Pages

Tampilkan postingan dengan label Antisipasi Pornografi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Antisipasi Pornografi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Mei 2011

"Sensor Internet, Upaya Sia-sia Meredam Pornografi"

Belakangan, gencar isu akan dilakukan sensor terhadap internet sebagai media publik. Gagasan ini justru berangkat dari berbagai organisasi masyarakat yang dengan lantang menyuarakan perang terhadap pornografi. Mereka beranggapan bahwa internet adalah "sarang" pornografi. Lalu jalan satu-satunya untuk meredam pornografi internet adalah melakukan sensor dengan cara melakukan filterisasi terhadap situs-situs porno. Namun, masalahnya menjadi tidak sederhana. Karena ternyata, pengalaman di beberapa negara yang melakukan filterisasi ternyata tidak sepenuhnya membuahkan hasil. Secara teknologi, sangat mungkin melakukan filterisasi pada ISP (internet service provider) bahkan juga pada backbone.

Namun bila pemerintah selaku pengambil kebijakan tidak berhati-hati dalam menelurkan kebijakan, bukan tidak mungkin akan menghambat masyarakat dalam mengakses informasi. Jika kebijakan yang dibuat hanya berpijak pada satu sisi, imbasnya tidak hanya informasi pornografi saja yang terkena dampaknya, tapi juga informasi lainnya. Beberapa software bisa di-download untuk mengontrol laju informasi, tetapi tidak membatasi kesempatan dan kebebasan untuk memperoleh informasi pada internet.

Misalkan filter yang berbayar, www.cyberpatrol.com , www.cybersitter.com , www.netnanny.com . Namun di samping itu, ada beberapa software yang bisa di-download gratis seperti, www.we-blocker.com , www.safekids.com , dan masih banyak lagi. Dengan software tersebut, situs-situs yang masuk dalam kategori porno tidak bisa diakses oleh pengguna. Namun secanggih-canggihnya teknologi, tetap saja buatan manusia dan tetap memiliki kelemahan. Demikian juga dengan sensor terhadap pornografi internet, tetap saja pengguna akan menemukan jalan untuk mengakses informasi tersebut.


Perdebatan semantik

Masalahnya, kembali pada kebijakan mana yang dipilih oleh si pengguna untuk menyiasati pornografi internet. Pengguna di sini, termasuk di dalamnya pemerintah dan masyarakat. Hal tersebut akan menjadi faktor penentu dalam kegiatan internet di Indonesia. Hingga kini, belum ada upaya nyata dari pemerintah untuk mengontrol kegiatan internet, terutama yang berkaitan dengan content porno. Dalam setiap diskusi mengenai hal ini, selalu berujung pada perdebatan semantik yang melulu didasarkan pada keyakinan dari masing-masing kelompok.

Beberapa situs penyedia software mungkin akan membatasi dan mampu meredam seseorang untuk mengakses situs porno. Namun, masalahnya tidak berhenti sampai di situ. Sensor hanyalah sebuah mekanisme untuk mengontrol pornografi dan bukan menghilangkan pornografi itu sendiri. Satu hal yang perlu dipertegas adalah apa yang akan dan harus diatur kemudian dalam undang-undang yang memiliki ketegasan sekaligus menjamin hak kebebasan publik untuk mengakses informasi.

Kuncinya, jangan sampai undang-undang pornografi nantinya akan membatasi pengguna internet lain yang tidak mengakes situs-situs porno. Karena itu, perlu dicari satu titik moderat bagaimana menyikapi pornografi internet tanpa harus membatasi aktifitas internet itu sendiri. Selaku regulator, pemerintah cukup memberikan panduan bagi masyarakat, khususnya pengguna internet. Terutama, dalam memberikan satu pendidikan bagi masyarakat untuk menggunakan internet sebagaimana mestinya. Pengalaman beberapa negara menunjukkan, hingga kini belum diketemukan jurus mujarab yang benar-benar ampuh untuk menyensor pornografi internet.


Dimulai dari masyarakat

Kebijakan sensor di beberapa negara, justru dimulai dari masyarakat dan bukan dari pemerintah. Negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman yang lebih dahulu mengenyam internet, ternyata lebih memilih internet dikembangkan secara self regulating. Misalnya, yang dilakukan oleh Bertelsman Foundation yang sudah meluncurkan ICRA Filter. ICRA Filter adalah software yang diluncurkan oleh Internet Content Rating Association. Dengan software yang diluncurkan tersebut, keluarga dan guru dapat melindungi anak-anak dan remaja dalam pemanfaatan internet sebagaimana mestinya.

Mungkin yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah mencari satu persepsi yang sama bagaimana menyikapi pornografi internet itu sendiri. Berbagai jenis software mungkin bisa dikembangkan untuk meredam pornografi. Toh, bisa dipastikan norma yang dianut akan kembali pada masyarakat. Masyarakatlah yang pada akhirnya akan menentukan bagaimana persoalan pornografi ini diatur.
Masyarakat di sini lebih difokuskan pada pengguna internet selaku pihak yang langsung berhadapan dengan objek tersebut. Pemerintah tidak lagi menjadi regulator, melainkan beralih wujud menjadi fasilitator. Pemerintah tidak lagi mengontrol, melainkan membatasi mana yang menjadi pokok perhatian dalam pornografi internet.

Diskusi bisa diawali dengan adanya pengakuan akan eksistensi dari pornografi yang disebarluaskan. Masyarakat adalah kunci dari segala-galanya, terutama dalam membangun hukum sebagai sikap tindak itu sendiri. Norma yang dianut masyarakat bisa menjadi titik awal mengulas lebih jauh bagaimana pornografi internet ini diatur dalam hukum positif (tertulis). Percuma saja jika pemerintah mengharuskan filterisasi dengan menggunakan berbagai cara, termasuk penggunaan software dan penutupan akses pada backbone. Sementara masyarakat sendiri tidak mengakui peraturan atau ketentuan yang dibuatnya. Usaha membangun kesadaran bagaimana mengunakan internet secara bijak mungkin butuh waktu yang tidak sedikit.

Secanggih apapun sensor internet dilakukan, tetap akan dikembalikan pada nilai yang dianut oleh masyarakat itu sendiri. Dalam konteks ini, internet menjadi bebas nilai dan tidak adil jika dipersalahkan sebagai sarang dari pornografi. Karena itu, masyarakat dan pemerintah harus lebih bijak dalam memandang internet itu sendiri. Kemudian, bagian yang tidak kalah pentingnya adalah keterlibatan penyedia jasa internet (PJI) sebagai pihak yang menyediakan akses internet pada masyarakat. Terutama, sebagai stakeholder dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, khususnya internet di Indonesia.

Sebagai penyedia jasa, sudah selayaknya PJI bertanggungjawab atas penayangan gambar, tulisan, suara, atau paduan yang disimpan dalam database. Sudah semestinya, yang bersangkutan melakukan kontrol terhadap content yang bernuansa porno tersebut. Akibatnya, informasi yang disediakan pasti akan terkategorisasi. Tampaknya, ini yang harus dilakukan oleh pemerintah, bagaimana menyeleraskan kebutuhan masyarakat dengan kepentingan bisnis yang juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan penetrasi internet. Misalkan, dengan membuat peraturan yang mewajibkan pada para ISP untuk membuat program atau paket bagi keluarga.

Jika pilihan tersebut akan membatasi dunia usaha berkembang, setidak-tidaknya setiap ISP diwajibkan untuk menyertakan software filter yang bisa di-download oleh keluarga.
Dengan begitu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi tidak dikorbankan dan begitu juga dengan kepentingan bisnis. Masing-masing bertanggung jawab atas apa yang dilakukan.


Hapus badan sensor

Mandulnya badan sensor selama ini boleh jadi menjadi salah satu sebab tidak berfungsinya mekanisme sensor. Pemotongan beberapa adegan, baik kekerasan maupun seks mungkin terkadang bertentangan dengan kebebasan ekspresi dari produsen. Lantas bagaimana dengan keberadaan badan sensor dikaitkan dengan internet itu sendiri yang secara alamiah lahir dalam nuansa liberal. Sejauh mana badan sensor yang sudah demikian mandulnya harus menggenjot langkahnya untuk mengontrol internet?

