, di sebuah café di bilangan Jakarta Selatan. Acara HackersNight tersebut merupakan acara bulanan yang sudah mencapai putaran ke 12 di Jakarta. Acara party-party ala pebisnis dotcom tersebut juga dilangsungkan di Bandung dan Surabaya, dan sudah tentu dilaksanakan di sebuah café pula. Acara yang dilangsungkan hingga larut malam tersebut banyak menyajikan aneka hiburan, musik yang keras dan setumpuk hadiah dari para sponsor.

Bagi orang awam, kedua informasi tersebut tidaklah menunjukkan kejanggalan apapun. Toh memang akhirnya terminologi hacker bagi orang awam tidak mempunyai banyak arti dan tidak berpengaruh banyak dalam kehidupan sehari-hari mereka. Tetapi bagi pelaku dan pemain industri teknologi informasi (TI), atau setidaknya bagi pemerhati dan pecinta TI, penggunaan kata hacker untuk dua contoh kasus tersebut di atas bisa menjadi suatu diskusi yang panjang. Ada pertanyaan yang paling mendasar: "Sudah tepatkah penggunaan kata hacker tersebut?" Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita memahami terminologi hacker tersebut lebih jauh.


==================================
Sejarah Singkat Terminologi Hacker
==================================
Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka berkutat dengan sejumlah komputer mainframe. Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.

Kemudian pada tahun 1983, analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut seseorang yang memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai sistem komputer. Pasalnya, pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s yang berbasis di Milwaukee AS. 414 merupakan kode area lokal mereka. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos.

1 dari pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan. Pada tahun yang sama keluar pula sebuah film berjudul War Games yang salah satu perannya dimainkan oleh Matthew Broderick sebagai David Lightman. Film tersebut menceritakan seorang remaja penggemar komputer yang secara tidak sengaja terkoneksi dengan super komputer rahasia yang mengkontrol persenjataan nuklir AS.

Kemudian pada tahun 1995 keluarlah film berjudul Hackers, yang menceritakan pertarungan antara anak muda jago komputer bawah tanah dengan sebuah perusahaan high-tech dalam menerobos sebuah sistem komputer. Dalam film tersebut digambarkan bagaimana akhirnya anak-anak muda tersebut mampu menembus dan melumpuhkan keamanan sistem komputer perusahaan tersebut. Salah satu pemainnya adalah Angelina Jolie berperan sebagai Kate Libby alias Acid Burn.

Pada tahun yang sama keluar pula film berjudul The Net yang dimainkan oleh Sandra Bullock sebagai Angela Bennet. Film tersebut mengisahkan bagaimana perjuangan seorang pakar komputer wanita yang identitas dan informasi jati dirinya di dunia nyata telah diubah oleh seseorang. Dengan keluarnya dua film tersebut, maka eksistensi terminologi hacker semakin jauh dari yang pertama kali muncul di tahun 1960-an di MIT.


==============================
Manifesto dan Kode Etik Hacker
==============================
Sebenarnya hacker memiliki manifesto dan kode etik yang menjadi patokan bagi hacker di seluruh dunia. Manifesto Hacker dibuat oleh seorang hacker yang menggunakan nickname The Mentor dan pertama kali dimuat pada majalah Phrack (volume 1 / issue 7 / 25 September 1986).

Manifesto Hacker tersebut adalah:

- Ini adalah dunia kami sekarang, dunianya elektron dan switch, keindahan sebuah baud.
- Kami mendayagunakan sebuah sistem yang telah ada tanpa membayar, yang bisa jadi biaya tersebut sangatlah murah jika tidak dijalankan dengan nafsu tamak mencari keuntungan, dan kalian sebut kami kriminal.
- Kami menjelajah, dan kalian sebut kami kriminal.
- Kami mengejar pengetahuan, dan kalian sebut kami kriminal.
- Kami hadir tanpa perbedaan warna kulit, kebangsaan, ataupun prasangka keagamaan, dan kalian sebut kami kriminal.
- Kalian membuat bom atom, kalian menggelar peperangan, kalian membunuh, berlaku curang, membohongi kami dan mencoba meyakinkan kami bahwa semua itu demi kebaikan kami, tetap saja kami yang disebut kriminal.
- Ya, aku memang seorang kriminal.
- Kejahatanku adalah rasa keingintahuanku.
- Kejahatanku adalah karena menilai orang lain dari apa yang mereka katakan dan pikirkan, bukan pada penampilan mereka.
- Kejahatanku adalah menjadi lebih pintar dari kalian, sesuatu yang tak kan kalian maafkan.
- Aku memang seorang hacker, dan inilah manifesto saya.
- Kalian bisa saja menghentikanku, tetapi kalian tak mungkin menghentikan kami semua.
- Bagaimanapun juga, kami semua senasib seperjuangan.


Hacker juga memiliki kode etik yang pada mulanya diformulasikan dalam buku karya Steven Levy berjudul Hackers: Heroes of The Computer Revolution, pada tahun 1984.

Kode etik hacker tersebut tertulis:

1. Akses ke sebuah sistem komputer, dan apapun saja dapat mengajarkan mengenai bagaimana dunia bekerja, haruslah tidak terbatas sama sekali
2. Segala informasi haruslah gratis
3. Jangan percaya pada otoritas, promosikanlah desentralisasi
4. Hacker haruslah dinilai dari sudut pandang aktifitas hackingnya, bukan berdasarkan standar organisasi formal atau kriteria yang tidak relevan seperti derajat, usia, suku maupun posisi.
5. Seseorang dapat menciptakan karya seni dan keindahan di komputer
6. Komputer dapat mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik.


==================
Hacker dan Cracker
==================
Sebenarnya secara lebih spesifik terminologi hacker telah dijelaskan dalam buku Hacker Attack karya Richard Mansfield tahun 2000. Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

Perbedaan terminologi antar hacker dan cracker tersebut kini menjadi bias dan cenderung hilang sama sekali dalam perspektif media massa dan di masyarakat umum. Ada beberapa faktor penyebab hal tersebut:

- Para cracker tidak jarang menyebut diri mereka sebagai hacker
- Manifesto dan kode etik para hacker kerap pula dianggap sebagai manifesto dan kode etik bagi para cracker.
- Media massa menggunakan terminologi hacker secara salah kaprah dan hantam kromo
- Industri film mengangkat kehidupan hacker dari kacamata Hollywood
- Masyarakat melabelisasi kegiatannya menggunakan kata hacker agar lebih memiliki daya jual


Berdasarkan beberapa kondisi tersebut di atas, maka terminologi hacker memiliki pelebaran makna sedemikian rupa, sehingga kesalah-kaprahan kian hari kian menjadi-jadi. Setiap perilaku negatif yang dilakukan di Internet sering kali dikaitkan dengan istilah hacker, baik oleh media massa maupun masyarakat umum. Contohnya adalah pada paragraf pertama dan kedua tulisan ini. Perilaku men-defaced suatu situs nyata-nyata bukanlah modus operandi hacker. Hacker sejatinya tidak memiliki niatan atau tindakan yang sifatnya merusak.

Penggunaan kata hacker untuk sebuah acara party-party di café seperti contoh di atas juga merupakan satu bentuk pengaburan makna hacker yang sebenarnya. Acara HackersNight yang selalu digelar di café-café tersebut hanyalah merupakan ajang kumpul-kumpul pebisnis dotcom untuk bertukar kartu nama, menikmati hiburan dan bercengkerama hingga larut malam. Agak sulit jika ingin memperkirakan bahwa hacker yang sebenarnya akan menghadiri acara tersebut. Karena sejatinya seorang hacker kurang mau jati dirinya terekspos.

Berbeda bila kita berbicara mengenai ajang pertemuan hacker terbesar di dunia, Def Con, yang diadakan setahun sekali setiap pertengahan bulan Juli di Las Vegas. Acara Def Con tersebut lebih kepada ajang pertukaran informasi dan teknologi yang berkaitan dengan aktifitas hacking. Para hacker dari seluruh dunia tidak segan-segan untuk muncul setahun sekali dalam Def Con tersebut karena disitulah mereka dapat merasakan berada di komunitas hacker yang sesungguhnya, bukan sekedar labelisasi saja.

