Pages

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Mei 2011

BSA: Pemerintah Jangan Wajibkan Open Source

detikcom - Jakarta, Pemerintah Indonesia mulai menjalankan program IGOS. Business Software Alliance (BSA) mengharapkan pemerintah tidak mewajibkan penggunaan piranti lunak Open Source.

IGOS (Indonesia Goes Open Source) adalah program pemerintah untuk mendukung penggunaan piranti lunak Open Source. Lewat program ini pemerintah berjanji akan memberikan teladan dengan menggunakan software Open Source di kalangan pemerintahan.

BSA, sebuah aliansi bisnis piranti lunak, menganggap baik program IGOS. "Kami mendukung adanya program yang berusaha meningkatkan kesadaran pengguna bahwa mereka punya pilihan," ujar Goh Seow Hiong, Direktur Kebijakan Piranti Lunak BSA untuk wilayah Asia kepada wartawan di Hotel ShangriLa, Jakarta, Rabu (22/12/2004).

Meski demikian, BSA berharap pemerintah tidak membuat mandat yang mewajibkan penggunaan Open Source. "Hal ini akan mengekang pengguna, membatasi pilihan mereka, ini tidak positif," ujar Goh.

BSA juga tidak menginginkan pemerintah mewajibkan penggunaan piranti lunak komersial tertentu. Organisasi ini lebih berharap pemerintah mengambil peranan netral.

Kepada pemerintah, ujar Goh, BSA menganjurkan agar tidak memilih piranti lunak hanya berdasarkan model pengembangannya. Goh juga mengatakan bantuan biaya riset dari pemerintah sebaiknya bisa mengalir pada kedua belah pihak, Open Source dan selain itu.

Pengembangan piranti lunak secara Open Source berarti kode penyusun (source code) program tersebut dapat dilihat, didistribusikan dan dimodifikasi secara bebas oleh pihak lain. Kebanyakan program Open Source disebarkan secara relatif gratis dan tanpa kewajiban membayar lisensi. Contohnya, Linux.

Di sisi lain terdapat piranti lunak proprietary. Piranti jenis ini biasanya menutup kode penyusunnya dan menetapkan tarif lisensi tertentu pada penggunanya. Misalnya, Microsoft Windows.

Menurut Goh, perseteruan antara dua kubu pengembangan yang berbeda itu tidak perlu. "Keduanya memiliki keunggulan dan kekuatan masing-masing," ia menambahkan.

BSA adalah aliansi yang terdiri atas 25 anggota internasional dan anggota-anggota lokal di setiap negara. Anggota internasional BSA termasuk Microsoft, Apple Computer, IBM hingga Intel.

Sumber : detik.com

Berinternet Sehat

Internet berasal dari kata inter dan networking secara umum internet dapat didifinisikan sbb :
Gabungan komputer komputer diseluruh dunia dengan menggunakan berbagai media penggubung, sehingga terbentuk suatu komunitas global yang salaing berinteraksi. Untuk lebih detail mempelajari masalah internet dapat dibaca tutorialnya di web site : http://www.cs.indiana.edu/docproject/zen/zen-1.0_toc.html.


2. Service Internet
a. WWW
WWW (World Wide Web) berdasarkan HTML (Hypertext Mark-up Language), yang merupakan bahasa scripting yang memungkinkan dokument, graphics, and multimedia digabungkan bersama. Dengan HTML dokumen dapat dipercantik dengan warna, hurup dan grafik sehingga dapat dilihat lebih indah oleh pemakai. Jika ingin tahu lebih detail dengan WWW silahkan coba link berikut ini : http://www.cio.com/WebMaster/sem2_web.html

WWW di internet dapat kita manfaatkan dengan applikasi internet yang sering disebut dengan Browser, applikasi tersebut al :
1. Intenet Explorer (lisensi)
2. Netscape (free dan lisensi)
3. Opera ( free)
4. Lynx (free)
5. Dll

b. E-Mail
E-Mail adalah singkatan dari Elektronik Mail. Dengan E-Mail kita dapat mengirimkan pesan kepada seseorang, dan si penerima dapat membalas e-mail kita kembali. Secara umum format sebuah e-mail adalah username@domain.name misalnya way@posindonesia.co.id dibaca (way at posindonesia dot co dot id), way adalah username posindonesia.co.id adalah domainnamenya. Lebih jauh tentang tutorial e-mail silahkan kunjungi site : http://www.esl-lab.com/courses/email.html
Dalam e-mail sering kita dengan istilah MUA (Mail User Agent) adalah applikasi yang dimanfaatkan untuk trasfer mail dari server ke user. Yang termasuk MUA antara lain :
1. Eudora (lisensi)
2. Outlook Expess (lisensi)
3. Opera Mail (free)
4. dll

c. FTP
FTP adalah singkatan dari File Transfer Protokol, dengan FTP memungkinkan orang atau pengguna dapat mentransfer file dari sebuah server ke pc yang dipakai. Banyak server di internet yang menyediakan pasilitas ini dengan memanfaatkan user anonymous dan password alamat mail kita dapat mentransfer file apa saja yang disediakan server. Tutorial tentang FTP dapat dibaca di : http://www.ftpplanet.com/ftpresources/basics.htm

Applikasi FTP yang sering digunakan al :
1. CuteFTP
2. Gozila
3. WsFTP
4. Dll

d. Chatt
Chatt adalah salah satu pasilitas internet yang sangat digemari oleh banyak kalangan masyarakat kita. Dengan Chatt memungkinkan kita berkomunikasi secara langsung (online) dengan teman kita dilain tempat. Saat ini chatt bukan saja hanya dapat melakukan komunikasi secara text base tapi dengan penambahan beberapa alat tertentu kita juga bisa berkomunikasi dengan gambar dan suara.
Untuk informasi chatt lebih lengkap silahkan coba link berikut ini : http://www.davesite.com/webstation/inet101/chat01.shtml

Applikasi yang sering digunakan untuk chatt al :
1. MiRC
2. ICQ
3. Yahoo Massager
4. Dll

Beberapa istilah chatt :
A/S/L Age/Sex/Location
ACK Aku Cinta Kamu
AFAIC As Far As I'm Concerned
AFAIK As Far As I Know
AFK Away From Keyboard
AMBW All My Best Wishes
AML All My Love
ASAP As Soon As Possible
ATST At The Same Time
AYSOS Are You Stupid or Something
B4 Before
B4N Bye For Now
BBL Be Back Later
BBN Bye Bye Now
BBSD Be Back Soon Darling
BF Boy Friend
BGS Bagus
BGT Banget
BLS Bales
BMV Be My Valentine
BRB Be Right Back
BT Bosan Total
BTW By The Way
BYOH Bat You Onna Head
CE Cewek
CIO Check It Out
CO Cowok
CU See You
CUL8R See You Later
CW2CU Can"t Wait to See You
DKDC Don't Know Don't Care
Eg Evil Grin
EGP Emang Gue Pikirin
EOM End Of Message
F2F Face To Face
FYI For Your Information GF Girl Friend
GL Good Luck
GOA Glad All Over
GR8 Great
GTGB Got To GO, Bye Hug
GUMLAD Gua Mau Loe Ada (Hadir)
h Hug
H&K Hug And Kiss
ILVU I Love You
IMHO In My Humble Opinion
IMSU I Miss You
JAIM Jaga Image
JJ Jalan-jalan
JK Just Kidding
K Kiss
KGN Kangen
LOL Laughing Out Loud
MM Memang
MOTOS Members of The Opposite Sex
OBTW Oh, By The Way
OIC Oh I See
OL Old Lady/ Istri
OM Old Man/Suami
PLS Please
PSSBL Possible
PV Privat
SJK Sampai Jumpa Kembali
SLMTJLN Selamat Jalan
SRI Sorry
sSi Stop SHOUTHING, Idiot !
T4 Tempat
THX Thanks
TTDJ Hati-hati di Jalan
U/ Untuk
W/O Without/tanpa
Y? Why?

3. Tips Berinternet Dengan Aman
Agar kita dapat melakuak aktipitas berinternet dengan aman tanpa mengganggu aktivitas kerja kita sehari hari dikantor berikut kami sampaikan sedikit tips berinternet yang baik dan aman.
1. Jangan membaca / mebuka e-mail dari orang yang tidak kenal
2. Jangan membuka e-mail yang berisi attach file yang berekstensi *.pif, *.eml, *. vbs, *.bat, *.svr
3. Jangan menerima dialog yang dikirim otomatis saat kita join di IRC
4. Jika reply mail di milist, hapus isi mail terdahulu yang tidak perlu
5. Jangan mengunjungi site site underground atau site site hacker karena otomatis data anda akan dilog.
6. Jangan mengunjungi site site XXX atau jangan mendownload sesuatu pada site XXX
7. Pasanglah antivirus pada PC anda. Apabila di mailserver Anda sudah dipasang antivirus, Anda tetap disarankan untuk memasang antivirus pada PC Anda, sebaiknya gunakan antivirus dari vendor yang berbeda.
8. Jangan lalai untuk meng-update data antivirus Anda. Keterlambatan bisa berakibat ketidakmampuan antivirus untuk mendeteksi virus-2 baru.
9. Ketahuilah bahwa email Anda di kantor dapat diaudit dan diawasi lalu lalangnya oleh perusahaan, karena itu sebaiknya tidak menggunakan email untuk keperluan yang sangat pribadi.
10. Anda bisa ditegur oleh Administrator apabila Anda menerima dan mengirimkan attachment file dengan ukuran besar menggunakan email account kantor Anda karena dapat membebani traffic di jaringan kantor. Oleh karena itu sedapat mungkin hindari tukar menukar file besar dengan email account kantor yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan.
11. Jangan mendaftar di situs apapun di internet (kecuali yang berhubungan dengan perusahaan dan pekerjaan Anda) dengan menggunakan email account Anda di kantor, kalau anda tidak ingin email Anda dibanjiri spam. Termasuk juga tidak meletakkan email account Anda pada situs pribadi atau situs apapun juga. Para spammers biasa mengumpulkan email address yang terdapat pada situs. Hal ini juga bisa membuat para spammers mengklasifikasi Anda pada target marketnya.
12. Jangan langsung men-delete pemberitahuan virus terbaru yang dikirimkan oleh Administrator Anda. Baca dengan teliti dan berhati-hatilah.
13. Jangan pernah mendaftarkan e-mail perusahaan anda di mailing list diluar domain anda, karena akan sangat memberatkan smtp anda.