Internet tidak gampang diatur karena memiliki keunikan tersendiri. Sebagai media content, internet perlu diregulasi. Namun dari sisi media informasi, internet tidak perlu diregulasi. Pasalnya, internet sendiri terbangun dengan kesepakatan. Demikian pula dengan aturan yang ada didalamnya, juga dijalin dengan kesepakatan. Konstitusi pun sudah memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan dan memanfaatkan informasi. Di sini jelas, informasi merupakan hak azasi publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian juga dengan keberadaan lembaga sensor yang praktis akan menghambat masyarakat untuk menghasilkan, menyimpan, dan mendistribusikan informasi. Alternatifnya, membangun kesadaran masyarakat untuk menggunakan internet secara bijak. Pendapat ini pasti akan mendatangkan kritik tajam, terutama dari kalangan relijius yang sejak awak menolak keberadaan pornografi dalam masyarakat. Sebagai bagian dari informasi, pornografi juga merupakan hak masyarakat yang harus dilindungi. Dalam konteks ini, terjadi perubahan paradigma dari pornografi itu sendiri. Pornografi yang tadinya hak pribadi beralih sebagai bagian hak publik.

Satu hal yang krusial dalam diskursus pornografi sebagai hak publik tentunya menyangkut nilai dan perspektif dari masyarakat. Wacana ini mesti dikembangkan dalam berbagai sisi dan pandangan dari berbagai kelompok masyarakat. Hal ini mengingat pornografi tidak saja bersentuhan dengan nilai moral saja, tetapi telah menjadi komoditas tersendiri.

Ringkasnya, badan sensor tidak lagi diperlukan untuk melakukan pengekangan terhadap ekspresi dalam berkomunikasi dan berinformasi. Namun, yang penting bagaimana menciptakan sensor sendiri dari setiap pribadi pada saat terkoneksi dengan internet. Pasalnya, keberadaan badan sensor hanya akan menyebabkan pertentangan yang selalu berakhir dengan perdebatan ideologi dari masing-masing kelompok. Pornografi memang akan sulit untuk dihapuskan karena telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan masyarakat itu sendiri. Pekerjaan rumah terbesar dari masyarakat adalah menerima keberadaan internet secara alamiah tanpa harus mematikan kesempatan untuk memperoleh akses informasi.

"Pornografi di Internet"

Suatu ketika, saya ditanya oleh seorang rekan, "apakah pornografi di Internet bisa disensor?" Saya jawab, "bisa, tetapi tidak akan efektif!" Jawaban saya tersebut bukan bermaksud memberi angin kepada pornografi di Internet, tetapi faktanya kita akan kehabisan tenaga apabila perang melawan pornografi di Internet dengan cara melakukan sensor. Apa sebabnya? Sebab pertama adalah, setiap hari akan selalu bermunculan ratusan alamat situs porno baru. Kita tidak akan mampu untuk tiap hari memperbaharui database yang berisi alamat-alamat situs yang harus diblokir pada software khusus yang kita pasang di personal komputer ataupun server warnet.

Kalaupun kita berharap sensor tersebut dilakukan di Internet Service Provider (ISP) tempat kita berlangganan, maka ISP tersebut akan membutuhkan sebuah server khusus dengan kapasitas yang besar dan sumber daya manusia yang bertugas full-time melakukan update database. Ini tentu akan dihindari oleh ISP, karena selain membutuhkan biaya yang tidak murah, aktifitas sensor tersebut dikuatirkan akan berdampak pada melambatnya akses Internet pelanggan.

Kemudian alasan kedua adalah sensor Internet akan mengakibatkan pada terhalangnya informasi-informasi yang justru kita butuhkan. Jika kita melakukan sensor tanpa meneliti satu-per-satu, maka selain situs porno akan terblokir, situs yang berisi informasi tentang kehamilan, penyakit menular via aktifitas seksual dan program keluarga berencana juga akan ikut terblokir. Hal tersebut bukan sekedar isapan jempol, karena sudah dibuktikan oleh riset yang dilakukan oleh Kaiser Family Foundation (www.kff.org), sebuah organisasi nirlaba bidang kesehatan di California - Amerika Serikat. Hasil riset tersebut dirilis pada Desember 2002 lalu.

Faktor lain adalah, jika kita memang konsisten ingin melakukan sensor pornografi atas situs-situs di Internet, maka mau-tidak-mau kita harus memblokir pula situs YahooGroups.com. Sebab, di dalam situs YahooGroups tersebut terdapat banyak diskusi pornografi dalam bentuk mailing-list dengan bertukar gambar-gambar porno. Masalahnya, jika kita memblokir situs YahooGroups.com tersebut, maka turut terblokir pula aneka informasi yang justru bermanfaat didalamnya, semisal diskusi agama, diskusi pendidikan, diskusi teknis Internet, dan sebagainya. Oleh karena itu, maka melakukan sensor atas situs-situs di Internet tidak akan membuahkan hasil yang optimal dan cenderung kontra-produktif.

Bisnis Pornografi

Mengapa pornografi di Internet bisa tumbuh subur bak cendawan di musim hujan? Tak lain lantaran penghasilan yang didapat dari mengelola situs porno tersebut terhitung lumayan. Menurut hasil riset Jupiter Research (www.jmm.com) pada Oktober 2002, pendapatan dari sektor situs porno di Amerika Serikat saja akan mencapai nilai US$ 400 juta pada 2006, meningkat jauh dibandingkan pada 2001 lalu yang hanya mencapai US$ 230 juta.

Maka tidak heran, jika pertumbuhan situs porno termasuk luar biasa. Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh American Demographics Magazine, jumlah situs dewasa yang menyediakan pornografi meningkat dari 22.100 pada 1997 menjadi 280.300 pada 2000 atau melonjak 10 kali lebih dalam kurun tiga tahun! Kalau dirata-rata, tiap harinya bermunculan sekitar 200-an lebih situs porno yang baru. Bisa dibayangkan kira-kira berapa jumlah situs porno akhir-akhir ini.

Bagaimana dengan di Indonesia? Ternyata angka peminat pornografi via Internet cukup tinggi. Sebutlah mailing-list "nonaman***" di YahooGroups.com, yang ditujukan bagi peminat pornografi, anggotanya telah mencapai lebih dari 9000 anggota. Angka tersebut jauh di atas mailing-list khusus membahas soal teknologi informasi semacam "genetika" (gerakan nasional telematika) yang hanya beranggotakan 2000 orang. Jumlah peminat yang cukup signifikan ternyata menjadi pangsa pasar tersendiri bagi sekalangan orang untuk berbisnis situs porno lokal.

Beberapa situs porno lokal mulai menjamur. Sebutlah situs-situs yang gratisan semisal sanggrahan.org, indonona.com dan centrin.net. Ada pula situs-situs yang dikelola secara profesional dan bagi peminat diharuskan menjadi pelanggan dengan membayar biaya bulanan, menggunakan rekening BCA. Situs tersebut antara lain xxxindone***.com, exotica***.com dan sentr***.com. Biaya bulanannya berkisar antara Rp 50 ribu per bulan, hingga Rp 200 ribu per bulan. Modelnya? Tentu saja urang awak, alias perempuan Indonesia tulen.

Prostitusi Maya

Belum lama berselang, saya membaca di sebuah harian ibukota, ada sepasang suami-istri yang ditangkap oleh aparat kepolisian di Jakarta lantaran menawarkan wanita "dagangan" melalui sebuah situs di Internet. Fenomena tersebut tidaklah terlalu mengherankan bagi saya. Internet adalah media komunikasi bagi siapa saja untuk berbuat apa saja, termasuk menawarkan jasa prostitusi. Contohnya, sebuah message board di Internet yang bertajuk "Informasi Penjaja Seks Komersial", yang dihostingkan di www.ezbo***.com.

Isinya antara lain barter informasi yang berkaitan dengan esek-esek, termasuk nama dan nomor ponsel. Ada pula, lagi-lagi di YahooGroups.com, sebuah mailing-list khusus yang pada deskripsinya tertulis "kalau anda tertarik untuk menjadi escort silahkan hubungi e-mail di atas dengan menyebutkan berapa tarif anda per jam/hari/minggu/bulan atau short dan long stay. Mailing-list yang bernama "escort_a***" tersebut memiliki 616 anggota.