Walhasil, melihat beberapa kondisi di atas, akhirnya mau tidak mau terjadi kompromi dalam penggunaan istilah hacker. Sebagian orang ada memilih istilah hacker dan cracker, ada yang lebih nyaman menggunakan istilah hacker putih dan hacker hitam dan ada pula yang tetap menggunakan kata hacker untuk semua perilaku kriminalitas di Internet. Karena hacker yang sejati lebih banyak diam, cracker sering menyatakan dirinya sebagai hacker dan masyarakat umum lebih familiar dengan istilah hacker, akhirnya mau tidak mau media massa harus mengikuti selera pasar dengan ikut-ikutan mengeneralisir terminologi hacker.

Darkside of the Warnet

Sebagaimana fungsi restoran padang, tulisan yang tengah Anda baca ini memang tidak untuk menyuguhkan menu makanan sehari-hari yang biasa disantap di rumah. Anda perlu sesekali ke restoran Padang, agar lidah tidak menjadi kebal rasa dengan menu rumahan yang itu-itu saja. Tetapi hati-hati, lantaran cenderung pedas, bagi yang tidak biasa mengunyah makanan Padang akan sakit perut. Jadi berhati-hati pulalah dalam membaca tulisan ini. Apa yang Anda percaya selama ini tentang Internet yang sering disampaikan dalam berbagai seminar dan media massa, akan terdekonstruksi sedemikian rupa.

Internet kerap disampaikan dan dipercaya memiliki khasiat antibiotik untuk mengatasi berbagai problem sosio-kultur masyarakat kita. Tanpa kita sadari, kita terlalu percaya dan terlalu banyak menelan antibiotik tersebut, sehingga alih-alih menyembuhkan, Internet malah menimbulkan efek samping yang celakanya kerap kita percaya sebagai konsekuensi logis yang harus diterima. Berikut ini akan saya sampaikan beberapa dampak negatif dari Internet secara nyata, khususnya pada sektor warung internet (warnet). Bukan untuk dihindari dan disangkal, tetapi untuk direnungkan dicari jalan keluarnya.


Pornografi

Suatu sore, saya meluangkan waktu untuk beranjangsana ke rumah sahabat saya, di daerah pemukiman padat menengah-bawah, Pangkalan Jati Kalimalang, Jakarta Timur. Tak jauh dari rumah sahabat saya tersebut, berjarak sekitar 3-4 rumah, terdapat sebuah warnet. Jangan dibayangkan warnet tersebut sekelas dengan yang ada di mal-mal seantero Jakarta, atau yang terletak di kampus-kampus. Warnet ini hanya sepetak 5x5 meter, dengan 4 komputer alakadarnya yang tersambung dengan akses Internet dial-up, serta dibatasi oleh sekat triplek. Ngobrol ngalur-ngidul, menjelang tengah malam teman saya bercerita.

Beberapa kali warnet di dekat rumahnya tersebut disambangi anak-anak SMP. Anak-anak bau kencur tersebut patungan untuk menyewa sebuah komputer, dan tak berapa lama kemudian mereka asyik cekikian membuka-buka situs porno di layar monitor. Luar biasa, pikir saya. Anak-anak seusia mereka telah tahu manfaat gotong-royong dan kerjasama, untuk………… pornografi. Masih ada lagi yang menarik, cetus teman saya. Beberapa kali ada pengunjung yang sudah cukup remaja, membayar biaya sewa Internet, tetapi tidak melakukan aktifitas Internet sama sekali, entah itu browsing, chatting maupun e-mail. Usut punya usut, ternyata mereka hanya menggunakan komputer di warnet tersebut untuk menonton VCD porno yang telah mereka sewa sebelumnya!

Jangan terlalu heran. Kondisi di atas sangat jamak kita temui di warnet-warnet. Pangkal masalahnya adalah karena warnet selama ini dipropagandakan oleh para pandai Internet sebagai jembatan kesenjangan informasi antara pemilik informasi dengan yang tidak memiliki informasi. Informasi apa? Sejauh mana para pandai Internet tersebut mengetahui informasi apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh suatu masyarakat tertentu? Hal tersebut sudah tidak lagi jadi soal penting. Kini para pemilik modal akan membangun warnet hanya sebagai profit center. Profit yang hanya berdasarkan pada jumlah nominal uang yang masuk ke meja kasir. Warnet tidak diposisikan sebagai sentra informasi setara dengan perpustakaan konvensional, yang harus dikawal, dijaga dan dirawat oleh seorang kuncen sumber pengetahuan, alias pustakawan.

Acap kali "pustakawan" Internet, kalaupun layak disebut sebagai pustakawan, tak lebih hanyalah seorang lulusan sekolah menengah dengan gaji alakadarnya dan sekedar bertugas menerima uang dari penyewa. Asalkan uang masuk kas lancar, pemilik warnet takkan peduli jasa Internet mereka digunakan untuk apa oleh penyewanya, termasuk untuk pornografi sekalipun. Menurut riset ACNielsen Indonesia pada Oktober 2002, secara signifikan terjadi pergeseran tempat mengakses Internet di masyarakat Indonesia. Jika pada tahun 2000 warnet merupakan tempat favorit bagi 50% pengguna Internet, maka pada 2004 nanti akan meningkat menjadi 64%.

Yang menarik adalah jika kita coba berkaca pada penelitian UCLA pada November 2001 tentang dampak Internet bagi masyarakat, terbukti bahwa pengguna Internet mengurangi waktu menonton TV mereka untuk mengakses Internet, tetapi tidak mengurangi waktu bersama keluarga. Fakta tersebut hanya berlaku di Amerika yang pesawat TV bukan lagi merupakan barang mewah. Tetapi jika kita tarik dalam sosio-kultur masyarakat Indonesia, khususnya di pemukiman yang berpenghasilan menengah ke bawah, maka TV masih termasuk barang mewah dan tidak semua rumah tangga saja memilikinya. Berarti "waktu nonton TV" para anak-anak dan remaja di daerah tersebut kemungkinan berupa "waktu beribadah", "waktu belajar" atau "waktu bekerja tambahan".

Jika saja Internet "dipaksa-kenalkan" kepada mereka dan mereka diminta untuk menggunakan Internet dengan alasan yang bearagam oleh para pandai Internet, maka "waktu" mana yang sekiranya akan dikurangi? Apakah waktu ber-Internet bisa menggantikan peran dan fungsi waktu belajar, waktu beribadah atau waktu bekerja tambahan? Bagaimana kalau ternyata "waktu ber-Internet" diidentikkan oleh mereka sebagai "waktu berpornografi".


Cybercrime

Oh ya, bukan hanya pornografi saja yang bersarang di warnet. Cybercrime pun tumbuh subur di Indonesia antara lain karena keberadaan warnet. Hal tersebut bukan isapan jempol, karena menurut hasil riset perusahaan e-sekuriti ClearCommerce.com yang berkantor di Texas, Indonesia dinyatakan berada di urutan kedua negara asal pelaku cyberfraud (kejahatan kartu kredit via Internet), setelah Ukraina. Ditambahkan pula bahwa sekitar 20 persen dari total transaksi kartu kredit dari Indonesia di Internet adalah fraud. Riset tersebut mensurvey 1137 toko online, 6 juta transaksi, 40 ribu customer, dimulai pada pertengahan tahun 2000 hingga akhir 2001. Saya tidak terlalu heran dengan hasil riset tersebut.