Awas, 'Sulap' Linux Rusak CD-ROM

detikcom - Jakarta, Mandrake, distribusi Linux asal perusahaan software Mandrakesoft, Prancis, memang menggunakan nama dari pesulap legendaris Mandrake The Magician. Sayang, kali ini sulapannya berbuah malang bagi pemilik komputer dengan CD-ROM LG.

Diberitakan di situsnya, eror itu terjadi saat instalasi sitem Mandrake 9.2. Instalasi Linux akan merusak CD-ROM berbasis teknologi LG.

Ketika instalasi dilakukan, muncul pesan yang berbunyi "unable to install the base system" dilanjutkan dengan kematian CD-ROM secara fisik. Dengan kata lain: rusak!

LG Electronics, menurut Mandrakesoft, mengakui bahwa ODD (optical disk drive) buatan mereka tidak mendukung Linux dan belum pernah diuji dengan Linux. Mandrakesoft membuat daftar CD-ROM LG apa saja yang bisa dan tidak bisa menggunakan Mandrake 9.2.

Sampai saat ini, 'pembunuhan' CD-ROM LG oleh Mandrake 9.2 adalah satu-satunya kesalahan dalam instalasi 9.2 yang tidak bisa diperbaiki oleh Mandrakesoft. Tercatat 3 (tiga) kesalahan saat instalasi dan 9 (sembilan) kesalahan saat penggunaan Mandrake 9.2 yang telah teridentifikasi.

Seperti terlihat dalam situsnya, Mandrake menyediakan solusi untuk masalah-masalah lain, kecuali masalah ini. "Masalah ini belum bisa diperbaiki, dan masih dalam penyelidikan. Kerusakan terjadi ketika instalasi jaringan. Tolong jangan memasang Mandrake di sistem dengan CD-ROM LG," jelas pernyataan di situs itu.

Ada Berapa Pengguna Linux di Indonesia

detikcom - Jakarta, Jumlah pengguna linux Indonesia, yang terdaftar di situs penghitung dunia, adalah 661 orang. Sama halnya dengan penyebaran komputer yang tidak merata, pengguna Linux terkonsentrasi di DKI dan Jawa Barat.

Itu adalah statistik yang dihadirkan Situs Penghitung Linux Dunia. Menurut situs tersebut, Rabu (19/11/03), Indonesia duduk di rangking ke 135 dalam urutan pengguna Linux di dunia.

Ranking tersebut dihitung berdasarkan densitas (perbandingan jumlah pengguna Linux dengan jumlah penduduk total). Indonesia memiliki densitas 3,16 pengguna Linux per juta populasi bangsa Indonesia.

Paling banyak, pengguna Linux di Indonesia, berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sebanyak 235 pengguna mengaku berdomisili di Jakarta dan 146 di Jawa Barat.

Di posisi ketiga Jawa Timur memiliki 84 pengguna. Sedangkan, di daerah lain seperti Bali, Banten, Jogja dan Jawa Tengah angka pengguna berkisar pada 20-an.

Ranking di Kancah Internasional
Di atas Indonesia ada Thailand yang penduduknya lebih sedikit. Karena jumlah populasi yang sedikit itu, dengan hanya 224 orang pengguna Linux terdaftar Thailand dapat menempati posisi yang lebih baik.

Karena perhitungan ranking berdasarkan densitas, tak heran kalau posisi puncak diduduki oleh Kepulauan Faroe. Kepulauan berpenduduk 46.339 orang itu memiliki 50 pengguna Linux terdaftar.

Total pengguna Linux, dari seluruh dunia, yang telah mendaftar pada situs ini adalah 135.545. Pengelola situs counter.li memperkirakan jumlah itu hanya 0,2 persen dari seluruh pengguna Linux di dunia.

Dari kuantitas, pengguna Linux terbanyak masih dari Negeri Paman Sama (27186 pengguna terdaftar). Disusul oleh negeri asalnya SuSE, Jerman dengan 11156.

Beberapa angka yang menarik ditunjukkan oleh rising star teknologi dunia. India, tempat berdirinya pusat teknologi tinggi Bangalore, memiliki 2819 pengguna. Sedang di Cina tercatat 1063 pengguna.

Karena situs counter.li.org hanya merekam pengguna Linux yang mendaftarkan diri secara sukarela, maka angka sesungguhnya masih belum diketahui. Namun, kalau anda merasa diri sebagai pengguna Linux, tidak ada salahnya mendaftar di situs tersebut.

Sumber : detik.com
Link : http://www.detikinet.com/net/2003/11/19/20031119-152102.shtml

"Suram, Pertumbuhan Internet Indonesia 2003"

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sempat optimis bahwa pertumbuhan pelanggan Internet Service Provider (ISP) sepanjang 2002 lalu dapat melaju sebesar 72,12% menjadi 1 juta pelanggan, bergerak dari 581 pelanggan pada 2001. Sayangnya, optimisme tersebut ternyata masih harus disimpan di bawah bantal. Dihadapkan pada hasil riset ACNielsen Indonesia terkini, APJII akhirnya harus menyerah pada kenyataan bahwa pertumbuhan pelanggan sepanjang 2002 hanya 7% saja.

Masih menurut ACNielsen, jumlah pengguna akses residensial (rumah-tangga) ternyata anjlok sebesar 6%, dari level 13% pada 2000 menjadi hanya 7% pada 2002. Seiring dengan penurunan daya beli masyarakat, lantaran naiknya biaya kehidupan sehari-hari, ditambah dengan naiknya tarif telepon, maka suram adalah kata yang tepat untuk memprediksi pertumbuhan pengguna Internet di Indonesia pada 2003.

Naiknya Biaya Menggunakan Internet

Naiknya tarif telepon hingga rata-rata sebesar 33,33% pada 2003, apapun alasannya, membawa dampak turutan yang cukup signifikan, karena secara otomatis biaya yang harus dikeluarkan oleh pengguna Internet dial-up akan mengalami kenaikan. Hitung-hitungan mudahnya, jika pada 2002 untuk biaya pulsa telepon lokal yang harus dikeluarkan sekitar Rp 6500 per jam, maka pada 2003 nanti akan melonjak menjadi sekitar Rp 8500 per jam. Jika rata-rata biaya berlangganan akses Internet adalah sebesar Rp 3300 per jam, maka total biaya yang harus ditanggung oleh pengguna dial-up pada 2003 adalah Rp 11800 per jam. Biaya ini tentu akan semakin memberatkan para pengguna residensial. Jika pada 2002 biaya koneksi Internet Rp 9800 per jam berdampak pada anjloknya pengguna residensial sebesar 6%, maka dapat dibayangkan bagaimana dengan kondisi 2003 dengan biaya Rp 11800 per jam tersebut (biaya tersebut belum termasuk abodemen ISP sekitar Rp 20 ribu per bulan).

Para ISP pun terpaksa harus makin mengetatkan ikat pinggangnya, kalau tidak ingin menyusul kematian rekan-rekan mereka sebelumnya. Padahal, seperti kerap dikeluhkan oleh beberapa pengelola ISP, biaya langganan mereka sangat tidak mencukupi untuk kebutuhan operasional, semisal sewa saluran E-1 dari Telkom, menyewa bandwidth Internet, memelihara infrastruktur dan sebagainya. Menurut mereka, menaikkan biaya berlangganan adalah cara bunuh diri yang cepat. Pelanggan akan berhamburan kabur, karena biaya koneksi Internet akan semakin mencekik. Akhirnya rata-rata ISP mematok biaya berlangganan hanya sebesar Rp 3300 per jam, dan biaya itupun tidak mengalami kenaikan sejak beberapa tahun lalu. Walhasil, tidak banyak ISP yang mampu bertahan hidup. Sebagian ada yang secara pasrah menguburkan dirinya, sebagian ada yang masih optimis berjuang.

Dari sekian banyak yang optimis ini, rata-rata menghidupi dirinya dari bisnis-bisnis sampingan non dial-up, semisal bisnis Voice over Internet Protocol (VoIP), memfokuskan diri pada pelanggan korporasi ataupun menjajakan hardware secara retail. Itupun hasilnya hanya pas-pasan untuk nafas sehari-hari, sangat minim dana yang dapat dialihkan untuk berpromosi dan melakukan pengembangan pasar. Inilah sebabnya maka pertumbuhan pelanggan Internet di Indonesia sepanjang 2002 stagnan. Pasar tidak berkembang, dan ISP yang ada hanya mengelola, atau bahkan memperebutkan, porsi kue yang itu-itu saja.

Buah Simalakama TelkomNet Instan

Sialnya, ISP yang sudah senin-kamis tersebut masih harus bersaing dengan TelkomNet Instan. Tidak usahlah kita jauh-jauh menganalisa persaingan dari sisi kemudahan dan kemurahan biaya dalam mendapatkan saluran “wajib” bagi para ISP yaitu E-1. Yang jelas kita sama-sama tahu, TelkomNet adalah anak emas Telkom, dan Telkom adalah satu-satunya penyedia E-1 di tanah air ini. Cukuplah kita menganalisa persaingan tersebut dari faktor biaya berlangganan Internetnya saja. Menurut hasil survei majalah InfoKomputer, yang juga dimuat oleh buletin TelkomNet edisi Oktober 2002, TelkomNet menguasai 50,7% pangsa pasar pelanggan ISP secara nasional.

Remah-remahnya diperebutkan oleh beberapa ISP, dengan porsi yang menguatirkan. Posisi kedua setelah TelkomNet adalah CBN dan Centrin, yang keduanya sama-sama meraih pangsa pasar sebesar 7,91%. Dengan posisi dominan tersebut, ditambah dengan kemudahan mendapatkan beragam infrastruktur dari Telkom sebagai induk semangnya, TelkomNet tentu mampu melakukan apapun untuk memperbanyak peggunanya. Jika besaran kue yang diperebutkan oleh para ISP hanya yang itu-itu saja, maka apapun langkah TelkomNet Instan akan menjadi buah simalakama.

Mengapa demikian? Ini berkaitan dengan tarif TelkomNet yang sebesar Rp 9900 per jam, sudah termasuk biaya pulsa telepon dan akses Internet, tanpa dikenakan biaya abodemen ISP. Pada 2003, tarif TelkomNet tersebut setara dengan biaya yang harus dikeluarkan pengguna Internet biasa apabila menggunaka ISP lain. Tetapi dengan keunggulan yang dimiliki TelkomNet, semisal tidak ada biaya bulanan, tanpa harus mendaftar, tagihan akses Internet disatukan dengan lembar tagihan pulsa telepon dan dapat diakses dibanyak kota melalui saluran 0809, maka pastilah TelkomNet menjadi pilihan utama dan terbukti menguasai mayoritas pangsa pasar.