Tips Mengenalkan Internet

Melihat fakta di atas, janganlah kita menjadi jeri untuk mengenalkan Internet kepada anggota keluarga kita, khususnya anak-anak. Sebagaimana lazimnya sebuah teknologi, Internet pun pasti memiliki sisi buruknya. Tetap kenalkan Internet kepada anggota keluarga kita, tetapi dengan menjalankan 6 tips berikut ini :

Pertama, gunakan Internet bersama-sama dengan anggota keluarga yang lain, khususnya anak-anak. Kedua, tempatkan komputer di ruang keluarga atau tempat yang mudah diawasi oleh orang tua. Ketiga, sambil meluangkan waktu bersama keluarga, ajarkan kepada mereka tentang penggunaan Internet yang aman dan bertanggung-jawab. Keempat, anjurkanlah kepada mereka untuk segera meninggalkan situs-situs yang membuat mereka tidak nyaman atau kurang pantas bagi mereka jika secara kebetulan mereka temukan.

Kelima, secara bersahabat, mintalah kepada mereka untuk menunjukkan atau menceritakan segala sesuatu yang mereka temui di Internet. Keenam, yakinkan mereka bahwa kita tidak akan marah atau kecewa terhadap semua cerita mereka, sehingga hal tersebut akan membantu dalam mengembangkan hubungan keluarga yang saling percaya dan terbuka.

"Menyeret Pemilik Situs Porno Berdasarkan Perjanjian Kerja"

Pornografi Internet (cyberporn) kembali mencuat setelah dua orang Indonesia terlibat dalam penyajian gambar porno via internet. Sebenarnya, kasus pornografi internet ini sudah berjalan sejak internet menjadi konsumsi publik dalam perolehan informasi. Sudah saatnya, pornografi internet ditindak tegas agar akibatnya bagi masyarakat dapat diminimalisasi. Kasus pornografi internet yang telah melibatkan dua orang Indonesia itu kabarnya telah diputus oleh pengadilan di Amerika. Padahal di 'negeri Koboi' itu, seks atau pornografi bukan barang baru di Amerika. Masalahnya, Thomas Reedy dan Jenice Reedy turut serta dalam menyajikan gambar porno anak di bawah umur.

Penanganan pornografi internet bukan masalah yang sederhana karena terbentur pada masalah pembuktian di pengadilan yang demikian sulitnya. Karena itu logis, jika kasus ini terkesan lamban dan bertele-tele untuk sampai ke pengadilan. Apalagi kemajuan teknologi komputer memungkinkan dilakukan manipulasi atas suatu data yang dikirim secara elektronik. Kesulitan lainnya, peraturan di dunia maya (cyberspace) masih disandarkan pada faktor etika di dunia maya. Padahal sangat sulit jika suatu tindakan hanya bersandarkan pada faktor etika. Sanksi yang ada bergantung kepada masyarakat yang meyakini etika tersebut. Karena itu, perlu ditegaskan batasan "kesusilaan" dari pornografi internet tersebut.

Masalah jurisdiksi juga bukan masalah yang sederhana untuk dibicarakan. Apalagi menyangkut kejahatan yang bersifat transnasional atau antarnegara. Mungkin ada benarnya pendapat yang mengatakan bahwa cyberspace adalah suatu wilayah baru di dalam peradaban manusia. Tapi tentunya, harus ditilik lebih lanjut di mana "unsur kebaruan" dari wujud perkembangan tersebut. Perihal jurisdiksi tidak akan dibahas lebih lanjut disini. Namun, dalam tulisan ini akan lebih terfokus pada pihak mana saja yang bisa dipertanggungjawabkan atas penyediaan situs porno di internet. Sangat tidak adil, jika hanya Thomas Reedy dan Jenice Reedy padahal secara teknis banyak pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pornografi internet tersebut.


Contractual liability

Bila ingin menindak tegas para pelaku dalam pornografi internet, tentunya tidak bisa dilihat secara sepintas lalu. Kasus pornografi internet tidak terlepas dari adanya tindakan penyertaan atau konspirasi di antara para pihak. Reedy dan Jenice Reedy hanyalah satu dari sekian banyak pihak yang seharusnya turut bertanggungjawab atas penyelenggaraan pornografi anak di bawah umur melalui internet.

Penyediaan pornografi internet harus dilihat sebagai suatu tindakan bersama (adanya penyertaan). Karena itu, harus ada satu alasan mengapa yang bersangkutan (pasangan Reedy) diseret ke pengadilan yang semata-mata tidak hanya digantungkan pada perbuatan materil dari keduanya.
Tindakan penyertaan di sini dapat dilakukan dengan atau tanpa kesepakatan. Dalam kasus ini, perbuatan tersebut dilakukan secara berkala dan terlihat adanya kesepakatan di antara para pihak selaku penyelnggara situ porno di internet.

Kabarnya, yang bersangkutan telah meraup ribuan dollar dari penyelenggara jasa penyediaan situs porno anak di bawah umur. Berarti pada prakteknya, terdapat suatu "perjanjian" di antara kedua belah pihak. Maka, pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana tersebut dilakukan berdasarkan kontrak yang dibuat oleh masing-masing pihak. Jika terjadi pelanggaran/kejahatan atas suatu tindakan yang disepakati bersama tersebut sebelumnya, pihak yang melakukan perjanjian dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Berdasarkan kerangka pertanggungjawaban di internet (the framework of liability on the internet), paling tidak ada 7 (tujuh) pihak yang saling bertanggungjawab sesuai dengan perannya masing-masing ketika yang bersangkutan berinteraksi dengan menggunakan internet. Antara lain: pengguna internet, operator telekomunikasi, internet service provider, server, packager, produser, dan author. Dalam dakwaannya, kedua warga negara Indonesia ini dituduh telah menyuplai gambar cabul di bawah umur. Dalam konteks ini, yang bersangkutan bisa dimasukkan ke dalam kategori author dan atau produser. Bila dalam kontraknya disebutkan bahwa yang bersangkutan dalam periode tertentu menyuplai gambar pornogrrafi di bawah umur, dari situ keduanya dapat diseret ke pengadilan.

Kemudian di pihak lain, yang mungkin dapat dinyatakan bertanggungjawab adalah pihak penyedia/penyelenggara/pemilik server yang menyebarkan informasi yang dikirimkan oleh produser dan atau author. Berarti, pihak pemilik server juga dapat diseret ke pengadilan untuk anak di bawah umur. Seharusnya, kepolisian Amerika juga menuntut si pemilik server. Yang ketiga, adalah penyelenggara jasa (internet service provider) yang juga bisa dimintakan pertanggungjawaban atas terselenggaranya pornografi internet. Pemilik situs juga dapat ditarik ke depan pengadilan. Dalam kasus tersebut, dapat diungkap adanya pihak lain yang mungkin bertanggungjawab dalam pelanggaaran susila.


Tanggungjawab individu

Meskipun pada prakteknya, tindakan para penyelenggara pornografi internet dilakukan secara bersama-sama, tetap saja yang bertanggungjawab atas pelanggaran/kejahatan itu adalah pribadi sesuai perannya masing-masing. Situs atau penyelenggara jasa internet tentunya didasari atas dasar kepemilikan atau kepengurusan, ibarat sebuah perusahaan. Mungkin di sini bisa digunakan ajaran tentang pertanggungjawaban korporasi yang menjelaskan bahwa tingkah laku perusahaan merupakan kumpulan dari tingkah laku individu.

Jika demikian halnya, sudah sepatutnya pasangan Reedy menerima ganjaran atas apa yang telah dilakukannya. Namun, masih ada pihak lain yang dapat ditarik untuk bertanggungjawab atas kasus ini. Dengan berdasarkan pada contractual liability, kerjasama atau penyertaan para pihak dalam penyajian, situs pornografi dapat dijadikan batasan untuk menentukan kompetensi para pihak. Hal ini penting karena agak sulit bila meminta pertanggungjawaban pada perusahaan atau situs penyelenggara pornografi internet.

Tanggung jawab individual akan lebih mudah dimintakan kepada para pihak. Pasalnya, tidak mungkin secara "institusi", perusahaan ini dituntut ke pengadilan dan bertanggungjawab atas content dari pornografi internet tersebut. Paling tidak, lebih dari satu pihak saja yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas penyediaan pornografi melalui internet tersebut. Jika ingin lebih tegas mengantsisipasi pornografi internet, selain secara materil, ketentuan juga ditegakkan secara formil. Penegakan hukum juga harus disertai oleh suatu keinginan untuk "membersihkan" internet dari pornografi. Tidak sedikit biaya yang dibutuhkan untuk membuat internet di Indonesia harus melewati gerbang yang sama sebelum diteruskan ke ISP (Internet Service Provider) yang ada. Belum lagi, kemajuan teknologi wireless memungkinkan koneksi tanpa melewati ISP.