Saya pernah melakukan penelitian terhadap beberapa kasus cybercrime di Indonesia, dan rata-rata pelakunya menggunakan warnet. Masih sangat jarang warnet yang meminta dan mencatat kartu tanda pengenal dari pengunjungnya, sebelum transaksi sewa-menyewa dilakukan. Alasan keengganan yang saya dapat dari sejumlah anggota mailing-list komunitas warnet ketika saya melemparkan ide pencatatan kartu tanda pengenal tersebut, adalah lantaran mereka tidak mau menambah beban kerja administratif penjaga warnet. Selain itu mereka takut para pelanggan pada kabur ke warnet saingan, karena merasa direpotkan dengan urusan pencatatan identitas diri tersebut. Warnet-warnet yang seperti inilah yang menjadi sarang yang nyaman bagi para pelaku cybercrime. Karena identitas mereka akan tetap tersembunyi, di balik kepentingan profit warnet semata.

Pada kali kesempatan lain, saya berkunjung ke sebuah warnet milik salah seorang teman saya. Warnet tersebut terletak di bilangan Rawamangun, Jakarta Timur. Kali ini warnet tersebut tergolong cukup canggih. Terdiri atas bangunan dua lantai, dengan 20-an komputer di dalamnya. Selain menyewakan Internet, dengan akses 24 jam dari Kabel Vision, warnet tersebut juga berfungsi sebagai game center. Parahnya, penjaga warnet tersebut ternyata juga merangkap bandar, penadah dan penyalur barang-barang haram hasil carding. Carding merupakan aktifitas berbelanja segala macam barang di Internet, menggunakan nomor dan identitas kartu kredit bajakan.

Di lantai dua warnet tersebut terdapat sebuah ruangan tertutup tempat istirahat para penjaga warnet tersebut. Ketika saya diajak masuk kedalam ruangan tersebut oleh teman saya, tentunya dengan seijin pemilik warnet, maka saya seolah berada dalam sebuah butik mahal di Plaza Senayan. Dari jam tangan sampai notebook, dari kaus bola sampai PDA, yang tentunya semua bermerek luar negeri, berserakan di lantai berkarpet biru gelap. Semuanya for sale, semuanya discount up to 75%, semuanya brand new, dan semuanya barang ilegal.

Mengapa warnet menjadi tempat favorit untuk aktifitas semacam pornografi dan cybercrime? Karena seperti telah saya sampaikan sebelumnya. Para pandai Internet terlalu bersemangat mempropagandakan peran positif Internet dan warnet, sehingga mereka lalai mengkaji dampak negatif dan solusi pencegahannya. Kalaupun mereka ternyata tidak lalai, bisa jadi mereka enggan untuk menyampaikan kepada masyarakat. George Bernard Shaw, seorang filsuf dan budayawan kondang asal Inggris yang pernah mendapatkan Nobel Karya Sastra pada tahun 1925, suatu ketika menyatakan bahwa apapun profesi yang ada, para anggotanya melakukan konspirasi untuk melindungi profesi mereka agar tidak menjadi setara dengan orang kebanyakan.

Konspirasi tersebut, disadari ataupun tidak, kerap dilakukan pula oleh para pandai Internet kita. Salah satunya adalah dengan "menyembunyikan" dampak negatif Internet dan warnet. Jika mereka sampai menyampaikan hal buruk tentang Internet dan warnet kepada masyarakat, maka mereka akan dihadapkan pada kondisi yang tidak nyaman, dari sekedar penyangkalan dari sesama pandai Internet, hingga dianggap tidak melakukan keberpihakan terhadap perkembangan Internet dan warnet.

Belum lama berselang, saya melakukan oto-kritik terhadap komunitas pandai Internet Indonesia yang tergabung dalam sebuah mailing-list. Saya lontarkan wacana tentang adanya "sekte" Internet, yang tanpa disadari menjadi sedemikian eksklusifnya sehingga ketika berbicara di depan masyarakat, para anggota "sekte" tersebut kerap membawa hingga memaksakan nilai-nilai kebenaran berdasarkan kepercayaan kolektif "sekte" tersebut.

Tentu saja yang saya sampaikan tersebut bukan sekte dalam artian sebenarnya, seperti sekte Ku Klux Clan dan sejenisnya, tetapi sekedar gambaran eksklusifitas cara berpikir dan cara pandang para komunitas Internet Indonesia. Penyangkalan, itulah hal yang saya terima dari sebagian anggota mailing-list tersebut, sedang lainnya lebih memilih no comment. Memang hal tersebut sudah saya perkirakan sebelumnya. Maklum, sudah menjadi hakikat manusia untuk melakukan penyangkalan sebagai respon pertama mereka ketika dihadapkan pada sesuatu yang bertolak-belakang dengan kepercayaan yang mereka anut selama ini.


Software Siluman

Oh ya, ada hal lain yang ingin saya sampaikan kepada Anda berkaitan dengan kebiasaan menggunakan akses Internet di warnet. Jangan sembarangan Anda memilih warnet untuk tempat anda beraktifitas di Internet. Kalaupun Anda sudah memiliki tempat kepercayaan, jangan sembarangan mengetikkan aneka password, entah password e-banking maupun password e-mail, pada keyboard di warnet tersebut. Tanpa Anda sadari, Anda beresiko menjadi korban software siluman. Apa lagi itu? Konsep mudahnya, data apapun yang Anda ketikkan melalui keyboard, dapat disadap oleh siapa pun tanpa Anda ketahui.

Hal tersebut dimungkinkan dengan merebaknya software semacam Spyware atau Key Logger, yang dengan cepat dan mudah dapat didownload dan diinstal di komputer-komputer warnet oleh siapapun sebelumnya. Jika Anda menggunakan komputer yang telah terinfeksi oleh software siluman tersebut, maka setiap huruf yang anda ketik dan tampilan setiap situs yang anda buka secara diam-diam akan terkirim ke suatu alamat e-mail yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh pemasang software siluman tersebut. Yang memasang software tersebut bisa jadi para penyewa sebelumnya yang memang berniat jahil atau jahat. Sialnya, software tersebut tidak mudah dilacak keberadaannya oleh penjaga warnet dengan kemampuan dan pengetahuan pas-pasan.

Dalam suatu mailing-list cracker (black hacker) Indonesia, saya acapkali menerima beberapa posting dari orang yang mendeklarasikan keberhasilan mereka memasang software siluman di sebuah warnet tertentu. Mereka bercerita pula bahwa tiap hari mereka rutin menerima e-mail otomatis dari software yang mereka pasang, berisi data-data yang sangat "menarik". Saya penasaran, seberapa mudah sebenarnya memasang software tersebut. Beberapa bulan lalu, di suatu kesempatan, saya menyewa Internet di sebuah warnet di bilangan Cikini - Jakarta Selatan. Saya cari nama sejenis software tersebut di sebuah search engine, dan dalam sekejap di layar monitor muncul sekian puluh (bahkan sekian ratus) nama software siluman dengan fungsi serupa.

Kemudian saya pilih salah satu, saya download dan saya instal. Kemudian saya tinggal mengatur ulang software tersebut, misalnya proses apa saja yang mau saya "intip" di layar monitor tersebut (browsing, chatting, ketikkan keyboard, screen capture tayangan di layar monitor, dan sebagainya) alamat e-mail tujuan pengiriman dan frekuensi pengiriman data hasil "intipan" tersebut (bisa di-set per 1 jam, per 6 jam, per 12 jam, dan seterusnya).

Mudah juga ternyata, tepatnya mudah dan menyenangkan! Waktu yang saya butuhkan tidak lebih dari 30 menit, terhitung dari awal proses pendownloadan hingga software siluman tersebut siap "mengintip" dan mengirimkan data setiap aktifitas dan transaksi yang dijalankan di komputer tersebut ke e-mail pribadi saya. Keesokan paginya e-mail saya dibanjiri e-mail berisi, you know, data hasil "intipan" aktifitas penyewa Internet yang menggunakan komputer tersebut. Tapi untungnya, (saay tidak tahu, saiap yang diuntungkan sebenarnya), saya tidak, mungkin belum saja, tertarik untuk meneruskan aktifitas ala siluman tersebut.