Belum lagi promosi besar-besaran jasa TelkomNet oleh induk semangnya melalui beragam jalur yang tidak mungkin dilakukan oleh para ISP lain. Misalnya melalui iklan rutin di berbagai media cetak dan di sebuah acara variety show Telkomania yang tiap minggu rutin ditayangkan selama satu jam di RCTI. Tak cukup hanya itu, TelkomNet bahkan secra berkala melakukan diskon progresif hingga sebesar 40% untuk pemakaian Internet di atas 40 jam per bulan.

Jika pada 2003 ini TelkomNet tetap mematok biaya akses Internetnya pada angka Rp 9900 per jam, maka dapat dipastikan bahwa TelkomNet akan semakin digdaya lantaran jika menggunakan ISP lain para pengguna Internet akan terkena biaya Rp 11800 per jam. Dapat dibayangkan bahwa akan terjadi migrasi besar-besaran para pengguna dial-up dari ISP lain ke TelkomNet.

Menaikkan tarif TelkomNet pun ternyata bukan suatu solusi yang jitu. Pasalnya, cukup banyak yang pengguna Internet yang puas dengan pelayanan TelkomNet dengan harga yang terjangkau tersebut. Buktinya dia berhasil memperoleh penghargaan Indonesian Customer Satisfaction Award (ICSA) 2002 tentang Perolehan Terbaik Kepuasan Konsumen dalam kategori ISP. Oleh karena itu, TelkomNet tentu akan berpikir berulang kali jika ingin menetapkan kenaikan layanan Internetnya.

Selain ini berkaitan dengan bentuk perhatian kepada konsumen mengenai kualitas dan harga yang sepadan, tentu saja TelkomNet juga tidak akan rela apabila porsi kuenya yang sudah sebesar 50,7% tersebut berkurang nantinya lantaran lari ke ISP lain. Kalau bisa diperbesar, mengapa tidak. Tetapi yang paling penting dari pertimbangan untuk tidak menaikkan tarif TelkomNet adalah karena masih sangat banyak pengguna dial-up residensial dan warnet kelas menengah yang tergantung kepada Telkomnet. Bagi para pengguna residensial, kenaikan tarif TelkomNet ini tentu akan berdampak pada semakin enggannya mereka untuk menggunakan Internet. Berarti akan semakin anjloklah pengguna Internet dari sektor rumah tangga. Sedangkan bagi warnet kelas menengah dan menengah ke bawah, kenaikan tarif TelkomNet benar-benar suatu bencana.

Kalau warnet coba-coba menaikkan tarif sewa mereka, maka akan semakin besar kemungkinan pelanggan lari ke warnet lain yang lebih besar, yang lebih mampu mengadopsi teknologi akses Internet alternatif semisal menggunakan wireless, ADSL, cable ataupun VSAT sekalipun. Tetapi jika tarif sewa tidak mereka naikkan, ini akan memporak-porandakan cash flow mereka, lantaran mengecilnya pemasukan mereka. Apapun langkah yang akan dipilih oleh warnet, bagaikan menggali lubang kubur mereka sendiri.

Harapan Tinggal Harapan

Jelas sudah, keberadaan TelkomNet memang berpengaruh secara bisnis bagi ISP lain. Meskipun demikian, TelkomNet juga memiliki sumbangan yang signifikan terhadap komunitas Internet di Indonesia. Yang jadi inti masalahnya, perilaku berbisnis TelkomNet, yang kerap dianak-emaskan oleh Telkom, secara langsung akan berpengaruh pada peningkatan penetrasi Internet. Semakin sedikit ISP yang sehat, akan semakin kecil kemungkinan adanya anggaran pendidikan dan peningkatan potensi pengguna Internet di Indonesia. Sudah pasti, TelkomNet tidak akan mampu mengembangkan pasar seorang diri.

Apa yang dilakukan TelkomNet saat ini tidak lain hanyalah merebut porsi kue dari ISP lain, tanpa membesarkan kue atau mengadakan kue tambahan. Menurut APJII, total ada 180 ijin ISP yang telah dikeluarkan Ditjen Postel hingga 2002. Dari jumlah sebanyak itu, tidak lebih 20 buah saja yang masih bisa bertahan hidup dengan mengais rezeki dari sektor residensial. Sedangkan yang lain sudah enggan melayani pasar residensial yang tak kunjung membesar tetapi diperebutkan oleh sekian banyak ISP, termasuk Telkomnet yang sudah menguasai 50,7%. Sudah tidak ada lagi yang tersisa.

Kalau ditarik ke belakang, memang ujung dari permasalahan ini adalah mahalnya tarif telepon di Indonesia. Apapun alasan dan tujuan kenaikan tersebut, pastinya akan memukul industri Internet di Indonesia. Kalaupun kenaikan dan mahalnya tarif telepon di Indonesia adalah harga mati, sebenarnya masih ada optimisme dari para pebisnis ISP untuk dapat terus berjuang. Syarat yang mereka ajukan antara lain adalah Telkom tidak pilih kasih dan tidak mempersulit penyediaan infrastruktur E-1, TelkomNet harus disapih dari induk semangnya dan VoIP diijinkan sebagai bisnis sampingan yang bebas dan legal bagi ISP tanpa terkecuali. Harapan tinggal harapan?

Waspadai Pergeseran Tren Pengguna Internet Indonesia"

Jangan anggap remeh potensi bisnis yang dikandung oleh e-commerce. Menurut estimasi eMarketer Inc, penyedia data statistik bisnis yang berbasis di New York, revenue dari sektor e-commerce khusus untuk kawasan Asia-Pasifik saja akan membumbung tinggi, dari US$ 76,8 miliar pada akhir tahun 2001 lalu menjadi US$ 338,5 miliar pada akhir 2004 nanti. Sektor business-to-business (B2B) merupakan penyumbang terbesar, dengan estimasi sekitar US$ 300,5 miliar.

Sedangkan sektor business-to-customer (b2c) memiliki andil sebesar US$ 38 miliar. Estimasi tersebut didasarkan pula pada pertumbuhan jumlah pengguna Internet yang terus tumbuh. Pada akhir 2002, jumlah pengguna Internet di negara kawasan Asia Pasifik diperkirakan akan mencapai 181,5 juta orang. Sedangkan nanti pada tutup tahun 2004, diperkirakan angka tersebut akan meningkat drastis menjadi 235,8 orang.

Berangkat dari angka optimistik yang dilansir pada September 2002 tersebut, maka kawasan Asia Pasifik merupakan pangsa pasar terbesar industri e-commerce dunia. Jepang, Cina dan Korea Selatan adalah tiga negara terbesar jumlah pengguna Internetnya. Hal tersebut tidak mengherankan, berdasarkan data International Telecommunication Union (ITU) dan International Data Base (IDB) US Census Bureau yang dilansir pada 2002, tingkat penetrasi Internet di Korea Selatan yang berpenduduk sekitar 47 juta jiwa tersebut adalah 51,1% (sekitar 24 juta pengguna).

Cina, meskipun penetrasi Internetnya hanya 2,6%, tetapi kuantitasnya menjadi besar karena jumlah penduduk Cina mencapai 1,2 miliar jiwa (lebih dari 31,2 juta pengguna). Sedangkan Jepang, dengan jumlah penduduk sekitar 127 juta jiwa, jumlah pengguna Internetnya mencapai 45,5% (sekitar 57,78 juta pengguna).

Bandingkan dengan Indonesia yang berpenduduk 231 juta jiwa, penetrasi Internetnya hanya 1,9% (sekitar 4,38 juta pengguna). Dengan jumlah pengguna Internet yang kecil tersebut, jangan harap Indonesia akan bisa mendapatkan porsi yang cukup besar dalam kue revenue e-commerce.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pun akan mengalami kesulitan ketika diminta meningkatkan penetrasi Internet di Indonesia. Pasalnya, nyata sekali bahwa para Internet Service Provider (ISP), yang notabene adalah anggota APJII, kurang menyadari pentingnya memperluas pasar jasa layanan mereka. Sosialisasi pemanfaatan Internet dan edukasi teknologi informasi yang dilakukan oleh ISP nyaris nihil. Kalaupun ada, sifatnya masih parsial dan ditujukan hanya untuk me-maintain pasar yang itu-itu saja. Disadari ataupun tidak, sekian banyak ISP di Indonesia berebut pasar yang kian lama kian jenuh. Walhasil, cukup banyak ISP yang tutup, menciutkan diri, mentransfer pelanggannya ke ISP lain, atau memaksa hidup kembang-kempis. Sebabnya, mereka kesulitan menambah jumlah pelanggan Internet.

APJII memang sempat optimis bahwa akan tercapai peningkatan pelanggan sekitar 1 juta orang pada 2002, dengan asumsi kenaikan sekitar 72,12% dari 581 orang pada 2001. Tetapi tampaknya telah merevisi prediksi tersebut dengan menyatakan bahwa jumlah pelanggan Internet pada 2002 akan stagnan atau seperti tahun lalu. Tidak melulu rendahnya penetrasi Internet di Indonesia merupakan tanggung-jawab APJII dan para ISP anggotanya.

Rendahnya penetrasi telepon di Indonesia misalnya, yang hanya 3% - 4% dari total jumlah penduduk, juga merupakan salah satu faktor penghambat yang signifikan. Hal lain yang cukup dominan adalah mahalnya biaya pulsa telepon. Dengan kondisi Indonesia dewasa ini, maka biaya pulsa telepon (dan kenaikannya) akan semakin menjauhkan masyarakat dari Internet dan menjadikan Internet sebagai prioritas yang terendah dalam kehidupan sehari-hari.

Bagaimana dengan jumlah pengguna? Meskipun tidak dibarengi dengan peningkatan jumlah pelanggan, untuk jumlah pengguna tampaknya masih tetap tumbuh meskipun dengan tingkat yang sama seperti tahun lalu, yaitu sebesar 7% menurut hasil riset ACNielsen Indonesia terkini. AC Nielsen menyebutkan pula bahwa untuk 2002 ini terjadi pergeseran tempat mengakses Internet yang cukup signifikan.