Di sinilah peran dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang sifatnya diskrimatif terhadap informasi yang dapat diakses melalui internet. Mungkin akan terkesan otoriter, tapi hal ini adalah salah usaha agar pornografi internet tidak meracuni generasi muda.
Hal ini baru bisa dilaksanakan jika pemerintah telah mengetahui batasan atau standar tentang rasa kesusilaan. Apakah semua gambar atau tampilan yang menimbulkan nafsu dilarang untuk anak di bawah umur? Semua terserah kepada pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah selaku regulator.


Batasan pornografi

Batasan pornografi merupakan bagian yang paling sulit untuk ditentukan. Pasalnya, menyangkut masalah "pandangan" yang sangat dipengaruhi oleh budaya dari suatu bangsa. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa persoalan pornografi merupakan sisi pribadi dari setiap orang. Karena itu, sulit untuk menetukan parameter porno atau tidaknya suatu kata-kata, gambar, atau perpaduan dari keduanya. Meskipun batasannya belum jelas, dalam peraturan hukum di Indonesia pornografi dianggap sebagai satu dari sebagian tindakan yang tergolong pelanggaran susila. Masalahnya, ukuran pelanggaran susila agak berbeda pada setiap diri manusia atau bangsa.

Kondisi di Indonesia tentu berbeda dengan Amerika yang secara tegas melarang pornografi anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, terlihat adanya "diskriminasi" batasan susila dari pornografi itu sendiri. Namun, ketentuan tersebut menjadi lebih pasti mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Bagi Indonesia, pornografi internet merupakan barang baru dan masih berlangsung perdebatan mengenai "batasan pornografi" itu sendiri. Apakah pornografi internet tersebuit dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang diatur di dalam KUHP atau UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Di dalam Pasal 282 KUHP misalnya, tidak dijelaskan batasan kesusilaan yang dimaksud dengan kesusilaan itu sendiri. Disebutkan pada bagian penjelasan, sifat cabul (kesusilaan) itu harus ditentukan berdasarkan pendapat umum. Tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri dan sangat bergantung kepada kebiasaan setempat. Dari situ terlihat, bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai pornografi atau perbuatan cabul itu sendiri. Batasannya bergantung kepada keadaan dan perkembangan dari masyarakat setempat. Dengan adanya internet, agak sulit membedakan atau memisahkan keberadaan suatu masyarakat. Apalagi harus mendefinisikan suatu masyarakat yang menggunakan internet tersebut.

Terlepas dari adanya "keterbatasan" peraturan dalam mendefinisikan kesusilaan tersebut, ada yang patut dikritisi dari kebijakan pemerintah untuk membangun dan mengembangkan internet di Indonesia. Kebijakan pemerintah harus ditegaskan di dalam undang-undang dan bersifat imperatif bagi pelanggarnya. Bila Singapura mampu membendung arus informasi yang masuk ke dalam satu backbone, mengapa Indonesia tidak. Ini yang seharusnya menjadi fokus pembicaraan dalam membangun rasa kesusilaan di dalam masyarakat. Dengan demikian, perdebatan tentang "batasan" kesusilaan dapat disepakati melalui suatu kebijakan yang dibangun oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat.

Bila batasan kesusilaan itu sudah dibuat, layaknya Amerika yang melarang pornografi anak dibawah umur. Namun, tentu saja dibutuhkan "kemauan hukum" dari pembuat kebijakan untuk membatai arus pornografi melalui internet ini. Banyak dari pengguna internet yang memandang bahwa tidak ada hukum yang berlaku di dalam cyberspace. Pendapat ini kemudian ditentang oleh para praktisi hukum yang berasal dari kalangan akademisi dan beberapa orang dengan latar belakang teknologi.

Mereka mengemukakan: "tidak ada satu perbuatan di dunia, yang tidak ada hukumnya". Dari pendapat mereka terlihat, ada satu niat untuk mengantisipasi dampak dari perkembangan perkembangan teknologi. Keinginan segelintir orang tersebut dapat dijadikan titik tolak untuk membuat batasan yang pasti dan dipahami oleh semua orang. Jika batasan sudah sesuai dengan "kenginan" dari masyarakat, dengan sendirinya akan terbangun budaya hukum (legal culture) di dalam masyarakat. Sehingga, konflik melanggar atau tidaknya suatu tampilan di layar komputer tidak lagi menggantungkan pada faktor etika.

Amerika, sudah bisa membatasi mengapa Indonesia tidak? Ini pekerjaan rumah yang harus dicari jalan keluarnya agar perkembangan internet tidak dijadikan 'kambing hitam' penyebab kerusakan moral di Indonesia.

"Mengatur Akses Internet untuk Keluarga"

Maraknya pemberitaan tentang pornografi Internet sedikit-banyak membuat gerah institusi keluarga dan pendidikan. Pasalnya, citra Internet sebagai media pendidikan dan hiburan keluarga dipertaruhkan. Ibarat kata, lantaran nila setitik, rusak susu sebelanga. Bahkan beberapa keluarga secara eksplisit menyatakan kuatir memasang Internet di rumah. Alasannya cukup masuk akal, yaitu tidak ingin anggota keluarganya, terutama yang masih di bawah umur, secara sengaja ataupun tidak sengaja mengakses situs-situs yang memiliki konten negatif, semisal pornografi dan kekerasan. Beberapa institusi di Indonesia malahan ada yang secara ekstrem menganjurkan adanya pemblokiran konten negatif langsung dari Internet Service Provider (ISP).

Bisa kita bayangkan, berapa banyak sumber daya yang harus dikeluarkan untuk memerangi pornografi di Internet melalui pemblokiran di ISP. Bisnis ISP yang notabene sedang mengalami kelesuan belakangan ini, akan berat untuk mengeluarkan dana tambahan untuk pengadaan software/hardware filter di server ISP mereka. Bisa-bisa, biaya ekstra tersebut akan dibebankan kembali kepada konsumen dalam bentuk kenaikan biaya berlangganan atau akses per jam. Harus dipertimbangkan pula munculnya kendala teknis, yaitu melambatnya akses Internet yang digunakan pelanggan.

Bayangkan saja, jika satu pelanggan Internet jika mengakses suatu situs harus diperiksa dahulu tujuannya oleh server ISP, bagaimana ISP yang memiliki ratusan hingga ribuan pelanggan. Hal ini akan membebankan trafik internal di server ISP, dan akan menjadi bottle neck akses Internet menuju keluar ISP. Belum lagi apabila kita mau fair, maka situs semacam YahooGroups.com haruslah diblokir pula, karena banyak terjadi barter gambar pornografi di dalamnya. Kalau sampai situs ini diblokir, maka diskusi tentang teknologi informasi, agama, pendidikan dan hal positif lainnya akan turut terblokir pula.

Untuk itulah, maka dikembangkan pemikiran bahwa salah satu metode yang ampuh untuk memerangi konten negatif di Internet dan pengaruhnya, adalah melalui pemberdayaan internal keluarga. Keluargalah, dalam hal ini orang tua, yang berhak memutuskan apakah suatu situs layak atau tidak dikunjungi oleh anggota keluarga di bawah umur. Nilai-nilai kelayakan tersebut tentu saja sangat relatif, tergantung kepada latar belakang keluarga tersebut. Tetapi yang pasti, ketersediaan sarana untuk membatasi pengaksesan suatu situs tersebut haruslah diinformasikan dengan benar, sehingga keluarga dapat mengambil langkah yang tepat.

Tulisan berikut ini akan mengulas beberapa jenis parental software yang dapat digunakan keluarga dengan cara menginstalnya di komputer rumah (PC). Parental software sebenarnya adalah software-software yang dapat dimanfaatkan oleh orang tua untuk melakukan pembatasan atau pengawasan terhadap penggunaan Internet oleh anak di bawah umur. Dua jenis parental software yang akan diulas disini adalah software filter dan software pembatas/penjadwal waktu online.


===============
Software Filter
===============
Cukup banyak software filter yang tersedia di pasaran. Beberapa yang terkenal adalah Cyber Patrol (www.cyberpatrol.co.uk) dan Net Nanny (www.netnanny.com). Cyber Patrol yang dibandrol US$ 49.95 tersebut menyediakan masa uji-coba gratis (free trial) selama 14 hari. Sedangkan Net Nanny dibandrol US$ 39.95. Kedua produk tersebut selain dapat memfilter situs, dapat pula untuk membatasi newsgroup dan Internet Relay Chat (IRC). Kalau kita ingin software filter yang tidak berbayar tetapi memiliki kemampuan dan fasilitas yang memadai, maka tidak ada salahnya kita mencoba We-Blocker (www.we-blocker.com) atau HateFilter (www.adl.org).