Saya bukan jenis siluman jahil, dan saya takut kena e-karma. Sebab siapa tahu di komputer tersebut telah bercokol software siluman jenis lain sebelumnya, yang saya tidak tahu keberadaannya dan siapa pemasangnya. Jadi saat saya membaca e-mail di Yahoo! Dan memeriksa saldo rekening saya di suatu situs e-banking Indonesia, bisa jadi seluruh password saya akan terekam dan terkirim otomatis ke para siluman yang jahil. Sore harinya, saya kembali ke warnet tersebut dan menghapus software siluman tersebut.

Saya tidak menganjurkan Anda untuk menjadi warnet-phobia. Karena selain saya belum pernah membaca ada satu studi klinis tentang phobia tersebut, Anda bisa dianggap mengada-ada oleh para pandai Internet. Saya hanya ingin mengutip ujaran Bang Napi di SCTV, "Kejahatan itu selain didasari niat, juga ditunjang oleh kesempatan, maka waspadalah!" Kalau Anda adalah tipe orang yang gemar berwaspada, atau orang yang tidak merasakan "pedasnya" tulisan ini, maka silakan kunjungi situs http://www.natnit.net, karena di situs tersebut dapat Anda temui sekian ratus alamat warnet seantero Jakarta. Selamat bersiluman, eh, ber-Internet……….

"Dampak Cracker Bagi e-Commerce"

Pada tahun 2003 yang tidak lama lagi akan dijelang, kesepakatan perdagangan bebas dan penghapusan bea impor barang antar negara-negara Asean Free Trade Area / North American Free Trade Agreement (AFTA/NAFTA) akan mengantarkan kita ke gerbang era globalisasi pasar dunia. Tiap negara akan memicu dan memacu komoditi unggulannya agar dapat terus bertahan dan mampu bersaing dengan negara lainnya.

Kondisi struktural institusi bisnis negara-negara tersebut akan menghadapi pakem baru, dideregulasi sedemikian rupa sehingga meninggalkan pakem monopolistik protektif yang mulai usang, menjadi pakem liberalisasi dan privatisasi. Hal tersebut akan mengubah peta persaingan ekonomi antar negara tersebut menjadi lebih terbuka dan transparan. Tiap negara kini tengah mempersiapkan stimulan peningkat daya saing komoditi mereka.

Berdasarkan pengamatan Bank Dunia, kemampuan daya saing negara-negara tersebut akan terakselerasi dan terstimulasi sedemikian rupa apabila diberi sentuhan-sentuhan teknologi informasi. Mulai dari proses produksi, distribusi hingga pengkomsusian barang atau jasa dapat ditandemkan dengan teknologi informasi dengan tujuan agar tercapai efektifitas dan efisiensi yang ujung-ujungnya akan menurunkan biaya produksi dan meningkatkan nilai jual.

Bahkan tak kurang dari negara-negara berkembang yang termasuk dalam anggota G-7 telah sepakat untuk memberikan kesempatan kepada teknologi informasi menjadi landasan berpijak setiap langkah dan tindakan peningkatan kemajuan ekonomi negara tersebut. Salah satu aplikasi teknologi informasi yang tengah menjadi primadona saat ini adalah Internet.

Salah satu pengejawantahan dunia bisnis dan perdagangan berbasis Internet adalah electronic commerce atau disingkat e-commerce. e-Commerce adalah proses membeli, menjual, memasarkan dan melayani suatu barang, jasa dan informasi melalui beragam jenis jaringan komputer seperti Internet (James A. O’Brien, Management Information Systems, 1999). e-Commerce itu sendiri pada dasarnya terbagi atas dua jenis, yaitu aktifitas business to business (B2B) dan business to customer (B2C).

Fokus B2B adalah perdagangan antar perusahaan, sedangkan B2C memfokuskan diri pada perdagangan antara sebuah perusahaan dengan konsumen akhir. Salah satu contoh perusahaan di Indonesia yang menerapkan konsep B2B adalah situs www.dagang2000.com milik PT Indosat Adimarga dan www.indonesianexport.com milik PT e-Commerce Nusantara. Sedangkan yang menerapkan konsep B2C antara lain adalah toko buku online www.sanur.co.id dan situs ritel www.radioclick.com.

Berdasarkan majalah Newsweek (edisi November 1999) diungkapkan bahwa proyeksi B2B e-commerce dunia meningkat dari sekitar USD 200 milyar pada tahun 2000 menjadi sekitar USD 1,3 trilyun pada tahun 2003, yang berarti meningkat sekitar enam kali lipat hanya dalam kurun waktu tiga tahun saja. Bahkan pada Newsweek edisi Januari 2000 diprediksikan pada tahun 2004 akan tercapai angka spektakuler yakni USD 2,7 trilyun.

Sedangkan pada sektor B2C, Newsweek (edisi November 2000) memprediksi bahwa nilai e-commerce tersebut akan mencapai kisaran USD 175 milyar pada tahun 2003, meningkat 3,5 kali lipat dari nilai awal USD 50 milyar pada tahun 2000. Angka tersebut memproyeksikan besaran nilai transaksi yang dapat dihasilkan melalui aktifitas e-commerce di dunia.

Untuk di Indonesia sendiri, ternyata hasil survei Business Intelligence Report (BIRO), menunjukkan bahwa sekitar 60% responden sudah terbiasa berkorespondensi lewat e-mail dan siap bertransaksi secara online. Hasil survei yang dikutip oleh majalah Warta Ekonomi (edisi No.25/XIII/25 Juni 2001) tersebut berbasis pada 420 responden perusahaan UKM yang berlokasi di Jabotabek dengan 80% responden memiliki investasi di bawah US$ 1 juta dan 72,5% responden memiliki omzet di bawah US$ 1 juta. Dipaparkan pula bahwa ternayta sebanyak 127 perusahaan, atau sekitar 30% responden UKM tersebut sudah membuat dan menggunakan website dengan motivasi utama mendukung kegiatan promosi.



Perbedaan Terminologi Hacker dan Cracker

Secara lebih spesifik hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

Perbedaan terminologi antar hacker dan cracker terkadang menjadi bias dan hilang sama sekali dalam perspektif media massa dan di masyarakat umum. Para cracker juga tidak jarang menyebut diri mereka sebagai hacker sehingga menyebabkan citra hacking menjadi buruk. (Richard Mansfield, Hacker Attack, 2000).

Tindakan penyusupan ke dalam suatu sistem komputer yang dilakukan oleh cracker tersebut dalam upaya mencuri data kartu kredit hingga mengganti tampilan suatu situs di Internet, disebut dengan istilah cracking. Hal tersebut menegaskan bahwa terminologi hacking sebenarnya adalah perilaku atau tindakan menerobos masuk sebuah sistem secara elektronis. Tidak lebih dari sekedar untuk mendapatkan akses sebuah sistem komputer dan membaca beberapa file di dalam sistem komputer tersebut, tanpa diikuti tindakan pencurian atau pengrusakan apapun.

Beberapa contoh tindakan cracker yang dianggap merugikan pengguna Internet lainnya antara lain adalah dilumpuhkannya beberapa saat situs Yahoo.com, eBay.com, Amazon.com, Buy.com, ZDNet.com, CNN.com, eTrade.com dam MSN.com karena serangan bertubi-tubi dari cracker dengan teknik Distributed Denial of Service (DDoS). Serangan yang dilancarkan pada bulan Februari 2000 tersebut sempat melambatkan trafik Internet dunia sebesar 26 persen.

Kemudian kasus lain semisal dicurinya 55 ribu data kartu kredit dari situs CreditCards.com. Data tersebut kemudian ditayangkan di situs lain cracker pencurinya setelah dia gagal memeras sejumlah USD 100 ribu dari situs yang nahas tersebut. Kejadian pencurian data kartu kredit tersebut berlangsung pada bulan Desember 2000.



Dampak Aktifitas Cracker Terhadap e-Commerce

Perilaku cracker tersebut akan berdampak negatif bagi perkembangan e-commerce. Di satu sisi para pemiliki komoditi akan enggan mengaplikasikan e-commerce karena kuatir menjadi sasaran untuk dilumpuhkan, diganti tampilan situsnya atau data pelanggannya dicuri. Sedangkan bagi para konsumen akan dibayangi oleh ketakutan bahwa data pribadi mereka, termasuk nomor kartu kredit, akan dapat dibajak oleh cracker.