Jika pada 2000 warung Internet (warnet) merupakan tempat favorit bagi 50% pengguna Internet, maka pada 2004 ini diperkirakan meningkat menjadi 64%. Peningkatan tersebut ternyata merupakan dampak dari turunnya jumlah pengguna akses rumahan menjadi 7% tahun ini, dari 13% pada 2000. Tren penurunan tersebut diikuti pula oleh pengguna akses kantoran, dari 42% pada 2000 menjadi 18% tahun ini.

Tren meningkatnya pengguna warnet perlu dicermati, karena memiliki dua sisi yang saling bertolak-belakang. Positifnya, dengan tumbuhnya para pengguna warnet, maka diharapkan para pengusaha warnet akan dapat memanen untung dan meningkatkan usahanya. Hal tersebut akan memacu para pemilik modal untuk menanamkan pundi-pundi uangnya pada bisnis warnet. Walhasil, masyarakat akan semakin menikmati mutu layanan dan biaya akses Internet yang kompetitif, seiring dengan terciptanya persaingan yang sehat antar warnet.

Semakin banyak pengguna Internet, maka akan semakin besar porsi kue revenue e-commerce dunia yang bisa direbut Indonesia.Tetapi, kita harus pula mengkaji sisi negatif dari tren tersebut di atas, karena justru akan menciutkan porsi Indonesia. Apa sebab?

Dengan meningkatnya jumlah pengguna warnet, bukan tidak mungkin para pemilik modal akan membangun warnet hanya sebagai profit center. Margin keuntungan hanya akan dihitung berdasarkan nilai nominal uang yang masuk dalam meja kasir. Warnet tidak diposisikan, setara dengan perpustakaan, yang harus dikawal, dijaga dan dirawat sebagaimana lazimnya sebuah perpustakaan misalnya. Inilah yang menyebabkan mengapa warnet pada akhirnya menjadi sentra informasi dan aktifitas apa saja, termasuk pornografi dan cyberfraud.

Tidak ada, atau jarang sekali, proposal pendirian warnet yang mencantumkan masalah analisa dampak sosial pada masyarakat sekitar terhadap berdirinya sebuah warnet dan rencana antisipasinya. Warnet yang telah berdiri pun sangat jarang yang melakukan semacam bimbingan dan arahan kepada masyarakat sekitar warnet pada umumnya, dan penyewa pada khususnya, tentang memanfaatkan Internet secara aman dan bertanggung-jawab.

Asalkan uang masuk kas lancar, tak peduli jasa akses Internet yang disewakannya tersebut digunakan untuk apa saja, termasuk untuk kejahatan sekalipun. Walhasil, sudah menjadi rahasia umum, dan kerap muncul dalam pemberitaan di media massa, bahwa para carder, sebutan bagi para pelaku cyberfraud, hampir selalu memanfaatkan warnet sebagai tempat melakukan aksinya.

Cyberfraud sejatinya dapat mengancam bisnis e-commerce Indonesia, bukan lantaran nilai nominal kerugiannya, tetapi karena citra yang ditimbulkannya. Komunitas Internet dunia sangat peduli dengan isu yang berkaitan dengan keamanan bertransaksi secara online.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh PC Data Online pada 2000, dengan maraknya kasus kejahatan di Internet, 54% responden menyatakan bahwa dirinya akan mengubah kebiasaan kebiasaannya di Internet. 80% dari yang akan berubah tersebut menyatakan akan semakin jarang mengirim informasi kartu kredit melalui Internet. Sedangkan menurut hasil riset Internet terkini yang dirilis pada November 2001 oleh Pusat Kebijakan Komunikasi UCLA, dinyatakan bahwa 98,9% pengguna Internet pemula (< 1 tahun) dan 89,1% pengguna Internet berpengalaman (minimal 5 tahun) peduli dengan keselamatan data kartu kredit mereka di Internet.

Untuk kondisi di Indonesia, kita dapat merujuk pada hasil riset yang dilansir oleh MarkPlus pada 2000 lalu. Responden yang diambil sebanyak 1100 orang dari lima kota utama di Indonesia, yaitu Jabotabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Medan. Hal yang perlu digarisbawahi pada hasil survei tersebut adalah ternyata 90% dari total responden belum pernah atau enggan bertransaksi online.

Ketika ditanya kenapa mereka enggan melakukan transaksi, jawabannya antara lain: tidak percaya/kuatir (15,1%) dan tidak aman/resikonya tinggi (13,6%). Ini berarti 25,85% atau sekitar 284 dari 1100 responden yang disurvei ternyata enggan bertransaksi e-commerce karena kuatir dengan faktor keamanan bertransaksi melalui Internet.

Maka tidaklah heran, ketika ClearCommerce Inc, sebuah perusahaan e-sekuriti yang berbasis di Texas, pada awal 2002 menyatakan bahwa Indonesia berada di urutan kedua negara terbanyak tempat beraksinya carder, secara serta-merta banyak situs e-commerce yang melakukan collective punishment terhadap komunitas Internet Indonesia. Pemblokiran nomor Internet Protocol (IP) Indonesia, kartu kredit Indonesia hingga pemesanan yang dari dan ke Indonesia akan segera ditolak.

ClearCommerce menyatakan bahwa sekitar 20 persen dari total transaksi kartu kredit dari Indonesia di Internet adalah cyberfraud, berdasarkan survey yang dilakukan terhadap 1137 merchant, 6 juta transaksi, 40 ribu customer, dimulai pada pertengahan tahun 2000 hingga akhir 2001. Collective punishment tersebut, sebenarnya secara parsial telah dilakukan oleh beberapa situs e-commerce jauh sebelum ClearCommerce mengeluarkan datanya. Sekarang, tekanan tersebut semakin telak memukul Indonesia.

Pepatah ibarat nila setitik rusak susu sebelanga, pantas disandang oleh komunitas Internet Indonesia. Tetapi harus kita sadari bahwa kehadiran “nila” atau carder tersebut bukanlah serta merta muncul dari ketiadaan.. Setiap aksi kejahatan apapun, selain karena adanya niat dari si pelaku, terutama didukung pula dengan adanya peluang. Tanpa kita sadari, sikap, cara dan perilaku kita dalam berbisnis pun memiliki andil yang cukup dominan dalam memunculkan peluang tersebut.

Cracker : Sebab Akibat dan Kepastian Hukum

Masih ingat kisah cracker Dani Firmansyah? Dani yang merupakan konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta, pada 17 April lalu berhasil membobol situs (cracking) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama "unik", semisal Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan sebagainya. Tak lama berselang, pada 22 April, Dani yang juga masih terdaftar sebagai mahasiswa semester 10 di fakultas Fisipol Universitas Mumammadiyah Yogya tersebut, berhasil dicokok oleh Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya. Kemudian pada 18 Juni, kasusnya dinyatakan telah sudah selesai di-BAP-kan dan telah diserahkan ke pihak pengadilan.

Pihak aparat kepolisian, yang dibantu oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan dikabarkan turut pula dibantu oleh mantan anggota komunitas maya underground Indonesia, memang selayaknya mendapatkan acungan jempol lantaran berhasil melakukan serangkaian investigasi yang kental dengan dunia teknologi informasi (TI). Sebutlah semisal melakukan analisa log server dan melakukan social engineering di sebuah chatroom. Aparat Kepolisian pun mencoba mengganjar Dani dengan ancaman hukuman yang berat, yaitu penjara selama-lamanya enam tahun dan / atau denda sebesar paling banyak Rp 600 juta rupiah. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) no. 36 / 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya pasal 22 butir a, b, c, pasal 38 dan pasal 50.

Jika kita mengacu pada klausul sebab-akibat, maka apa yang akan dihadapi Dani memang merupakan buah dari perbuatannya sendiri. Sebab dia "melakukan cracking", berakibat dirinya "diproses hukum". Simpel saja tampaknya. Tetapi jika kita memang mau konsisten dengan klausul sebab-akibat tersebut, maka kita harus paham pula bahwa perbuatannya tersebut notabene juga merupakan akibat dari suatu sebab yang telah ada sebelumnya. Maka pertanyaan yang selayaknya diajukan adalah, "ada sebab apa, yang berakibat pada berhasilnya aktifitas cracking ke situs KPU".


Motivasi

Menurut beberapa hasil pengamatan dan riset kami dari ICT Watch atas komunitas maya underground Indonesia, ada beberapa hal yang dapat menjadi sebab atas terjadinya suatu aktifitas cracking. Keempat hal tersebut kami istilahkan sebagai 3M + M2, yaitu Motivasi, Mekanisme, Momen + Miskonsepsi (Masyarakat dan Media-massa)".

Motivasi adalah adanya rangsangan yang berupa faktor pengaruh peer group, baik yang internal ataupun eksternal. Yang internal adalah, adanya motivasi dari dalam komunitas atau kelompok, seperti ajakan, hasutan ataupun pujian antar sesama rekan. Sedangkan yang eksternal, adalah motivasi yang berupa semangat bersaing antar kelompok, keinginan untuk menjadi terkenal, dan motivasi hacktivisme. Hacktivisme ini adalah suatu reaksi yang dilatar-belakangi oleh semangat para hacker ataupun cracker untuk melakukan protes terhadap suatu kondisi politik / sosial negaranya.

Tetapi jangan lupa, ada salah satu motivasi lain yang juga sifatnya eksternal, yaitu adanya semacam tantangan ataupun kepongahan dari pihak tertentu atas jaminan keamanan suatu sisten komputer. Hal tersebut dapat membangkitkan adrenalin rasa keingintahuan seorang cracker, yang memang sudah merupakan ciri khas yang inheren dalam komunitas maya underground. Lalu mekanisme yang dimaksud adalah terdapatnya server ataupun website yang lemah mekanisme pertahanannya lantaran tidak dilakukan update atau patched secara rutin dan menyeluruh. Hal tersebut sama saja dengan membuka "pintu belakang" seluas-luasnya, seolah memberikan kesempatan bagi para cracker untuk melakukan aksi deface mereka.

Hal tersebut juga didukung dengan tersedianya mekanisme sekunder yang berfungsi untuk mendeteksi kelemahan suatu sistem di Internet, yaitu berupa berbagai exploit software, yang tersedia di Internet dan dapat dengan mudah digunakan oleh para cracker yang tingkat pemula sekalipun.

Sedangkan momen di sini mengacu pada adanya suatu isu yang tengah menjadi sorotan masyarakat luas, sehingga cracker ketika menjalankan aksinya akan menumpang pada isu tersebut dengan tujuan agar aktifitas deface dapat turut terekspos dengan luas. Contohnya, yaitu pada tahun 2002 lalu ketika aktifitas deface sempat memanas, lantaran para cracker menumpang pada isu memanasnya hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Australia.