We-Blocker.

Ukuran file We-Blocker adalah 2,5 Mb. Software ini menyediakan fasilitas pembuatan semacam account (username dan password) khusus bagi masing-masing anggota keluarga. Personalisasi ini sangat bermanfaat, karena kita dapat men-setup account masing-masing berdasarkan tingkat pembatasan pengaksesan situs di Internet yang kita kehendaki. Pembatasan situs itu sendiri terdiri atas tujuh kategori, yaitu pornography, adult subject, violence/criminal activity, hate/presecution, drugs/alcohol, gambling dan weaponry. Di dalam database software We-Blocker terdapat sederet situs-situs yang masuk daftar cekal berdasarkan ketujuh kategori tersebut.

Kita sendiri pun dapat memasukkan daftar situs yang ingin kita blokir pula. We-Blocker juga membuka kesempatan bagi kita untuk melaporkan jika ada situs yang seharusnya masuk daftar cekal resmi. Nanti pihak We-Blocker akan menindak-lanjuti laporan kita tersebut dan akan mempertimbangkan apakah situs yang kita laporkan tersebut dapat masuk dalam database pencekalan mereka. Jika ya, maka seluruh pengguna software We-Blocker di seluruh dunia tidak akan dapat membuka situs tersebut.

Selain kita dapat melakukan pembatasan berdasarkan alamat situs, kita juga dapat memblok situs berdasarkan adanya kata atau frase yang tidak layak di dalam konten situs tersebut. Jenis kata atau frase yang berfungsi sebagai pemicu pemblokiran sebuah situs oleh We-Blocker ditentukan oleh kita sendiri. Kita dapat mengubah, menambah atau mengurangi database kata dan frase tersebut. Fasilitas We-Blocker tidak hanya itu saja. Dia juga mampu melakukan pencatatan aktifitas penggunaan Internet oleh setiap anggota keluarga.

Setiap situs yang dikunjungi akan tercatat dalam sebuah log, termasuk di dalamnya ada catatan username siapa yang saat itu menggunakan serta waktu (jam dan tanggal). Semua alamat situs yang diketikkan di browser akan tercatat, bahkan termasuk situs yang berada dalam daftar cekal meskipun tidak dapat diakses sama sekali.

Jika kita ingin menggunakan software We-Blocker, pastikan komputer yang akan diinstal tersebut minimal: Pentium 120 MHz, 64 Mb Ram, Windows 95 dan 5 MB ruang kosong di harddisk. Sedangkan jika kita ingin mengaktifkan pula fasilitas pemblokiran situs berdasarkan pengecekan kata atau frase, maka komputer kita minimal Pentium 200 MHz. Saat ini software We-Blocker yang tersedia adalah yang versi 2.0.1 yang terakhir diperbaharui pada tanggal 30 Mei 2001. Ada puluhan ribu situs baru yang dimasukkan ke dalam database daftar cekal di versi tersebut, lengkap dengan serangkaian penyempurnaan-penyempurnaan di sana-sini.


HateFilter.

Jika kita menginginkan software filter yang cukup memiliki fasilitas standar saja dan berukuran mungil, maka software HateFilter layak untuk dicoba. Software yang besarnya hanya 926 Kb tersebut mengadopsi standar teknologi filtering yang dikeluarkan oleh Internet Content Rating Association - ICRA (www.icra.org), sebuah institusi independen yang memberikan pelabelan pada situs-situs di Internet secara swadaya. Selain teknologinya, HateFilter juga mengadopsi database situs-situs yang masuk daftar cekal ICRA. HateFilter dirancang sefleksibel mungkin bagi penggunanya, dengan menerapkan sistem master password dan pembuatan account yang berbeda bagi setiap anggota keluarga.

Masing-masing account tersebut bisa diatur tingkat pemfilteran dan jenis suatu situs yang ingin diblokir. HateFilter juga memungkinkan kita untuk mengupdate database daftar situs kena cekal yang diperbaharui setiap waktu. HateFilter memungkinkan kita untuk memasukkan sendiri daftar-daftar situs yang harus dicekal ataupun yang boleh dikunjungi. Keunggulan HateFilter adalah pada pemanfaatan database milik ICRA.

Kini sudah banyak situs yang secara sukarela dan kesadaran diri melakukan registrasi atau labelisasi dirinya berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh ICRA. Dengan demikian, HateFilter dapat segera memblok situs-situs yang memiliki kriteria tidak pantas dikunjungi oleh anak-anak. Salah satunya adalah situs yang mengajak atau mempromosikan kegiatan merokok. Selain itu, kita juga dapat melakukan pemblokiran atas beberapa jenis fasilitas online yang kerap digunakan di PC, yaitu e-mail, newsgroup dan IRC. HateFilter ini dirancang untuk dapat berjalan di sistem operasi minimal Windows 95.


========================================
Software Pembatas/Penjadwal Waktu Online
========================================
Jika kita kuatir ada anggota keluarga kita yang kecanduan Internet atau terlalu banyak menggunakan waktu di rumah untuk browsing dan chatting sehingga melupakan aktifitas lainnya, maka memasang software pembatas/penjadwal waktu online ini akan dapat membantu. Fungsi dari software ini adalah mengatur dengan ketat kapan seseorang dapat menggunakan Internet dan berapa lama waktu yang diijinkan. Di luar dari waktu yang telah ditetapkan atau melebihi dari jumlah waktu yang telah dibatasi, software ini secara otomatis akan memutus sambungan Internet kita.

Sistem password akan mencegah siapapun untuk mengubah jadwal atau pembatasan yang telah ditentukan sebelumnya. Dengan software ini, diharapkan dapat melatih kedisplinan penggunaan Internet, sekaligus menghindari pemakaian Internet secara berlebihan. Beberapa jenis software ini banyak tersedia di Internet. Yang akan diulas di dalam tulisan ini adalah software InetDisable dan Internet Access Scheduler.


InetDisable.

Software keluaran DeRamp Software ini besarnya hanya 360 Kb. Software ini adalah shareware, dengan masa uji coba selama 15 hari. Jika kita ingin tetap menggunakan software tersebut setelah 15 hari, maka kita akan diminta untuk membayar seharga US$ 14,95. Software ini dapat di-download di situs http://www.deramp.com atau di http://farmtek-fti.com/deramp. Langkah penginstalan software ini cukup mudah. Yang kita perlu lakukan setelah software ini terinstal adalah men-setup time zone dan internet access schedule berdasarkan jam dan hari yang kita tentukan.

Software yang dirancang untuk beroperasi di atas Windows 95 hingga XP ini dapat berfungsi di berbagai jenis akses Internet, semisal dial up, digital subscriber line (DSL), Internet cable maupun via local area network (LAN) sekalipun. Jika akses Internet kita melalui LAN, maka software ini akan memutus penggunaan saluran TCP/IP di suatu komputer.

Pemutusan protokol Internet tersebut hanya akan memutuskan akses Internet saja, tidak akan mempengaruhi file sharing ataupun printer sharing. Software ini juga mampu berkomunikasi dengan firewall jaringan yang kita gunakan. Saat melakukan pemeriksaan dan pencegatan penggunaan TCP/IP, InetDisable tidak menggantungkan proses tersebut pada sistem operasi. Hal ini menjadikan InetDisable sebagai software yang relatif "aman" dan tidak "berat" ketika melakukan prosesnya, karena tidak akan membebani kinerja sistem operasi.

Meskipun demikian, software ini mampu memutuskan berbagai jenis trafik Internet, semisal browsing, chatting dan music server semisal Napster, FTP dan sebagainya. InetDisable juga akan menjaga sistem pewaktuan (jam dan tanggal) di komputer kita agar tetap bersesuaian dengan standar waktu nasional setempat. Hal tersebut berguna untuk mengatasi adanya usaha coba-coba mengganti tanggal atau jam di komputer dengan niatan mengakali penjadwalan yang telah diatur sebelumnya melalui software InetDisable ini.


Internet Access Scheduler.