Pada survei yang dilakukan oleh America’s Federal Trade Commision (AFTC) seperti dikutip oleh majalah The Economist (edisi Mei 1999), 80 persen warga Amerika mencemaskan kemungkinan tersebarnya data pribadi dirinya di Internet. Sedangkan menurut survei yang dilakukan oleh PC Data Online pada tanggal 15 Februari 2000, dengan maraknya kasus kejahatan di Internet, 54 persen responden menyatakan bahwa dirinya akan mengubah kebiasaan kebiasaannya di Internet. 80 persen dari yang akan berubah tersebut menyatakan akan semakin jarang mengirim informasi kartu kredit melalui Internet.

Lebih menarik lagi adalah penelitian yang dikerjakan bersama oleh Information Week Research, PricewaterhouseCoopers dan Reality Research pada tanggal 12 Juli 2000 terhadap sekitar 4900 profesional TI dari 30 negara. Hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa penanggulangan virus dan tindakan destruktif lain yang dilakukan oleh cracker menyedot dana pelaku bisnis sedunia senilai USD 1,6 triliun pada tahun 2000 saja. Selain itu sekitar produktifitas 40 ribu person year akan hilang karena komputer diserang cracker. 1 person year setara dengan 1 orang bekerja selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu, sepanjang tahun.

Untuk kondisi di Indonesia, maka hasil survei yang dilakukan oleh MarkPlus & Co. yang dipaparkan di depan peserta konferensi bertajuk Indonesia Leading Internet Brand 2000 pada tanggal 25 Juni 2000 di Hotel Shangri-La Jakarta dan dimuat pada majalah Swa Sembada (edisi No.11/XVI/30 Mei - 12 Juni 2001), dapat dijadikan rujukan. Survei itu sendiri dilakukan pada 22 Maret 2000 hingga 5 April 2000 dengan mengambil responden sebanyak 1100 orang dari lima kota utama di Indonesia, yaitu Jabotabek 250 orang, Bandung 200 orang, Yogyakarta 150 orang, Surabaya 200 orang dan Medan 100 orang.

Dari data-data yang dikumpulkan dari para responden tersebut, tergambarkan bahwa 14,2% responden mulai menggunakan Internet kurang dari 6 bulan yang lalu, 25,9% antara 6-12 bulan yang lalu, 31,3% antara 1-2 tahun yang lalu, 13,7% antara 2-3 tahun yang lalu, 8,4% antara 3-4 tahun yang lalu dan 6,6% merupakan pengguna yang telah menggunakan Internet lebih dari 4 tahun yang lalu. Hal yang perlu digarisbawahi pada hasil survei tersebut adalah:

“90,1 persen tidak pernah bertransaksi online dengan alasan karena merasa kuatir (15,1 persen) atau karena merasa tidak aman / beresiko tinggi (13,6 persen). Ini berarti lebih dari 25 persen dari 1100 responden enggan bertransaksi e-commerce karena kuatir dengan faktor keamanan bertransaksi melalui Internet”.

Berdasarkan beberapa hasil survei di atas maka dapat ditarik benang merah antara aktifitas cracking dengan nilai transaksi e-commerce. Semakin kerap aktifitas cracking tersebut dilakukan oleh para cracker, akan semakin kuatir para konsumen dalam bertransaksi online di Internet, maka akan semakin menurun pula nilai transaksi yang dapat dijaring melalui e-commerce.



Chat Room Digemari Cracker

Dengan berhubungan dengan koleganya, seorang cracker dapat belajar mengenai teknik-teknik baru, memahami ideologi cracker, barter informasi, mengajak cracker lain untuk melakukan cracking hingga berbagi pengalaman. Sosialiasi cracker dengan cracker lainnya sebagai kerap terjadi di suatu tempat yang sama dan dapat dianggap sebagai sebuah komunitas.

Dalam komunitas tersebut, cracker melakukan hubungan melalui alat komunikasi elektronis sehingga komunitas tersebut bisa dinyatakan sebagai komunitas elektronis atau maya. Komunitas maya tersebut kerap menggunakan aplikasi chat atau Internet Relay Chat (IRC).

Chat adalah suatu aktifitas bertemunya dua orang atau lebih di Internet dari manapun di dunia untuk melakukan dialog bersama secara online dengan cara mengetikkan pesan pada satu ruangan khusus yang biasanya disediakan oleh bermacam institusi di Internet (Straubhaar & LaRose, Media Now, 2000). Chat seperti sebagai ruang santai yang di dalamnya banyak orang di seluruh pelosok dunia dapat mengobrol secara tertulis tanpa bertatap muka pada waktu yang bersamaan (Jeff Zaleski, Spiritualitas Cyber Space, 1997).

Yang membuat cracker tertarik untuk membuat satu komunitas maya menggunakan chat room di Internet adalah karena aplikasi tersebut memungkinkan cracker atau siapapun dapat tampil atau berinteraksi tanpa harus menunjukkan jati diri sebenarnya (anonimity). Teknologi yang diusung oleh Internet memungkinkan munculnya konsep dan implementasi anonimitas seperti tokoh tanpa identitas misalnya para hacker dalam Internet (Yasraf Amir Pialang, Dunia yang Dilipat, 1999).

Salah seorang cracker Amerika yang menggunakan nama alias MafiaBoy terbukti memamerkan kemampuannya untuk melumpuhkan situs CNN.com pada tanggal 8 Februari 2000 kepada rekan cracker lainnya di sebuah chat room. Di dalam chat room tersebut dia juga terbukti menganjurkan rekannya untuk melakukan serangan ke situs-Internet lain yang akhirnya melumpuhkan situs Yahoo.com, Amazon.com, eBay.com dan ZDNet.com (www.zdnet.com/zdnn/stories/news/0,4586,2552467,00.html).

Sedangkan hC-, seorang cracker Indonesia yang dikenakan denda sebesar Rp 150 juta di pengadilan negeri Singapura pada tanggal 30 Agustus 2000 karena membobol jaringan komputer perusahaan Data Storage Institute dan MTL Instruments Pte Ltd Singapura, berdasarkan statement of facts pihak kepolisian Singapura terungkap bahwa melalui chat room di IRC lah pada awalnya hC- mempelajari teknik penyusupan sebuah jaringan komputer. (www.detik.com.net/2000/08/28/2000828-132609.shtml).

"Cyberfraud Indonesia Menguatirkan !"

Indonesia ternyata berada dalam jajaran tertinggi negara asal pelaku kejahatan kartu kredit di Internet, atau biasa disebut dengan istilah cyberfraud (carding). Hasil riset terkini yang dilakukan oleh perusahaan sekuriti ClearCommerce (www.clearcommerce.com) yang berbasis di Texas, menyatakan bahwa Indonesia berada di urutan kedua negara asal pelaku cyberfraud setelah Ukraina. Ditambahkan pula bahwa sekitar 20 persen dari total transaksi kartu kredit dari Indonesia di Internet adalah cyberfraud. Riset tersebut mensurvey 1137 merchant, 6 juta transaksi, 40 ribu customer, dimulai pada pertengahan tahun 2000 hingga akhir 2001.

Setiap aksi cyberfraud tentu akan merugikan pihak pemilik kartu kredit (cardholder), pihak merchant, pihak bank merchant (acquirer) dan khususnya pihak yang mengeluarkan kartu kredit (card issuer) semisal Visa atau Mastercard. Karena setiap pengesahan transaksi yang tanpa mereka sadari dilakukan oleh seorang carder, card issuer tersebutlah yang akan menanggung beban kerugian (chargeback). Meskipun demikian, jika suatu merchant sering melakukan chargeback, maka merchant tersebut pun dapat masuk dalam daftar hitam acquirer.