Kemudian miskonsepsi atas keberadaan cracker dan akfititasnya di tengah masyarakat dan acapkali dipertegas oleh media massa, kerap dimanfaatkan oleh para cracker untuk menjadi terkenal atau memperkenalkan kelompoknya. Misalnya, memposisikan cracker sebagai tokoh yang heroik dan secara gegabah mempercaya klaim mereka bahwa aktifitas deface yang mereka lakukan dilandasai oleh faktor hacktivisme ataupun nasionalisme, merupakan sebuah miskonsepsi yang secara umum terjadi di tengah-tengah kita.


Sebab Akibat

Kalau ditengok dari Momen dan Miskonsepsi, tampaknya kedua faktor tersebut memang sudah "given" dari sono-nya. Momen Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 memang merupakan sebuah perhelatan bangsa yang menyedot perhatian dari seluruh masyarakat Indonesia, sehingga memang pantaslah jika menjadi "tumpangan" para cracker ketika melakukan aksinya. Pun demikian dengan Miskonsepsi, yang merupakan faktor dengan kondisi "salah kaprah" di Indonesia. Tidak terlalu banyak yang bisa kita perbuat untuk meminimalisir terjadinya aksi deface, dengan mengutak-atik kedua faktor di atas. Tetapi untuk dua faktor lainnya, yaitu Motivasi dan Mekanisme, tampaknya "andil" KPU turut memiliki faktor yang kuat untuk memancing terjadinya aksi deface tersebut.

Menurut yang disampaikan oleh Dani, seperti dikutip oleh berbagai media massa nasional, motivasi pembobolan situs KPU itu sendiri adalah untuk mengetes sistem keamanan server penghitungan suara KPU. Masih menurut dia, kemampuan dirinya merasa tertantang setelah mendengar pernyataan Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar'iyah di sebuah tayangan televisi yang mengatakan bahwa sistem TI Pemilu yang bernilai Rp152 miliar, sangat aman dan tidak bisa tertembus hacker. Memang, faktanya beberapa pernyataan dari KPU berkaitan dengan sistem TI Pemilu tersebut kerap dikritik oleh beberapa pengamat, lantaran cenderung bernada over PD, alias percaya diri.

Dani kemudian menjajal sistem keamanan sistem TI Pemilu, dan ternyata dia menemukan suatu kelemahan di dalam sebuah server website dengan alamat http://tnp.kpu.go.id. Rupanya KPU lalai untuk melakukan update atau patched atas sistem di alamat tersebut. Adanya mekanisme yang "bolong" tersebutlah yang dimanfaatkan oleh Dani, dengan menggunakan teknik lawas diantranya berupa SQL Injection. SQL Injection itu sendiri, pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau command tertentu pada address bar di browser yang biasa kita gunakan. Address bar adalah tempat kita biasa mengetikkan nama suatu alamat website atau URL (uniform resource locator). Dengan demikian tampaknya Dani tidak perlu harus sampai masuk ke dalam server tersebut guna mengubah data atau tampilan pada website tersebut, tetapi cukup dengan cara "merogoh-rogoh" dari luarnya saja.

Dengan melihat dari hal di atas, maka sekali lagi, kalau kita memang ingin konsisten dengan klausul sebab-akibat, maka mungkin memang sudah semestinya Dani menanggung akibat dari yang disebabkannya. Tetapi kita pun harus memahami secara utuh, bahwa apa yang dilakukan Dani, sejatinya merupakan suatu akibat dari keberadaan sebab 3M + M2 di atas, termasuk keberadaan andil KPU itu sendiri di dalamnya. Rasanya memang agak kurang tepat apabila terdapat kasus cracking terhadap situs milik masyarakat atau didanai oleh uang masyarakat, pengelolanya kemudian buru-buru mengasosiasikan dirinya sebagai "pemilik rumah" yang menjadi korban, dan menyerahkan seluruh tanggung-jawab kepada si cracker.

Padahal sudah jelas, sejatinya pihak "pemilik rumah" tersebut adalah masyarakat, yang kemudian memberikan tanggung-jawab kepada pihak pengelola untuk mengurusnya. Dengan demikian, korban yang sesungguhnya pada kasus di atas adalah justru masyarakat itu sendiri, dan tanggung-jawab seyogyanya ditanggung-renteng bersama oleh si cracker dan si pengelola, tentunya dengan porsi dan kapasitas masing-masing.


Kepastian Hukum

Pertanyaan berikutnya adalah, "apakah seorang cracker dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan undang-undang (UU) di Indonesia". Menurut pendapat dan masukan dari tim ahli hukum ICT Watch, cracker memang bisa dituntut dengan menggunakan beberapa hukum yang ada. Misalnya yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian seperti telah disampaikan pada bagian atas tulisan ini, yaitu menggunakan UU no. 36 / 1999 tentang Telekomunikasi. Sebenarnya masih ada hukum lain yang bisa dikenakan pada seorang cracker, seperti UU no. 19 / 2002 tentang Hak Cipta. Hukum tersebut bisa saja digunakan, karena tindakan yang dilakukan oleh cracker adalah melakukan pengubahan tampilan situs (karya cipta) tanpa izin pada pemilik ciptaan tersebut Kemudian cracker bisa pula dihadapkan pada UU Hukum Pidana, khususnya pada ketentuan mengenai "perbuatan yang meresahkan masyarakat".

Namun kemudian permasalahan yang timbul adalah, sejauh mana hukum yang ada dapat membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh cracker tersebut. Dalam berbagai kasus pelanggaran ataupun kejahatan yang berbasis TI, barang bukti yang kerap diajukan adalah berbentuk data atau informasi elektronik, semisal log server, log percakapan di chatroom, tampilan situs yang terkena deface, e-mail, dan sebagainya. Faktanya, hukum di Indonesia belum mengakui bukti elektronik sebagai sebuah alat bukti pelanggaran atau kejahatan di hadapan pengadilan. Dengan demikian, penuntutan hukum kepada seorang cracker adalah satu hal, sedangkan pembuktian kesalahannya adalah hal lain.

Cara yang mungkin akan ditempuh oleh pihak kepolisian dan kejaksaan untuk "mensahkan" bukti elektronik tersebut di hadapan pengadilan adalah dengan adalah dengan cara memproses bukti elektronik tersebut hingga didapatkan hasil akhir dari sebuah sistem komputer. Logiknya adalah sederhana, yaitu input-process-output. Maka bukti elektronik tersebut dapat diubah perwujudannya dalam bentuk hardcopy, di-print misalnya, tanpa adanya modifikasi apapun dari manusia. Lalu untuk memperkuatnya, hardcopy tersebut bisa diserahkan kepada saksi ahli untuk dianalisa dan disampaikan tingkat akurasi dan kesahihannya di hadapan pengadilan. Tentu saja ini hal ini tidak mudah, karena pemahaman yang cukup tentang TI oleh para hakim, jaksa dan polisi untuk menganalisa barang bukti tersebut, mutlak diperlukan.

Selain itu, dengan rantai proses pembuktian yang relatif cukup panjang tersebut, bisa saja terdapat celah kelemahan yang dapat menggugurkan barang bukti yang ada. Jadi, proses persidangan Dani yang akan segera digelar, dapat menjadi wahana pembelajaran bagi kita bersama. Salah satunya adalah untuk menjawab pertanyaan "sejauh mana hukum dan aparat penegak hukum kita dapat mengatasi kejahatan berbasis TI".

Cyberfraud : Pertaruhan Citra Indonesia di Industri e-Commerce Global

Mungkin sepanjang 2003, bangsa Indonesia, khususnya komunitas Internet Indonesia, baik dari swasta, asosiasi, pemerintah maupun civil society, terlalu disibukkan dengan urusan masing-masing. Buktinya, warning yang disampaikan pada pertengahan 2002 lalu oleh sebuah perusahaan e-sekuriti ClearCommerce (ClearCommerce.com) yang berbasis di Texas bahwa Indonesia berada di urutan kedua negara asal pelaku cyberfraud (kejahatan kartu kredit melalui Internet, juga sering disebut dengan istilah "carding") setelah Ukraina, ternyata tidak segera disikapi dengan langkah yang terintegrasi dan komprehensif. Sehingga, tidak terlalu banyak yang kemudian tahu ataupun mau peduli dengan terkucilnya citra Indonesia di mata komunitas e-commerce global dan hilangnya kesempatan Indonesia merebut kue transaksi e-commerce yang sangat potensial.

Menurut informasi yang dilansir oleh e-Asean Task Force pada pertengahan tahun 2003 lalu, mengutip data dari lembaga riset International Data Corp (IDC), diperkirakan sepanjang tahun 2004 ini nilai transaksi e-commerce global akan mencapai US$ 3,14 triliun, melesat jauh ketimbang dari tahun 2000 yang hanya berada pada posisi US$ 350,38 miliar. Khusus untuk kawasan Asia, prosentase pendapatan (revenue) yang akan dapat diraih dari transaksi e-commerce global akan mencapai 10% pada tahun ini. Adapun untuk pembagian porsi kue antara business-to-business (B2B) dan business-to-consumer (B2C) dalam e-commerce global, secara spesifik lembaga riset eMarketer menyatakan bahwa porsi B2B sebesar 87% dan B2C sebesar 13%.

Maka sudah jelas, nilai transaksi bisnis yang diusung oleh e-commerce tersebut terlalu sayang apabila tidak berhasil dicicipi oleh Indonesia, sebuah negara dengan jumlah penduduk sekitar 215 juta orang dengan pengguna Internet lebih dari 8 juta orang tersebut.

Lalu bagaimana sebenarnya citra Indonesia kini di mata industri e-commerce global? Berdasarkan laporan riset 4-bulanan "Internet Security Intelligence Brefing" yang dilansir oleh VeriSign (VeriSign.com) pada awal Februari 2004, posisi Indonesia ternyata menduduki peringkat pertama sebagai negara asal pelaku cyberfraud, dalam kategori "presentase", yaitu berdasarkan jumlah kasus cyberfraud per total keseluruhan transaksi yang berasal dari negara yang bersangkutan. Nigeria, Pakistan, Ghana dan Israel mengikuti posisi Indonesia setelahnya. Sedangkan dalam kategori "jumlah total", posisi pertama adalah Amerika Serikat, diikuti dengan Canada, Indonesia, Israel dan Inggris. Kategori "jumlah total" ini sifatnya lebih kuantitatif, karena sekedar menyebutkan jumlah kasus cyberfraud yang berasal dari negara tertentu. Tentunya melihat besar-kecilnya "jumlah total" ini masih harus diperbandingkan dengan total jumlah pemilik atau pengguna kartu kredit di negara yang bersangkutan.