Software Internet Access Scheduler (IAS) yang besarnya 830 Kb ini dikeluarkan oleh Shatran Software. Kita bisa mendownloadnya di situs http://www.winutility.com/ias. IAS yang merupakan shareware ini dirancang untuk mengontrol penggunaan akses pada port TCP/IP dan port UDP (http, ftp, smtp, pop3, telnet, dan sebagainya) pada sistem operasi berbasis Windows 9x hingga Me. Software ini juga dapat diimplementasikan pada jaringan intranet karena dilengkapi pula dengan fasilitas remote control.

Untuk dapat mengkontrol setiap komputer di dalam jaringan langsung dari komputer kita, maka IAS haruslah terinstal terlebih dahulu di masing-masing komputer tersebut. Setelah itu pada windows IAS akan dapat kita lihat komputer mana yang telah terinstal IAS dan mana yang belum.

Dari komputer yang kita gunakan, kita bisa mengaktifkan fungsi-fungsi IAS tanpa harus mendatangi komputer lain secara satu persatu. Jika kita ingin menggunakan IAS seterusnya, maka biayanya adalah US$ 24,95 per komputer. Keunggulan lain IAS adalah kemampuan dia melakukan hubungan multi-platform. Sebutlah semisal IAS Manager yang kita instal di Windows 2000/NT akan dapat mengatur secara remote IAS Service yang terinstal di Windows 9x/Me.

Sebagaimana layaknya standar software pembatas / penjadwal waktu online, di IAS ini kita dapat mengatur alokasi waktu online berdasarkan hari dan jam tertentu. Bahkan selain itu, kita dapat pula mengatur port demi port mana yang boleh dibuka atau harus ditutup pada waktu-waktu tertentu. Untuk menginstal software ini, yang diperlukan minimal adalah Windows 95, 8 Mb RAM dan 1,2 Mb harddisk.

"Mempornokan Internet, Mentabukan Warnet"

Lantaran banyak pengusaha ISP dan warnet hanya berpikir sektoral, kini mulai muncul gejala kesalah-kaprahan di masyarakat tentang Internet dan warnet. Internet lebih dikenal sebagai sumber pornografi, warnet pun menjadi tempat yang ditabukan. Tidak banyak pihak yang mau memikirkan penanganan dampak Internet terhadap sosio-kultur. Semua dihitung secara kuantitatif belaka!

Penyebaran Internet di Indonesia efektif dimulai pada tahun 1994 dengan dibukanya ISP pertama di Indonesia, yaitu PT Indo Internet (IndoNet) di Jakarta. Serentak Internet menjadi lebih dikenal sebagai sebuah media bisnis dan terus dikembangkan dan ditingkatkan dalam paradigma komersial. Baru pada tahun 2000, Internet mulai dikenalkan kepada sektor pendidikan, melalui program Sekolah 2000 yang dirintis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bekerjasama dengan komunitas pendidikan.

Namun, dalam rentang waktu tahun 1994 sampai dengan tahun 2000 tersebut, masyarakat umum kurang mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai seluk-beluk Internet. Peningkatan penetrasi Internet, baik melalui sektor rumah-tangga maupun warung internet (warnet), masih mengacu kepada pola-pola kuantitatif yang berpatokan pada jumlah. Contohnya adalah ketika Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) pada bulan Juli 2001 bersama dengan Kadin dan Asosiasi Warnet Indonesia (Awari) dan Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) meluncurkan program "500 ribu Warnet/Wartel" di seluruh Indonesia, tanpa adanya kajian terhadap dampak sosio-kultur sebelumnya.

Semua pembicara dan nara sumber pada acara peluncuran program tersebut lebih banyak mengedepankan aspek keuntungan bisnis dan kuantitatif belaka. Untung saja, program tersebut tidak jadi dijalankan karena tidak mendapatkan bantuan dana dari pihak Jepang. Pola-pola tersebut hingga kini masih berlanjut. Walhasil, dewasa ini peningkatan penetrasi Internet di Indonesia tidak dibarengi dengan peningkatan mutu dan pemahaman tentang Internet itu sendiri. Ibarat memberikan suatu "alat" tanpa disertakan "buku petunjuk penggunaan".

Bagi masyarakat umum, Internet kemudian menjadi suatu hal yang tabu, negatif dan sarat dengan muatan pornografi. Hal tersebut terbukti dengan banyak dilansirnya berbagai informasi tentang pornografi di Internet oleh media massa umum, tetapi sangat sedikit yang berkeinginan memberitakan Internet dari sudut pandang pendidikan. Berita pornografi memang hal yang laku dijual oleh sebuah media massa, selain berita kriminalitas tentunya. Internet, sebagai sebuah media baru, membawa hal-hal segar tentang pornografi. Sebutlah semisal cyberseks dan situs porno. Hal-hal tersebutlah yang justru lebih banyak disorot oleh media massa umum, ketimbang hal-hal semacam pendidikan dan bisnis di Internet.


Berikut ini beberapa contoh media cetak yang di halaman cover-nya memberikan informasi tentang pornografi di Internet (data diperbaharui pada 1 Agustus 2003) :

06/1995 - Matra, Majalah : Internet, Pornografi Tanpa Sensor
04/2001 - Panji, Majalah : Waduh, Cybersex Lokal Makin HOT
04/2001 - Matra, Majalah : 100 Macam Situs Porno
10/2001 - Citra, Tabloid : 26 Artis Ternama "Bugil" di Internet
10/2001 - Aha, Majalah : Ditemukan! Situs Telanjang Presenter Berita
11/2001 - Bos, Tabloid : Bila Internet Dukung VCD Porno Bandung
11/2001 - Bisnis Komputer, Majalah : Rossa Ikutan Bugil di Situs Porno
12/2001 - HerWorld, Majalah: Affair Gaya Cyber, Bercumbu di Dunia Maya
07/2002 - Matra, Majalah: www.seksindonesia.com (Bursa Seks Beragam Media)
08/2002 - Popular, Majalah: Cyberlove Dotcom, Surfing Seks Wanita Maya
10/2002 - Popular, Majalah : Website "Pasutri Pasutri Menyimpang"
05/2003 - Popular, Majalah : Cyber Escort, Servis X-tra Mudah Dari Lokal Hingga Impor
05/2003 - Lampu Merah, Koran : Jual Pelacur Lewat Internet, Suami-Istri Ditangkap Polda

Tentu saja kita tidak bisa secara serta-merta melempar kesalahan kepada media massa. Karena mau tidak mau, apa yang ditulis oleh media massa merupakan pencerminan kondisi masyarakat, dan kondisi di masyarakat dipengaruhi pula oleh media massa. Mencari siapa yang salah bagaikan menghasta sarung, tidak akan ditemukan pada ujung dan pangkalnya. Sembari kita sibuk memperluas penetrasi Internet, membangun warnet di daerah-daerah, mengadakan seminar dan workshop tentang Internet, selaras dengan hal tersebut kita lupa memberikan "buku petunjuk penggunaan", lupa berpikir lintas sektoral ke bidang sosio-kultur, dan lupa berpikir bahwa kita sedang mengubah budaya. Perubahan budaya bangsa ke arah yang kita sendiri lupa atau tidak tahu akan menuju kemana.

Yang jelas, masyarakat yang membaca headline informasi tersebut akan tertanam dalam pikirannya tentang Internet sebagai hal yang pornografi, atau setidaknya pornografi adalah hal yang sejajar dengan Internet itu sendiri. Ibu rumah tangga akan melarang anaknya untuk mengakses Internet. Ini berarti berkuranglah potensi peningkatan penggunaan Internet di rumah tangga. Anak yang dilarang oleh ibu tersebut akan semakin penasaran dan mencari jalan keluar. Salah satunya adalah melalui warnet.

Karena anak tersebut tidak dibekali dengan pemahaman Internet yang proporsional, ditambah dengan larangan-larangan yang justru membuatnya semakin penasaran, akhirnya anak tersebut bersedia meluangkan waktu dan uang jajannya untuk mengakses pornografi di warnet. Akhirnya, di mata masyarakat warnet dapat menjadi sebuah sarang pornografi. Kalangan pendidikan dan orangtua resah, karena anak usia sekolah banyak meluangkan waktu di warnet, meskipun belum tentu anak tersebut mengakses hal-hal yang negatif di Internet.