Ulah para carder, sebutan bagi pelaku cyberfraud, ternyata juga membuat repot banyak pihak di Indonesia yang benar-benar ingin melakukan transaksi di Internet secara jujur karena kartu kredit mereka ditolak dimana-mana. Kini telah banyak merchant di Internet yang tanpa pandang bulu menolak setiap transaksi dari/ke Indonesia, atau menggunakan kartu kredit Indonesia dan bahkan memblokir nomor Internet Protocol (IP) Indonesia.

Menurut laporan Komisi Eropa (www.europa.eu.int) yang dilansir pada Juli 2000, sepanjang tahun 2000 kasus chargeback dari transaksi online jumlahnya mencapai 50 persen dari total chargeback yang terjadi secara keseluruhan, online maupun offline. Gartner Inc (www.gartner.com) pada awal Maret 2002 melaporkan pula bahwa lebih dari US$ 700 juta nilai transaksi via Internet hilang lenyap sepanjang tahun 2001 lantaran cyberfraud. Nilai tersebut merupakan 1,14 persen dari total nilai transaksi online sebesar US$ 61,8 miliar dan 19 kali lebih tinggi ketimbang hilangnya nilai transaksi via offline.

Maraknya aksi cyberfraud tersebut ternyata menjadi hambatan potensial bagi perkembangan e-commerce. Menurut hasil survey terkini yang dirilis oleh UCLA Center for Communication Policy (www.ccp.ucla.edu) pada bulan November 2001, dinyatakan bahwa 79,7 persen responden sangat peduli terhadap keamanan data-data kartu kredit ketika bertransaksi via Internet. Ditegaskan pula bahwa 56,5 persen responden pengguna Internet dan 74,5 persen responden non-pengguna Internet menyepakati bahwa menggunakan Internet memilik resiko pada keamanan data pribadi.

Untuk kondisi di Indonesia sendiri, hasil survey CastleAsia (www.castleasia.com) yang dilansir pada bulan Januari 2002 menyatakan bahwa hanya 15 persen responden Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang bersedia menggunakan Internet Banking. Dari 85 persen sisanya, setengahnya beralasan kuatir dengan keamanan transaksi di Internet.

Sebenarnya pihak-pihak yang berwenang di Indonesia tidak tinggal diam dengan maraknya aksi cyberfraud lokal ini. Pada bulan April 2001 tim reserse Polda Yogyakarta berhasil menangkap lima carder, sebutan bagi pelaku cyberfraud, di tempat kost mereka di daerah Bantul. Di tangan mereka berhasil disita sejumlah barang bukti yang total nilainya mencapai ratusan juta rupiah antara lain berupa lukisan, tongkat golf, teropong bintang hingga karburator mobil.

Masih pada bulan yang sama, tim reserse Poltabes Semarang menangkap dua carder di tempat kost mereka di jalan Kauman Timur Semarang. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa beberapa kacamata dan tas punggung merek Oakley senilai puluhan juta rupiah. Ternyata terdapat kesamaan di antara para carder tersebut, yaitu rata-rata mahasiswa dan melakukan praktek cyberfraud di warung internet (warnet). Warnet memang tempat yang aman bagi para carder, karena pada aksi cyberfraud nomor IP yang direkam oleh merchant tidak akan mengacu kepada satu komputer saja. Untuk pengiriman barangnya, bisa melalui kotak pos, alamat rumah kontrakan atau bekerjasama dengan pihak pengantar paket.

Sinyalemen adanya semacam sindikat kejahatan cyberfraud di Indonesa tersebut bukanlah sekedar isapan jempol belaka. Ketika penulis melakukan investigasi ke beberapa warnet di daerah Yogyakarta dan Jakarta pada pertengahan 2001, terungkap fakta bahwa tidak sedikit warnet yang menjadi semacam markas tempat para carder saling bertemu untuk bertukar informasi maupun melakukan jual-beli barang hasil cyberfraud. Bahkan banyak pula administrator warnet yang ternyata juga melakukan praktek cyberfraud, menjadi bandar dan perantara jual-beli barang hasil cyberfraud hingga menawarkan nomor-nomor kartu kredit yang masih berlaku kepada beberapa pengunjung warnet.

Hal lain yang menyuburkan cyberfraud adalah chatroom para carder Indonesia yang banyak bertebaran di Internet. Dalam observasi penulis pada dua buah chatroom carder Indonesia sepanjang bulan Juni 2002, ternyata arus pertukaran nomor kartu kredit yang terjadi sangat mencengangkan. Di dalam chatroom tersebut telah tersedia sebuah bot (script program) yang memiliki beragam fungsi, antara lain untuk memunculkan nomor kartu kredit yang masih berlaku lengkap dengan masa berlaku kartu kredit tersebut dan data-data pribadi pemiliknya.

Bot tersebut juga mampu menampilkan CVV2. CVV2 adalah sebuah pengaman tambahan yang diberlakukan pada kartu kredit keluaran Visa dan Mastercard, berupa 3 digit tambahan yang mengikuti 16 digit kartu kredit. Dari chatroom yang ramai dikunjungi oleh orang tersebut, entah sudah berapa puluh atau berapa ratus nomor kartu kredit perhari yang berseliweran, termasuk diantaranya kartu kredit milik orang Indonesia.

Darimanakah sumber data kartu kredit yang dikeluarkan oleh bot tersebut? Tak lain adalah dari database pelanggan milik situs-situs e-commerce yang telah berhasil ditembus sebelumnya. Menurut hasil riset yang dikeluarkan oleh CyberSource Corp (www.cybersource.com) pada bulan September 2001, sekitar 26 persen merchant terkenal di Internet tidak menyimpan data kartu kredit pelanggan di database mereka, 46 persen menyimpan dan menenkripsi database, dan celakanya, 28 persen sisanya ternyata tidak melakukan enkripsi atau menjawab tidak tahu.

Buktinya, pada bulan Maret 2001 sebuah kelompok carder Indonesia berhasil menembus sistem pengaman database milik situs toko buku milik Barnes&Nobles (www.bn.com) dan menyedot semua data kartu kredit pelanggannya.

Untuk menekan aktifitas carder lokal tersebut, beberapa langkah yang dapat ditempuh adalah dengan menerapkan aturan ketat bagi penggunaan komputer di warnet misalnya dengan mencatat identitas penyewa, petugas warnet haruslah memiliki rasa tanggung-jawab yang tinggi, penegak hukum harus memiliki wawasan yang luas tentang dunia “bawah tanah” di Internet dan tentu saja adanya kepastian landasan hukum untuk menjerat para pelaku cyberfraud di tanah air.

"Awas, Siluman Digital Perampok e-Banking !"

Di balik setiap kemudahan, selalu ada bahaya yang mengancam. Jika bank Anda menawarkan fasilitas e-banking, lebih baik Anda pikir-pikir dahulu kepentingannya. Kalau tidak mendesak, Anda lebih baik jangan (dahulu) bertransaksi e-banking. Pasalnya, di balik fleksibilitas transaksi perbankan yang ditawarkan, ternyata diam-diam uang Anda tengah diincar oleh para siluman digital. Bahkan tanpa Anda sadari, siluman digital tersebut selama ini memiliki target operasi di PC rumah Anda ataupun di warung Internet (warnet)-warnet. Data apa pun yang Anda ketikkan melalui keyboard, dapat disadap oleh siapa pun tanpa Anda ketahui. Termasuk data-data username dan password e-banking Anda!

Kalau kita simak, faktor keamanan yang selalu didengung-dengungkan oleh pihak bank penyelenggara e-banking adalah kecanggihan enkripsi data menggunakan secure socket layer (SSL) 128 bit. Ya, SSL tersebut memang aman, selama kita berbicara tentang jalur distribusi data antara PC yang Anda gunakan dengan server pihak bank. Tetapi, siapakah yang akan menjamin keamanan username dan password yang Anda ketikkan di keyboard, sesaat sebelum Anda mengklik icon "Send" atau menekan tombol "Enter"?