VeriSign sendiri adalah sebuah perusahaan publik bidang teknologi informasi berpusat di California, yang bertugas mengurusi domain .com dan .net serta melayani infrastruktur e-sekuriti di lebih dari 400 ribu situs Internet. VeriSign sebelum melansir "Internet Security Intelligence Brefing, menyatakan telah melakukan riset atas lebih dari 54,5 juta transaksi di sejumlah toko-toko online, sepanjang penghujung tahun 2003 lalu. Data yang dikumpulkan oleh VeriSign adalah berdasarkan data nomor Internet Protocol (IP) yang digunakan dalam setiap transaksi. Seperti diketahui, setiap pengakses Internet akan memiliki memiliki identifikasi tersendiri atas setiap nomor IP yang khas di setiap negara.

Memang, dalam laporannya tersebut, VeriSign secara tegas sudah menyatakan bahwa ada kemungkinan bahwa carder (pelaku cyberfraud) menggunakan berbagai fasilitas untuk menyamarkan identitas aslinya, semisal menggunakan fasilitas proxy atau menjebol dan memanfaatkan infrastruktur milik Internet Service Provider (ISP) negara lain. Jadi memang bukan tidak mungkin, dibalik informasi tersebut terdapat fakta lain semisal bisa jadi kasus cyberfraud di negara lain lebih tinggi daripada di Indonesia tetapi para carder-nya lebih mampu untuk menghilangkan jejaknya. Atau bisa juga, carder Indonesia yang terlalu "lugu dan naif" dengan mengumbar nomor IP-nya, atau mungkin pula banyak mesin server di Indonesia, yang tentunya bernomor IP Indonesia pula, yang bisa disusupi dan ditebengi oleh carder luar negeri.

Segala kemungkinan, termasuk melakukan pembelaan dan pembenaran diri, sah-sah saja untuk dikemukakan. Tetapi kemudian mempertanyakan kredibilitas VeriSign ataupun menebak-nebak kepentingan di balik hasil riset mereka, tentu hanya akan berujung pada perdebatan yang tidak perlu. Termasuk meragukan validitas data dan rincian metode penelitiannya, hanya akan membawa kita terjebak pada pergumulan metodologi belaka. Yang jelas, hasil riset tersebut kini telah menjadi pemberitaan dan topik diskusi yang cukup hangat di beberapa media massa, baik di dalam maupun luar negeri.

Hasil riset tersebut juga mengentalkan kesan bahwa Indonesia tidak berbuat banyak untuk melakukan perubahan sepanjang 2002 hingga 2003 lalu, ketika posisinya "baru" pada urutan kedua setelah Ukraina. Padahal, saat itu citra Internet Indonesia sudah "digebuki" ramai-ramai oleh media massa luar negeri semisal majalah Time dan Business Week, yang turut mengutip hasil riset ClearCommerce pada saat itu. Tak cukup hanya itu, hingga saat ini nyaris semua para pengguna situs lelang kenamaan eBay.com sangat "takut" apabila bertransaksi dengan seseorang yang meminta pengiriman barangnya ditujukan ke suatu alamat di Indonesia. Bagi mereka, alamat di Indonesia sudah masuk dalam catatan black-list mereka.

Hal tersebut bisa jadi lantaran ada faktor pengaruh-mempengaruhi antara eBay.com dengan PayPal (PayPal.com). PayPal adalah sebuah perusahaan penyedia layanan transaksi sistem pembayaran kartu kredit online kenamaan, yang juga digunakan dalam sistem pembayaran di situs eBay.com tersebut. Layanan PayPal ini telah dimanfaatkan oleh lebih dari 42 ribu merchant online, dan menerima transaksi berbagai jenis kartu kredit utama dari 44 negara di dunia. Indonesia, adalah termasuk salah satu negara yang tidak masuk dalam daftar "approved countries".

Bahkan PayPal telah menegaskan bahwa pengiriman uang ke suatu negara yang tidak masuk dalam kategori "approved countries", dianggap sebagai suatu pelanggaran dan PayPal akan membatalkan account pelanggan yang melakukan hal tersebut. Melihat pada kondisi yang "memalukan" di atas, maka ada baiknya saat ini juga kita segera mencari tahu duduk permasalahannya dan kemudian memfokuskan segenap aktifitas kita pada pemulihan nama baik Indonesia di mata komunitas e-commerce global. Sebab, berperilaku dan berbisnis di dunia Internet, landasan utamanya adalah adanya kepercayaan (trust) antar para pelakunya.

Minimnya pihak internasional yang mau melayani transaksi kartu kredit online (payment gateway) bagi pemilik merchant ataupun consumer dari Indonesia, tentu akan semakin mengucilkan Indonesia. Apalagi berbagai payment gateway lokal pada bertumbangan, lantaran pihak bank di Indonesia yang menjadi mitranya enggan meneruskan kerjasama. Apalagi alasannya, kalau bukan karena tingginya tingkat resiko yang mereka hadapi lantaran cyberfraud, tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka dapatkan.


Kondisi Internet Indonesia

Yang kerap menjadi tudingan berbagai pihak atas maraknya aktifitas cyberfraud di Indonesia adalah longgarnya peraturan penggunaaan fasilitas warung Internet (warnet), sehingga para carder dapat dengan leluasa melakukan transaksi kartu kredit ilegal secara online di warnet. Indikasi bahwa warnet menjadi tempat favorit bagi carder untuk melakukan cyberfraud juga merupakan salah satu hasil riset kualitatif ICT Watch pada September 2003 lalu, yang mengambil sejumlah responden warnet di kota Medan, Makassar, Bandung, Jogja dan Jakarta suburban. Carder menyenangi warnet untuk lantaran belum banyak pengelola warnet yang menerapkan peraturan yang tegas bagi pelanggannya, semisal menitipkan kartu tanda pengenal (KTP) ataupun kartu mahasiswa. Pun, hanya segelintir warnet yang menyimpan data atau log aktifitas para pelanggan warnet mereka ketika berselancar di Internet.

Lalu, apakah kita bisa lepas tangan dengan sekedar menunjuk "hidung" warnet sebagai ujung tombak maraknya cyberfraud? Tidak semudah itu. Karena ini berkaitan dengan iklim industri warnet secara khusus, dan industri Internet Indonesia secara umum. Industri warnet Indonesia termasuk usaha mikro dan kecil, dengan modal awal rata-rata Rp 80 juta hingga Rp 100 juta, dengan penghasilan bersih perbulan Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Kini industri warnet di Indonesia kini tengah mengalami kelesuan yang amat sangat. Penyebabnya antara lain mahalnya infrastruktur telekomunikasi, terbatasnya penggunaan infrastruktur telekomunikasi alternatif, sulitnya perizinan dan kadang diikuti oleh aksi pemalakan dan sweeping oleh oknum pemerintah pusat maupun daerah berkaitan dengan penggunaan infrastruktur wireless 2,4 GHz, serta jumlah potensial pengguna akses Internet yang tidak kunjung berkembang.

Beberapa kendala tersebut, tentunya sangat mungkin mengakibatkan biaya tinggi dan persaingan yang tidak sehat antar pengusaha warnet. Menurut data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sepanjang tahun 2003 lalu jumlah pengguna Internet di Indonesia tercatat sekitar 8 juta orang, naik cukup signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai angka 4,5 juta orang. Sayangnya, kenaikan angka tersebut ternyata tidak dibarengi dengan kenaikan jumlah pengguna warnet. Masih menurut APJII, justru sepanjang 2003 tersebut telah terjadi penurunan pengguna warnet yang sangat drastis hingga hanya mencapai sekitar 3% saja dari total pengguna Internet di Indonesia.

Tentu saja hal tersebut sangat memprihatinkan, jika mengingat hasil riset AC Nielsen pada tahun 2002 lalu, yang sempat optimis meramalkan bahwa pada tahun 2003 warnet akan menjadi pilihan oleh 64% pengguna Internet. Para pengguna Internet diindikasikan mulai banyak yang beralih tempat akses dari warnet ke kantor-kantor ataupun lab komputer sekolah ataupun kampus.

Dengan kondisi yang tidak kondusif tersebut, maka menjadi dapat dimaklumi bahwa pengelola warnet akan berupaya segala macam cara untuk menarik dan mempertahankan pelanggan, demi keberlangsungan bisnis warnet mereka. Dari meningkatkan efisiensi operasional mereka, hingga melakukan diversifikasi usaha semisal membuka fasilitas game online, menggunakan teknologi alternatif, menjajakan makanan dan minuman, dan lainnya. Tetapi bisa juga dengan cara mengendurkan persyaratan penggunaan warnet yaitu dengan tidak adanya keharusan menitipkan kartu identitas apapun bagi para pelanggannya agar mereka tidak lari ke warnet lain, hingga yang paling ekstrem adalah menyediakan data kartu kredit ilegal hingga menutup mata atas terjadinya transaksi cyberfraud di warnet mereka.

Bahkan berdasarkan temuan ICT Watch saat melakukan riset pada September lalu tersebut, ternyata tidak sedikit warnet yang terpaksa harus "memelihara" keberadaan kelompok carder di warnet mereka. Apapun dilakukan, asal uang dari pelanggan tetap masuk kas untuk membiayai operasional warnet mereka sehari-hari. Menurut Asosiasi Warnet Indonesia (AWARI), industri warnet di Indonesia dinyatakan tengah memasukfi fase "mati suri" dan ber"darah-darah". Maka tidaklah bijak apabila kita sekedar melemparkan masalah kepada warnet dan berharap muncul solusi dari pengusahanya. Dapur warnet bisa tetap ngebul saja, itu dianggap sudah merupakan suatu mukjizat.