Warnet yang didirikan di tengah-tengah masyarakat, tidak akan menghasilkan "sebuah budaya masyarakat" dan "sebuah warnet", tetapi akan menghasilkan "sebuah budaya baru" di dalam masyarakat tersebut. Ibarat sesendok sirup merah yang dituangkan ke dalam segelas air, tidak akan menghasilkan segelas air bening dan sesendok sirup merah di dalamnya, tetapi akan menghasilkan sebuah air manis yang berwarna kemerah-merahan. Bukan tidak mungkin, warnet akan disikapi secara "salah-kaprah" pula oleh para penegak hukum dan tangan pemerintah.

Dalam laporan penelitian terkini tentang dampak Internet bagi masyarakat yang dikeluarkan oleh UCLA pada bulan November 2001, terbukti bahwa pengguna Internet mengurangi waktu menonton TV untuk mengakses Internet, dan tidak mengurangi waktu bersama keluarga atau bersosialisasi. Itu adalah kenyataan di Amerika yang TV bukan merupakan barang mewah dan sudah ada di setiap rumah tangga. Tetapi jika kita tarik dalam sosio-kultur masyarakat Indonesia, khususnya di kantung-kantung yang berpenghasilan menengah ke bawah, maka TV masihlah barang mewah dan hanya beberapa rumah tangga saja yang memiliki. Ini berarti mereka tidak punya yang disebut sebagai "waktu nonton TV", dan kemungkinan diganti dengan "waktu beribadah", "waktu belajar" atau "waktu bekerja tambahan".

Jika saja Internet dipaksa-kenalkan kepada mereka dan mereka diminta untuk menggunakan Internet dengan alasan yang bearagam, entah dengan alasan mengurangi digital divide atau meningkatkan taraf hidup, maka "waktu" mana yang sekiranya akan diambil? Menonton TV tidaklah sebaik belajar, beribadah atau bekerja. Tapi apakah Internet sebaik belajar, beribadah atau bekerja?

Bisa saja menggunakan Internet sebagai sebuah bentuk belajar, beribadah dan bekerja. Tetapi bukankah itu pemahaman yang dibentuk oleh masyarakat kota yang lebih paham tentang Internet? Bagaimana kita bisa mengatakan Internet itu positip, jika Internet diterjunkan ke tengah masyarakat umum tanpa adanya panduan? Apakah mungkin masyarakat bisa percaya kepada Internet ditengah-tengah kabar dan pemberitaan negatif tentang Internet?


Berangkat dari kondisi di atas, maka keadaan di Indonesia dapat disingkat sebagai berikut:

a. Pengambil keputusan di rumah tangga akan melarang anaknya mengakses Internet. Ini berarti berkurangnya potensi pengguna Internet dari rumah-rumah. Ini berkaitan langsung dengan pangsa pasar ISP

b. Anak-anak yang dilarang akan semakin penasaran dan semakin tertanam dalam pikirannya bahwa Internet itu pornografi, atau pornografi bisa didapat di Internet. Maka dia akan menyisihkan waktu dan uangnya untuk mencari pornografi di Internet, melalui warnet

c. Warnet akhirnya dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai tempat mengakses pornografi dengan tarif yang murah. Semakin banyak warnet di daerah-daerah dan semakin murah biaya sewanya, maka akan semakin besar pula potensi penyebaran pornografi dan hal-hal negatif lainnya hingga ke pelosok daerah. Hal tersebut menjelaskan pula mengapa terjadi kejadian sweeping warnet oleh masyarakat umum ketika bulan puasa 2001 dan datangnya polisi ke warnet untuk memperingati pemiliknya agar tidak menerima siswa berpakaian sekolah.

d. Akhirnya, Internet dikuatirkan bisa menjadi benar-benar tempat yang tabu dikunjungi oleh sebagian masyarakat. Bisnis warnet pun terancam. Jumlah pengakses Internet tidak akan bertambah, kalaupun bertambah hanyalah dari sisi kuantitas, tetapi tidak secara kualitas.


Berangkat dari hal-hal di atas, maka dirasakan perlu untuk membuat program komunikasi atau kampanye publik secara serentak dan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak dan unsur masyarakat yang terkait. Program komunikasi tersebut haruslah memiliki tujuan, obyektif, target, waktu dan sarana yang jelas. Beberapa pihak yang diharapkan terlibat antara lain adalah APJII, Awari, Apkomindo, ISP, Warnet, Perusahaan Komputer, Komunitas Pendidikan, Media Massa dan sukarelawan.

"Hukum Positif Dapat Bekerja dalam Mengantisipasi Cyberporn"

Boom situs cabul! Pornografi di dunia maya lewat internet (cyberporn) terus berkembang. Karena dikhawatirkan "merusak" moral anak muda, cyberporn diatasi dengan memberlakukan hukum tertulis (hukum positif). Namun. Hal ini tidak mudah dilakukan karena butuh keberanian dan banyak kendala. Apa saja kendalanya?

Banyak yang berpendapat, hukum selalu tertinggal dalam mengikuti perkembangan teknologi yang saat ini termanifestasikan dalam media internet. Pendapat tersebut mungkin ada benarnya jika kita melihatnya hanya dari sisi teknologi saja. Padahal dalam menyikapi fenomena tersebut harus dilihat dari berbagai segi. Kesan ini membawa implikasi pada perilaku pengguna (penyedia jasa dan pemakai) internet yang akhir-akhir ini cenderung mengalami "penyimpangan" dan tidak "mematuhi" norma yang berlaku di dalam masyarakat. Cyberporn sebagai salah satu feature di internet memberikan kemudahan untuk memperoleh gambar, cerita, dan film.

Berdasarkan laporan terakhir yang dikeluarkan oleh American Demographics Magazine menunjukkan adanya peningkatan keberadaan situs porno di internet. Data itu diperoleh dari sextracker.com. Jumlah situs dewasa yang menyediakan pornografi meningkat dari 22.100 pada 1997 menjadi 280.300 pada 2000 atau melonjak 10 kali lebih dalam kurun tiga tahun!.

Keadaan ini membuat semakin banyaknya "tempat wisata" yang dapat dikunjungi oleh para pecandu situs cabul. Selain itu, memang bisnis di bidang ini cukup menjanjikan. Ini terbukti dengan tingginya transaksi di Amerika yang hampir bernilai AS$1,4 miliar pada 1998. Dapat dibayangkan berapa merosotnya moral bangsa bila cyberporn terus dibiarkan "mengobok-ngobok" generasi muda.
Dengan kemajuan teknologi saat ini, keberadaan cyberporn mestinya dapat dibendung. Namun, harus pula dipikirkan cara lain yang bersifat preventif. Dalam hal ini, harus dibuat suatu prakondisi terhadap komunitas di internet untuk mematuhi hukum yang ada, baik tertulis ataupun tidak tertulis.


Tiga perspektif

Tidak bekerjanya hukum dalam menghadapi cyberporn, salah satunya karena sempitnya kita memandang fenomena cyberporn tersebut. Pendekatan yang dilakukan selama ini masih bersifat teknis dan sektoral. Padahal seharusnya tidak demikian halnya. Sudah saatnya cyberporn ini ditinjau dari tiga prespektif, yaitu, teknologi (technic), bisnis (bussiness), dan masyarakat (sosio). Bila kita hanya memandang dari sisi teknologi dan bisnis, selamanya hukum tidak akan dapat bekerja efektif dalam mengatasi gejala yang timbul di dalam masyarakat. Memberlakukan suatu ketentuan hukum, tidak terlepas dari keadaan masyarakat (keadaan sosial) setempat. Belum lagi adanya hukum tertulis tidak menyebabkan kejahatan dalam internet, termasuk pornografi, menjadi tidak "tersentuh" oleh hukum.

Harus diingat bahwa hukum tidak selalu tercermin dalam keputusan penguasa (peraturan), tapi dapat berupa kesepakatan yang terjalin selama koneksi internet berlangsung. Kendalanya, memang "kesepakatan" tadi tidak memiliki kekuatan memaksa dan memuat sanksi pidana. Bagi pelanggarnya atau pelakunya, sulit dimintakan pertanggung-jawaban secara pidana jika hanya berlandaskan pada norma belaka.

Memberlakukan hukum tertulis (hukum positif) dalam kasus pelanggaran internet, khususnya cyberporn ini, dapat berpijak pada kaidah yang ada di dalam masyarakat itu sendiri. Siapa yang menyangkal bahwa cyberporn itu tidak melanggar moral dan etika. Satu dari lima responden mengatakan bahwa pornografi di internet (cyberporn) melanggar rasa kesusilaan. Setelah itu, baru kita lihat peraturan lokal (hukum positif) yang berkaitan dengan pornografi. Internet menjadikan dunia tanpa batas dan menjadikan ruang dan waktu bukanlah kendala dalam berhubungan satu dengan yang lain. Timbul satu masalah, hukum mana yang akan diberlakukan atas tindak pidana di internet. Pasalnya, setiap negara mempunyai ketentuan yang berbeda.