Jika Anda rajin surfing di Internet, maka Anda akan mengenal, setidaknya pernah mendengar, sebuah program yang bernama Trojan Horse dan Key Logger. Salah satu jenis Trojan Horse, misalnya, Back Orifice, kerap dikirimkan dalam bentuk attachment ke e-mail target korban. Jika Anda tanpa sengaja dan tanpa disadari telah menjalankan program Trojan Horse tersebut maka apa pun yang Anda lakukan di komputer Anda, setiap halaman web yang Anda buka dan setiap ketikan di keyboard Anda, akan dapat dibaca oleh siluman digital.

Sedangkan salah satu jenis Key Logger adalah iOpus STARR, mudah di-install di PC warnet oleh siapa pun. Jika sebuah PC telah ditanamkan di sebuah PC di warnet, maka siapa pun yang menggunakan PC tersebut dan apa pun yang dilakukannya di Internet, akan dapat diketahui oleh siluman digital. Setiap halaman web yang dibuka dan setiap ketikan di keyboard Anda akan terekam dan dikirimkan melalui e-mail ke siluman digital yang entah di mana keberadaannya. Tentu saja, proses pengiriman data tersebut oleh Trojan Horse maupun Key Logger tersebut tanpa sepengetahuan Anda!

Tidak sulit untuk mendapatkan file-file tersebut. Dengan menggunakan search engine, akan didapatkan puluhan tempat di Internet yang menawarkan puluhan jenis program Trojan Horse dan Key Logger tersebut. Ukurannya pun cukup kecil. Untuk iOpus STARR ukurannya hanya 796 Kb, sedangkan Back Orifice lengkap hanya 561 Kb. Kedua program tersebut apabila telah tertanam di dalam PC, maka akan sulit dideteksi oleh orang awam tanpa menggunakan program bantu. Tentu saja, tiap hari kian bermunculan jenis-jenis Trojan Horse dan Key Logger yang semakin canggih dan semakin sulit dideteksi.

Tanggung jawab

Memang, kemudahan transaksi perbankan yang ditawarkan oleh e-banking harus menghadapi ancaman-ancaman pembobolan rekening melalui Internet pula. Modus operandi pembobolan tersebut bisa dalam bentuk mentransfer dana ke beberapa rekening lain untuk penyamaran, atau dengan cara membeli voucher isi ulang dalam jumlah besar untuk dijual kembali. Kedua modus tersebut tentu saja dilakukan secara online.

Dalam kasus pembobolan rekening tersebut, tentu saja secara teknis kesalahan tersebut berada pada pihak pengguna. Entah karena ceroboh menjalankan sebuah program yang tidak dikenal atau karena mengakses e-banking di warnet yang telah tercemar PC-nya. Tetapi, jika dilakukan kajian lebih mendalam, bukankah peluang terjadinya pembobolan di Internet tersebut diciptakan oleh pihak bank itu sendiri?

Dengan menyodorkan fasilitas e-banking kepada nasabahnya, tanpa diberikan keterangan dan informasi yang komprehensif, maka kemungkinan nasabah tersebut melakukan kecerobohan akan semakin besar. Semakin besar kecerobohan tersebut, semakin terbukalah peluang para siluman digital tersebut mengeruk keuntungan dari nasabah tersebut.

Beberapa bank swasta yang menawarkan fasilitas e-banking lebih banyak bersifat reaktif ketimbang prefentif. Sebutlah semisal Bank BCA. Setelah sebelumnya didera dengan kasus plesetan nama domain, kini setiap kita membuka situs KlikBCA.com akan muncul peringatan kepada nasabahnya untuk selalu memperhatikan alamat situs secara cermat. Hal tersebut tidak pernah dilakukan sebelumnya.

Dengan adanya kasus pembajakan data username dan password nasabah dari PC saat di rumah ataupun di warnet, belum ada reaksi apa pun dari bank-bank penyelenggara e-banking. Jika memang keamanan PC di rumah adalah tanggung jawab pribadi nasabah, tentu segala risiko adalah tetap berada di nasabah. Tetapi, pihak bank seharusnya tetap memberikan panduan yang jelas kepada nasabah e-banking-nya, termasuk peringatan tentang adanya ancaman yang mungkin timbul dari PC rumah tanpa disadari.

Akan tetapi, jika berkaitan dengan PC di warnet, ini merupakan buah simalakama. Bisa saja pihak bank memberikan peringatan kepada nasabahnya untuk menggunakan e-banking di warnet yang aman dan terpercaya. Tetapi, berhubung Key Logger tersebut tidak mudah untuk dideteksi dan siapa pun bisa meng-install program tersebut, maka kategori aman dan terpercaya tersebut menjadi tidak jelas. Kalaupun akhirnya bank harus memperingatkan nasabahnya untuk tidak menggunakan e-banking di warnet-warnet, maka hal tersebut justru akan mengentalkan pendapat bahwa warnet merupakan tempat yang tidak aman.

Sekarang yang bisa kita lakukan adalah mewaspadai setiap PC yang kita gunakan, di mana pun, termasuk di rumah kita. Cobalah men-download dan menjalankan program-program anti-Trojan Horse dan anti-Key Logger yang juga cukup banyak tersedia di Internet. Tetapi sekali lagi, apa pun yang kita lakukan tidak akan cukup untuk mencegah maraknya aksi-aksi siluman digital. Pihak bank-lah yang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang memadai kepada para nasabah e-banking-nya.

Awas, Penipuan via Chatroom !

Suatu ketika, saya ditanya oleh seorang rekan saya di Asian Wall Street Journal, “apakah benar kini tingkat aktifitas carding di Indonesia sudah menurun?”. Carding adalah aktifitas pembelian barang di Internet menggunakan kartu kredit bajakan. Dia bertanya lantaran informasi dan data yang dia terima memang seperti itu. Saya sempat ragu menjawabnya, sebab untuk tahun lalu, Indonesia berada pada posisi ke-2 teratas sebagai negara asal carder (pelaku carding) terbanyak di dunia, setelah Ukraina. Posisi tersebut merupakan hasil riset dari Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI) yang berbasis di Texas, AS.

Sejurus kemudian saya mulai mengingat-ingat modus operandi para carder dan aktifitas di chatroom pada umumnya. Lalu saya jawab ke rekan saya tersebut, “kalau berdasarkan data statistik memang ada penurunan aktifitas carding, tetapi tren tersebut lantaran adanya pergeseran modus operandi,”. Saat itu, saya sendiri tidak terlalu yakin, ke arah mana pergeseran tersebut. Saya hanya yakin bahwa aktifitas tindak kriminal di chatroom itu seolah-olah menganut hukum kekekalan energi, yaitu tidak akan hilang tetapi hanya berubah wujud.

Sampai kemudian saya bersama dengan tim ICT Watch yang lain melakukan observasi lapangan ke beberapa chatroom carder serta menganalisa arsip e-mail dan log chatroom yang telah lama. Hasil observasi yang dilakukan sepanjang Maret 2003 tersebut menunjukkan kenyataan bahwa memang ada pergeseran modus operandi yang cukup signifikan dalam aktifitas ilegal di chatroom, khususnya dalam komunitas carder.

Observasi Lapangan

Pada awalnya, chatroom memang sekedar sebuah media bagi para carder untuk bertukar data kartu kredit bajakan dan berjual-beli barang hasil carding. Tetapi, setelah banyak merchant di Internet yang enggan mengirimkan paket mereka ke Indonesia, maka banyak carder yang mulai kesulitan melakukan carding. Karena “kepepet” dan terbiasa mendapatkan uang secara mudah, kemudian mereka menggeser modus operandi mereka di chatroom yaitu dengan melakukan satu jenis penipuan yang belum banyak terungkap kasusnya di Indonesia. Mereka “seolah-olah” ingin menjual atau melepas barang-barang elektronik, semisal telepon selular (ponsel) ataupun notebook, yang didapatnya dari hasil melakukan carding.