Pemerintah dan Hukum

Bagaimana dengan peran penegakan hukum di Indonesia untuk mengatasi cyberfraud? Walaupun memang sepanjang 2003 kerap diberitakan adanya penangkapan dan pemrosesan secara hukum terhadap carder yang tertangkap, tetap saja jumlahnya masih ala kadarnya. Bahkan, menurut beberapa carder dalam suatu chatroom ataupun mailing-list underground, carder yang tertangkap oleh polisi adalah carder newbiee, alias carder yang masih "hijau". Sedangkan carder yang profesional, yang keberadaan dan operasional mereka tidak mudah untuk dideteksi, sangat mungkin jumlahnya sangat banyak mulai terorganisir sehingga cenderung membentuk sindikat-sindikat, yang satu dengan lainnya saling terkoordinasi dan terintegrasi.

Tentu saja, sindikat tersebut selain beranggotakan para carder dan penadah barang ilegal, diindikasikan terdapat pula keterlibatan oknum-oknum dari perusahaan pengiriman barang, kantor pos, kepabeanan, polisi dan pengelola warnet. Kondisi dan fakta di lapangan sudah sedemikian rumit, untuk dapat diselesaikan dengan niat dan perangkat hukum yang seadanya. Rancangan undang-undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik yang secara spesifik dapat menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk mengatasi cybercrime, tak pula kunjung dilirik dan dijadikan salah satu agenda penting antara Dewan Perwakilan Daerah (DPR) dengan pemerintah.

Padahal penyusunan RUU tersebut telah menghabiskan dana yang tidak sedikit, berasal dari uang rakyat, dan sempat pula menjadi ajang adu gengsi antar dua universitas negeri di Indonesia ketika masih dalam tingkat drafting dan belum di-"akur"-kan oleh Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Tetapi Kominfo pun tampaknya belum terlalu memahami kondisi nyata di lapangan. Setidaknya hal tersebut tercermin melalui pernyataannya belum lama berselang, yang lebih percaya bahwa warnet dapat menjadi ujung-tombak akselerasi peningkatan pengguna Internet di Indonesia, ketimbang menerima kenyataan bahwa para industriawan warnet ternyata harus bersusah payah untuk menolong dirinya sendiri.

Pun, sebenarnya sudah banyak aparat penegak hukum yang mendapatkan bantuan dari negara-negara sahabat untuk sejumlah pelatihan penanggulangan cybercrime. Sudah cukup banyak jaksa, pengacara, hakim hingga polisi, yang mendapatkan pengetahuan dasar tentang cybercrime. Masalahnya, seperti yang sudah-sudah, sering program tersebut tidak ada keberlanjutannya karena aparat yang dilatih tersebut dalam rentang waktu tertentu harus menjalani "tour of duty" dengan dipindahkan ke bagian atau jabatan lain yang tidak ada kaitannya dengan masalah cybercrime. Sehingga ilmu yang didapat tidak dapat diaplikasikan, dan rekan penggantinya acap kali harus belajar dari awal tentang aktifitas cybercrime. Biaya dan upaya untuk memintarkan aparat penegak hukum kita akhirnya menjadi mubazir, center for excellence untuk mengatasi masalah cybercrime pun tidak segera terwujud.


Saatnya Bertindak

Masalah ini bagaikan tak ada ujung-pangkalnya. Dan bahkan cukup banyak pendapat dari komunitas Internet Indonesia yang sudah pasrah dan menerima kondisi Internet Indonesia sebagai sesuatu yang memang sudah apa adanya dan tak layak untuk diperdebatkan. Apakah ada jalan keluarnya? Ada beberapa hal yang patut untuk dicoba, setidaknya untuk menunjukkan kepada dunia bahwa kita sudah berupaya. Salah satunya adalah bersama dengan pemerintah, swasta, asosiasi terkait dan civil society, melakukan kampanye anti cyberfraud di warnet-warnet serta menyosialisasikan aspek etika dan hukum dalam pengelolaan bisnis warnet.

Tentu saja upaya tersebut tidak akan cukup, apabila tidak ditopang dengan perbaikan industri Internet dan warnet itu sendiri. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) harus sudi mengkaji masukan dari komunitas Internet Indonesia, sehingga dapat ditelurkan suatu tatanan regulasi telekomunikasi yang berpihak pada rakyat dan teknologi infrastruktur yang murah - meriah. Adapun sebagai langkah praktisnya, pengelola warnet haruslah mulai secara bertahap mempersempit ruang gerak para carder, misalnya dengan mengharuskan para pelanggan untuk menitipkan kartu identitas mereka. Kemudian warnet hendaknya dapat mencatat waktu pemakaian Internet dan menyimpan secara berkala log aktifitas penggunaan akses Internet yang tersimpan di server mereka, yang dapat berguna bagi kepentingan penyidikan oleh aparat kepolisian nantinya.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia kini perlu proaktif untuk menyusun langkah darurat mengatasi permasalahan cyberfraud ini, dan melakukan kampanye dan lobi internasional guna memulihkan nama baik bangsa dan kepercayaan dunia terhadap industri e-commerce di Indonesia, sehingga meluasnya pemblokir IP Indonesia dapat dicegah dan kalau perlu justru dikurangi, serta melakukan verifikasi atas segala temuan dari institusi dalam dan luar negeri yang memposisikan Indonesia pada status yang memprihatinkan dan memalukan dalam industri dan bisnis berbasis TI. Dan satu hal yang tak kalah pentingnya adalah agar pemerintah bersama dewan legislatif segera duduk bersama untuk membahas dan mensahkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, yang sampai detik ini tak jelas dimana rimbanya.

Karena bukan tidak mungkin, jika kita semua masih adem-ayem saja terhadap kondisi yang tengah kita hadapi saat ini, seperti yang telah kita lakukan pada tahun-tahun sebelumnya, maka citra dan nama baik Indonesia akan semakin terpuruk di mata dunia. Hal tersebut akan berakibat fatal, yaitu secara umum akan beresiko dikucilkannya Indonesia dalam dunia industri Internet global, dan secara khusus akan berakibat pada semakin sulitnya masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi e-commerce, UKM Indonesia akan mengalami potential lost yang sangat bersar karena tidak mampu mencicipi porsi kue transaksi bisnis e-commerce global, serta kemungkinan yang terburuk adalah enggannya para investor asing untuk bermitra dengan pengusaha e-commerce Indonesia. Kini saatnya bagi kita untuk bertindak, jangan sampai keadaan menjadi lebih buruk (dan lebih memalukan) lagi!

"Komunitas Internet Indonesia Terkena Embargo"

Indonesia lagi-lagi kena embargo, dan kini yang diembargo adalah nomor Internet Protocol (IP) Indonesia, kartu kredit Indonesia dan alamat Indonesia. Aksi embargo tersebut merupakan sebuah aksi "collective punishment" yang dilakukan oleh komunitas Internet dunia, lantaran Indonesia nyata-nyata sebagai salah satu negara terbesar asal pelaku cyberfraud atau carding (pembeli barang di Internet menggunakan kartu kredit bajakan).

Hal tersebut bukan isapan jempol belaka, karena menurut hasil riset terkini yang dilakukan oleh perusahaan sekuriti ClearCommerce (ClearCommerce.com) yang berbasis di Texas, dinyatakan bahwa Indonesia berada di urutan kedua negara asal pelaku cyberfraud (setelah Ukraina. Ditambahkan pula bahwa sekitar 20 persen dari total transaksi kartu kredit dari Indonesia di Internet adalah cyberfraud. Riset tersebut mensurvey 1137 merchant, 6 juta transaksi, 40 ribu customer, dimulai pada pertengahan tahun 2000 hingga akhir 2001.

Embargo tersebut berdampak langsung pada setiap transaksi e-commerce yang berasal dari Indonesia, menggunakan kartu kredit Indonesia atau alamat pengiriman yang ditujukan ke Indonesia. Jumlah situs-situs e-commerce yang mengembargo Indonesia sudah sangat signifikan, kalau tidak mau disebut mengkhawatirkan. Situs Amazon.com misalnya, sebagai situs favorit para pecinta buku, sudah sangat selektif menerima orderan dari Indonesia. Sangat sedikit pesanan dari atau ke Indonesia, serta menggunakan kartu kredit Indonesia yang dikabulkan.

Setali tiga uang, Network Sollutions - NetSol.com, tempat mangkalnya ribuan nama domain com/net/org, juga melakukan langkah serupa. Bagi nama domain yang sudah terlanjur mangkal di sana masa berlakunya sudah mendekati kadaluarsa, jangan berharap akan mudah diperpanjang kembali masa sewanya jika kita menggunakan kartu kredit Indonesia atau ber-IP Indonesia.

Korbannya adalah domain cantik BatuTulis.com yang telah bertahun-tahun dimiliki oleh Michael Sunggiardi, seorang pengusaha Internet asal Bogor, terpaksa harus berpindah tangan ke milik orang Israel, lantaran kartu kredit milik Michael ditolak mentah-mentah oleh NetSol. Walhasil, situs yang pada mulanya berisi penawaran produk-produk komputer, kini beralih menjadi situs penjaja adult VCD.

Modus Operandi

Beberapa bentuk aksi-aksi kejahatan teknologi informasi (TI), khususnya cyberfraud, sebenarnya dapat diwaspadai dan dicegah sebelum semakin memburuk seperti saat ini. Aksi cyberfraud kerap dilakukan di warung internet (warnet) karena biasanya satu IP akan digunakan beramai-ramai oleh beberapa komputer sekaligus, sehingga tidak akan terlacak pada satu komputer saja. Atau bisa pula dari rumah menggunakan akses dial-up menggunakan account milik orang lain atau dari Internet Service Provider (ISP) yang tidak memiliki fasilitas pencatatan (logs) nomor telepon pen-dial dan durasi waktu online.

Baik melalui warnet ataupun dial-up, untuk menyamarkan IP Indonesia, kerap digunakan fasilitas IP-spoofing. Sehingga merchant tidak akan curiga karena IP yang digunakan seolah-olah bukan datang dari Indonesia. Untuk pengiriman barang, para carder (sebutan bagi para pelaku cyberfraud) akan mencantumkan nama negara lain, selain Indonesia, pada data alamat pengiriman. Pihak merchant tentu tidak akan curiga. Asalkan alamat jelas, ada nama kota dan kode pos Indonesia, maka meskipun nama negara yang ditulis adalah bukan Indonesia, perusahaan courier service akan berbaik hati dengan tetap mengantarkannya ke Indonesia. Salah satu nama negara yang menjadi favorit para carder adalah Singapore.

Berdasarkan pengamatan penulis, salah satu faktor yang menyuburkan cyberfraud adalah keberadaan komunitas maya (chatroom) para carder Indonesia di Internet. #Yogyacarding dan #Indocarder di server DALnet adalah satu dari sekian banyak tempat tongkrongan maya para carder untuk berbagi informasi yang berkaitan dengan aktifitas cyberfraud.