Hukum mana yang berlaku

Tidaklah sederhana menerapkan aturan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam cyberporn. Hal ini mengingat internet bersifat lintas batas wilayah. Banyak pihak yang bersinggungan satu dengan yang lain dan ini akan menyulitkan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Karena itu, harus dicari solusi agar pelaku yang terlibat dalam cyberporn dapat dihadirkan ke meja hijau.Maraknya situs-situs porno tersebut sebenarnya telah "mengganggu" kesusilaan dunia internasional. Di Amerika misalnya, sudah ada beberapa organisasi non-pemerintah (NGO) yang melakukan upaya guna membendung pemekaran cyberporn. Kita melihat bahwa pornografi ini bersinggungan dengan dengan peraturan (hukum) di mana situs porno itu dapat diakses.

Hukum mana yang berlaku sebenarnya tidaklah sesulit seperti yang berlangsung selama ini. Ambil contoh di Indonesia, pondokputri adalah salah satu situs yang menyediakan gambar dan cerita porno. Untuk melihat peraturan atau hukum mana yang berlaku, dapat memulainya dengan menelusuri status kepemilikan dari situs tersebut. Kemudian setelah diketahui pemiliknya, dapat ditelusuri status kewarganegaraannya. Meskipun situs porno tersebut di-hosting di luar negeri, hal ini tidaklah kemudian membebaskan pelaku dari tanggung jawab pidana. Status kepemilikan yang berujung pada status kewarganegaraan tentunya tidak dapat dilepaskan dalam pergaulan sehari-hari. Artinya, status kewarganegaraan melekat di manapun orang itu berada.

Sedikit ilustrasi, seorang Badu yang berkebangsaan Indonesia ditemukan sebagai pemilik situs porno. Nah, di manapun Badu berada, yang bersangkutan tetap terikat (tunduk) pada hukum negaranya. Dalam hukum pidana, status penundukan ini dikenal dengan prinsip nasionalitas aktif.
Pada Pasal 5 KUHP dijelaskan, pelaku tindak pidana adalah orang Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia. Maka terhadap pelaku, dapat ditarik dengan mengunakan hukum pidana kita. Memang dalam pasal tersebut, disyaratkan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana di negara lain.

Dari ilustrasi di atas dapat diterapkan juga untuk situs yang lainnya. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaku yang terlibat dalam penyajian gambar, cerita, film porno dalam cyberporn ini dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku (hukum positif) sesuai dengan status kewarganegaraan dari pemilik perusahaan itu berada. Kemudian juga dimungkinkan bagi warga asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia untuk dipidana dengan menggunakan hukum pidana Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip nasionalitas pasif.

Yang harus dilakukan jika kita ingin menggunakan hukum Indonesia untuk menjaring pelaku luar negeri adalah melakukan perjanjian ektradisi dengan negara asal pelaku. Pasalnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, cyberporn tidaklah bisa dilakukan sendirian dan perlu dilakukan koordinasi dengan interpol, FBI, dan yang lainnya.


Sulit diterapkan

Namun pada prakteknya, prinsip-prinsip di atas sulit untuk diterapkan. Hal ini mengingat masih sedikitnya sumber daya di bidang hukum yang memahami masalah teknologi informasi, khususnya mengenai investigasi terhadap tindak pidana dengan menggunakan internet. Cyberporn adalah satu dari sekian banyak kejahatan yang sampai saat ini sulit untuk "dipagari". Pemberantasan atau pembatasan ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan mengefektifkan (mengoptimalkan) peraturan hukum yang ada dengan melakukan penafsiran atas ketentuan yang ada di dalam KUHP.
Kedua, dengan mengefektifkan fungsi keluarga dalam memberikan pemahaman/pendidikan seks agar lebih terarah. Cara kedua tidak akan dibahas lebih lanjut. Yang terpenting adalah bagaimana agar hukum (peraturan) yang ada berjalan optimal. Keberlakuan hukum dalam masyarakat tentunya tidak terlepas dari masyarakat itu sendiri (sosiologis), terutama bagaimana masyarakat memandang cyberporn itu sendiri. Ada pendapat yang mengatakan bahwa semuanya biarlah masyarakat yang menentukan. Baik dan buruk, melanggar susila ataupun tidak, masyarakatlah yang menentukan mengenai kriteria tersebut.

Menurut survei yang pernah dilakukan oleh Forester Research pada awal tahun 90-an, hampir 80% lalu lintas internet selalu mengarah ke situs-situs dewasa (porno). Dari survei tersebut menunjukkan masyarakat internet begitu "menikmati" hadirnya situs-situs dewasa tersebut.
Keinginan untuk mematuhi dan menerapkan peraturan bergantung kepada masyarakat. Masyarakat bertindak sebagai subyek yang berperan untuk membentuk (rekayasa) hukum. Hukum dibuat dan dipatuhi oleh masyarakat berdasarkan apa yang dianggap "baik" oleh masyarakat. Secara filosofis, apa yang dianggap "baik" tadi tercerminkan di dalam pergaulan kehidupan sehari-hari dan direduksi sebagai apa yang akan dipatuhi sebagai aturan.

Masih dalam kerangka keberlakukan hukum, secara yuridis layaknya pembentukan hukum tidak terlepas dari apa yang diinginkan dan apa yang dicita-citakan oleh masyarakat. Hukum tidak akan menjadi hukum yang mati karena telah sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan dan apa yang di cita-citakan oleh masyarakat. Tiga syarat keberlakukan hukum (sosiologis, filosofis, yuridis) tadi dapat dijadikan satu acuan dalam memberlakuan (menerapkan) hukum positif yang ada, terutama dalam memagari cyberporn agar situs internet dimanfaatkan untuk hal yang lebih baik.


Butuh keberanian

Mengefektifkan hukum (hukum positif) bukan langkah yang mudah karena untuk itu dibutuhkan keberanian. Keberanian di sini berkaitan dengan cara menafsirkan peraturan perundang-undangan yang ada. Karena disadari, memang menafsirkan undang-undang bukanlah pekerjaan yang sederhana.
Menerapkan peraturan (materil) terhadap suatu peristiwa yang belum atau tidak dikenal sebelumnya dibutuhkan suatu penafsiran atas undang-undang yang ada. Dengan menafsirkan cyberporn layaknya pornografi yang dikenal dalam dunia nyata, peraturan yang berkaitan dengan pornografi dapat digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana ini.

Mungkin terkesan dipaksakan, tetapi apa mau di kata cyberporn telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bagi komunitas internet dan perkembangannya saat ini terlihat sangat memprihatinkan.
Ada doktrin dalam hukum pidana yang mengatakan: "tiada pidana tanpa suatu kesalahan" (azas legalitas). Tidak ada peristiwa pidana jika di dalam undang-undang tidak menyebutkan kesalahan terlebih dahulu, sering menjadi "pagar" bagi penegak hukum kita untuk menerapkan aturan. Padahal jika kita menilik pada azas yang lain, seorang hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada peraturannya. Di sini terjadi kontradiksi, satu sisi undang-undang melarang adanya penafsiran, tetapi di sisi lain hakim dibebani untuk "membuat" aturan.

Artinya di sini, tidak berjalannya ketentuan hukum (hukum positif) dalam "memagari" cyberporn bukan disebabkan oleh lemahnya peraturan yang ada. Tidak bekerjanya peraturan (hukum) yang ada dikarenakan tidak adanya keberanian untuk menerapkan peraturan yang ada. Padahal bila kita lihat dalam kehidupan nyata, banyak peraturan yang mengatur masalah pornografi, misalkan UU HAM, UU Pers, dan KUHP Sebagai penegasan, cyberporn bukanlah sosok yang kebal hukum. Pelakunya tetap dapat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hukum positif yang ada tetap akan berlaku efektif jika penegak hukum berani melakukan "modifikasi" hukum. Perkembangan teknologi tidaklah menjadikan hukum yang ada tidak bekerja. Cyberporn hanya ekses dari perkembangan teknologi itu sendiri. Tidak ada yang berubah, kecuali media penyampaiannya. Subtansinya tetaplah sama, pornografi.