Para carder atau penjual tersebut akan menawarkan dagangannya melalui chatroom dengan keunggulan tertentu semisal “the package not even opened” (barang baru dan dus belum pernah dibuka) serta “cool prizes” (harga sangat murah dan bisa ditawar). Contohnya, sebuah notebook merek Sony VAIO yang harga aslinya mencapai Rp 15 juta, ditawarkan hanya senilai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta saja. Kemudian ponsel Nokia seri terbaru yang harga aslinya masih Rp 6 juta, ditawarkan senilai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta saja.

Aksi promosi para penjual tersebut tidak pernah dilakukan di chatroom umum. Para penjual, termasuk para penipu, melakukan aksinya di chatroom khusus para carder. Ada banyak sekali chatroom carder, dengan puluhan hingga ratusan pengunjung perharinya. Di dalam chatroom tersebut, akan sangat mudah kita dapatkan beratus nomor kartu kredit bajakan, lengkap dengan data pemilik serta fasilitas pengecekan 3 (tiga) digit rahasia CVV2 yang hanya terdapat di bagian belakang kartu kredit dan tidak timbul (embossed).

Tentu saja dengan keunggulan yang ditawarkan oleh penjual tersebut, para pengunjung chatroom akan mudah tergiur. Kemudian pengunjung yang tertarik, atau tepatnya calon pembeli, akan melakukan private message ke nickname penjual tersebut untuk melakukan negosiasi harga. Jika telah tercapai kesepakatan, maka si penjual tersebut akan meminta kepada si calon pembeli/korban untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai tanda jadi atau sebagai uang muka atau sebagai ongkos kirim. Besarnya relatif, dari sekitar Rp 500 ribu (US$ 50) hingga Rp 1 juta (US$ 100).

Jika calon pembeli sepakat, maka penjual akan bertukar alamat e-mail dan MSN Messanger atau Yahoo Messanger dengan calon pembeli, guna kontak lebih lanjut dan untuk bertukar alamat domisili masing-masing. Gunanya alamat domisili tersebut adalah untuk alamat pengiriman uang dan alamat pengiriman barang. Selanjutnya, penjual akan meminta kepada calon pembeli untuk segera menghubungi dirinya melalui e-mail apabila uangnya telah dikirimkan, dengan tujuan agar dirinya bisa segera mengirimkan barang yang dipesan.

Celakanya, setelah uang tersebut dikirimkan, barang yang dinanti tak kunjung datang. Maka si calon pembeli tersebut pun menjadi korban penipuan si penjual tersebut.

Jika penipuan telah terjadi, posisi korban sangatlah sulit. Korban tidak dapat atau enggan melaporkan kasus penipuan tersebut kepada aparat penegak hukum karena transaksi yang dilakukannya adalah transaksi atas barang yang ilegal, sehingga tidak dapat dilindungi oleh hukum. Selain itu korban akan kesulitan mengidentifikasi penipunya, karena transaksi yang dilakukannya melalui Internet dan tanpa bukti otentik hitam di atas putih. Faktor lainnya adalah belum banyaknya pihak aparat penegak hukum yang mengetahui seluk-beluk Internet, termasuk modus operandi penipuan melalui chatroom tersebut.

Untuk lebih meyakinkan dan membuktikan analisa di atas, dalam satu kesempatan, tepatnya pada minggu ke-4 Maret 2003, tim ICT Watch sepakat untuk benar-benar melakukan negosiasi dan transaksi dengan salah seorang penjual di chatroom #thacc pada server DALnet. Penjual yang menggunakan nickname “tuyulcarder” tersebut menawarkan sebuah notebook Sony dan sebuah ponsel Nokia. Melalui private message penjual tersebut mengaku dirinya saat itu sedang berada di kota Salatiga. Padahal berdasarkan analisa tim ICT Watch pada log chatroom, penjual tersebut sebenarnya menggunakan akses Internet di warnet Intersat di bilangan jalan Adisucipto - Jogja.

Meskipun demikian, tim ICT Watch terus melakukan negosiasi melalui chatting dan dilanjutkan dengan menghubungi ponselnya. Kemudian penjual tersebut menyatakan bahwa dirinya sendiri yang akan mengantarkan barang pesanan tersebut ke Jakarta pada keesokan harinya. Kemudian dia meminta untuk ditransfer sejumlah dana ke rekeningny di Bank BCA sebagai uang muka. Maka tim ICT Watch melakukan transfer sejumlah dana melalui fasilitas KlikBCA ke rekeningnya di Bank BCA dengan 3 digit awal nomor rekening tersebut adalah “456”, dengan inisial pemilik rekening tersebut adalah “BMEH”.

Akhirnya perkiraan tim ICT Watch terbukti, lantaran setelah dana tersebut ditransfer, barang pesanan tak kunjung diantarkan walaupun telah ditunggu hingga beberapa hari kemudian. Ponsel milik penjual tersebut pun menjadi tidak dapat dihubungi sama sekali.

Lima Fakta Menarik

Ada 5 (lima) fakta menarik lainnya yang berhasil ditemukan tim ICT Watch saat melakukan observasi langsung ke beberapa chatroom carder di server DALnet, yaitu:

(1). Beberapa penjual akan meminta calon pembeli untuk melakukan transfer ke sebuah alamat tujuan di negara Rumania, Bulgaria bahkan India. Transfer tersebut selalu diminta melalui Western Union (WU). Para penjual akan mencoba meyakinkan calon pembeli/korban bahwa dirinya tidak akan dapat mengambil uang yang ditransfer melalui WU tanpa adanya Money Transfer Control Number (MTCN) yang dipegang oleh pengirim uang. Padahal, menurut informasi yang diperoleh ICT Watch, tidak semua negara mengharuskan para pengambil uang di WU harus menyebutkan MTCN.

(2). Selain itu, para penjual umumnya menggunakan bahasa Inggris. Walaupun demikian, dari hasil analisa log chatroom, terdapat sejumlah kejanggalan pada percakapan yang terjadi. Misalnya, ada kesan “copy-paste” terhadap jawaban dari penjual, penjual selalu terburu-buru ingin menyelesaikan negosiasi dan terkadang ada aksen-aksen bahasa Indonesia yang terselip ditengah percakapan.

(3). Yang menarik adalah keberadaan penjual yang menggunakan nickname asing, berbahasa Inggris serta menyebutkan alamat tujuan pengiriman uang ke Rumania, tetapi alamat Internet Protocol (IP) yang digunakannya adalah alamat IP milik Internet Service Provider (ISP) Centrin di Indonesia yaitu 202.146.226.xxx. Ada pula seorang penjual, yang lagi-lagi berbahasa Inggris, menyatakan dirinya berdomisili di Malaysia, tetapi beralamat IP milik kampus ITB - Bandung.

(4). Kemudian ada indikasi pula bahwa modus operandi penipuan melalui chatroom ini telah menggunakan konsep “agen” ataupun “sindikat”. Pasalnya, ditemukan fakta bahwa terdapat 2 (dua) atau lebih penjual yang berbeda, dibuktikan dengan IP yang berbeda serta secara terpisah melakukan negosiasi dengan ICT Watch dalam waktu yang bersamaan, menyebutkan sebuah alamat pentransferan dana di Rumania yang sama persis. Anehnya lagi, salah seorang dari mereka menggunakan IP Centrin.

(5). Fakta lain adalah kini ada semacam “keberanian” dari para penjual untuk bertransaksi, khususnya pada hal pentransferan dana yang sudah mulai banyak menggunakan bank dalam negeri semisal BCA, Lippo Bank ataupun Bank Mandiri. Meskipun demikian, para penjual tersebut tetap berusaha untuk mengaburkan identitas jati dirinya, dengan melakukan IP-spoofing dan/atau menggunakan warung internet (warnet) saat melakukan aksinya.

Berdasarkan pada temuan fakta di lapangan tersebut, maka memang benar bahwa aktifitas carding secara kuantitatif mengalami penurunan. Penurunan tersebut tidak secara otomatis menunjukkan keberhasilan dari pihak yang berwenang dalam mengatasi carding, tetapi lebih disebabkan karena adanya pergeseran modus operandi kejahatan melalui chatroom dan enggannya korban melapor ke aparat penegak hukum.