Sebagai sebuah komunitas maya, tentu saja para carder ini memiliki karakteristik komunikasi yang unik. Rasa kesetiakawanan, kesediaan saling berbagi informasi dan siap tolong-menolong antar mereka sudah sedemikian kental. Itu pulalah yang menyebabkan mengapa para carder di chatroom tersebut "membalas dendam" kepada KRMT Roy Suryo, seorang pengamat telematika dari Yogya, yang dianggap telah menjebloskan rekannya ke penjara Yogya beberapa bulan lalu. Bentuk balas dendamnya adalah dengan membuat situs yang dapat digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi kartu kredit bajakan dengan alamat www.roysuryo.com.

Lambatnya Antisipasi

Maraknya aktifitas cyberfraud dan diikuti oleh peng-embargo-an IP Indonesia ini merupakan salah satu bukti lambatnya langkah antisipasi yang dilakukan oleh pihak terkait di Indonesia. Di satu sisi, para carder notabene adalah anak-anak muda yang karena rasa penasaran dan keingin-tahuannya, meskipun tidak sedikit pula yang bermotivasi bisnis, mencoba-coba melakukan cyberfraud. Sebagai sebuah kumpulan anak muda, proses transformasi pengetahuan antar peer-group akan dibarengi dengan motivasi-motivasi tertentu. Sekali berhasil, akan ketagihan, dan akan menulari rekan sejawatnya untuk mengikuti dan mengembangkan langkah-langkah cyberfraud yang lebih cepat dan aman.

Di sisi lain, pihak kepolisian tampaknya tidak menganggap cyberfraud adalah masalah yang perlu mendapatkan perhatian khusus, meskipun memang beberapa carder di Batam, Yogya, Bandung, Jakarta dan kota-kota lainnya sudah ada yang dikejar, ditangkap hingga disel. Menurut AKBP Brata Mandala, Kasubdit Pidana TI Mabes Polri, cyberfraud adalah hal yang "kecil" ketimbang masalah cyberterorrism yang lebih diwaspadai oleh pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikannya dalam suatu forum diskusi tentang cybercrime pada akhir September 2002.

Tentu saja, selain dituntut kesigapan dan keseriusan dari pihak kepolisian, dasar hukum sebagai landasan bergeraknya pun harus disiapkan. Rancangan Undang-undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi (PTI) racikan tim fakultas hukum Universitas Padjajaran dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (IETE) racikan tim fakultas hukum Universitas Indonesia tak kunjung sampai ke tangan wakil rakyat di DPR.

Bahkan kedua draft RUU tersebut, yang pembuatannya menghabiskan dana ratusan juta dari pajak rakyat, sempat dijadikan ajang adu-gengsi antar kedua mazhab tersebut dalam beberapa kesempatan bertemu muka di hadapan publik. Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi yang diharapkan menjadi ujung tombak disampaikannya draft RUU tersebut kepada DPR, masih belum bergeliat dan bahkan disinyalir tengah menyusun draft RUU cyberlaw sendiri.

Berbalik pada Komunitas

Memang akhirnya kita tidak bisa sekedar berpangku tangan dan menyerahkan segala penanganan cybercrime kepada pemerintah yang kurang perhatian terhadap industri TI di Indonesia. Komunitas Internet sendirilah yang harus memulai melakukan langkah-langkah antisipasi. Di dalam mailing-list Asosiasi-Warnet@yahoogroups.com sudah mulai terbangun kesepakatan untuk memasang pamflet berisi imbuhan kepada pelanggannya untuk tidak melakukan tindakan cybercrime.

Alangkah bagusnya kalau imbuhan tersebut disertai pula dengan syarat menitipkan kartu tanda pengenal semisal KTP bagi para penyewa warnet dan mendatanya. Hal tersebut selain dapat menjadi hambatan psikologis bagi penyewa untuk berbuat jahat, juga dapat mempermudah dan mempercepat pihak kepolisian dalam menyelusuri aksi cybercrime yang dilakukan di warnet sehingga operasi bisnis warnet tersebut tidak terganggu. Selain itu, peran ISP juga diperlukan, khususnya dalam menyediakan fasilitas logs yang lengkap dan tersimpan apik jika sewaktu-waktu diperlukan sebagai barang bukti.

Peran institusi semisal Indonesia Computer Emergency Response Team (ID-CERT) yang bermarkas di Institut Teknologi Bandung dan didukung oleh para relawan TI juga perlu ditingkatkan. Dengan mengoptimalkan peran dan fungsi ID-CERT, komunitas Internet Indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya memiliki tempat mengadu dan mendapatkan solusi atas kasus-kasus cybercrime yang terjadi.

Dan yang tak kalah pentingnya adalah, pihak-pihak yang terkait bisa lebih jauh memahami keberadaan dan karakteristik komunitas maya para carder, sehingga langkah-langkah persuasif yang simpatik dapat dilakukan dengan cara memahami kehidupan mereka dan memberikan pemahaman kepada para carder, ketimbang harus langsung menempuh jalur hukum yang reaktif dan menghabiskan biaya besar.

"Cyberfraud Indonesia Menguatirkan !"

Indonesia ternyata berada dalam jajaran tertinggi negara asal pelaku kejahatan kartu kredit di Internet, atau biasa disebut dengan istilah cyberfraud (carding). Hasil riset terkini yang dilakukan oleh perusahaan sekuriti ClearCommerce (www.clearcommerce.com) yang berbasis di Texas, menyatakan bahwa Indonesia berada di urutan kedua negara asal pelaku cyberfraud setelah Ukraina. Ditambahkan pula bahwa sekitar 20 persen dari total transaksi kartu kredit dari Indonesia di Internet adalah cyberfraud. Riset tersebut mensurvey 1137 merchant, 6 juta transaksi, 40 ribu customer, dimulai pada pertengahan tahun 2000 hingga akhir 2001.

Setiap aksi cyberfraud tentu akan merugikan pihak pemilik kartu kredit (cardholder), pihak merchant, pihak bank merchant (acquirer) dan khususnya pihak yang mengeluarkan kartu kredit (card issuer) semisal Visa atau Mastercard. Karena setiap pengesahan transaksi yang tanpa mereka sadari dilakukan oleh seorang carder, card issuer tersebutlah yang akan menanggung beban kerugian (chargeback). Meskipun demikian, jika suatu merchant sering melakukan chargeback, maka merchant tersebut pun dapat masuk dalam daftar hitam acquirer.

Ulah para carder, sebutan bagi pelaku cyberfraud, ternyata juga membuat repot banyak pihak di Indonesia yang benar-benar ingin melakukan transaksi di Internet secara jujur karena kartu kredit mereka ditolak dimana-mana. Kini telah banyak merchant di Internet yang tanpa pandang bulu menolak setiap transaksi dari/ke Indonesia, atau menggunakan kartu kredit Indonesia dan bahkan memblokir nomor Internet Protocol (IP) Indonesia.

Menurut laporan Komisi Eropa (www.europa.eu.int) yang dilansir pada Juli 2000, sepanjang tahun 2000 kasus chargeback dari transaksi online jumlahnya mencapai 50 persen dari total chargeback yang terjadi secara keseluruhan, online maupun offline. Gartner Inc (www.gartner.com) pada awal Maret 2002 melaporkan pula bahwa lebih dari US$ 700 juta nilai transaksi via Internet hilang lenyap sepanjang tahun 2001 lantaran cyberfraud. Nilai tersebut merupakan 1,14 persen dari total nilai transaksi online sebesar US$ 61,8 miliar dan 19 kali lebih tinggi ketimbang hilangnya nilai transaksi via offline.

Maraknya aksi cyberfraud tersebut ternyata menjadi hambatan potensial bagi perkembangan e-commerce. Menurut hasil survey terkini yang dirilis oleh UCLA Center for Communication Policy (www.ccp.ucla.edu) pada bulan November 2001, dinyatakan bahwa 79,7 persen responden sangat peduli terhadap keamanan data-data kartu kredit ketika bertransaksi via Internet. Ditegaskan pula bahwa 56,5 persen responden pengguna Internet dan 74,5 persen responden non-pengguna Internet menyepakati bahwa menggunakan Internet memilik resiko pada keamanan data pribadi.

Untuk kondisi di Indonesia sendiri, hasil survey CastleAsia (www.castleasia.com) yang dilansir pada bulan Januari 2002 menyatakan bahwa hanya 15 persen responden Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia yang bersedia menggunakan Internet Banking. Dari 85 persen sisanya, setengahnya beralasan kuatir dengan keamanan transaksi di Internet.

Sebenarnya pihak-pihak yang berwenang di Indonesia tidak tinggal diam dengan maraknya aksi cyberfraud lokal ini. Pada bulan April 2001 tim reserse Polda Yogyakarta berhasil menangkap lima carder, sebutan bagi pelaku cyberfraud, di tempat kost mereka di daerah Bantul. Di tangan mereka berhasil disita sejumlah barang bukti yang total nilainya mencapai ratusan juta rupiah antara lain berupa lukisan, tongkat golf, teropong bintang hingga karburator mobil.

Masih pada bulan yang sama, tim reserse Poltabes Semarang menangkap dua carder di tempat kost mereka di jalan Kauman Timur Semarang. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa beberapa kacamata dan tas punggung merek Oakley senilai puluhan juta rupiah. Ternyata terdapat kesamaan di antara para carder tersebut, yaitu rata-rata mahasiswa dan melakukan praktek cyberfraud di warung internet (warnet). Warnet memang tempat yang aman bagi para carder, karena pada aksi cyberfraud nomor IP yang direkam oleh merchant tidak akan mengacu kepada satu komputer saja. Untuk pengiriman barangnya, bisa melalui kotak pos, alamat rumah kontrakan atau bekerjasama dengan pihak pengantar paket.

Sinyalemen adanya semacam sindikat kejahatan cyberfraud di Indonesa tersebut bukanlah sekedar isapan jempol belaka. Ketika penulis melakukan investigasi ke beberapa warnet di daerah Yogyakarta dan Jakarta pada pertengahan 2001, terungkap fakta bahwa tidak sedikit warnet yang menjadi semacam markas tempat para carder saling bertemu untuk bertukar informasi maupun melakukan jual-beli barang hasil cyberfraud. Bahkan banyak pula administrator warnet yang ternyata juga melakukan praktek cyberfraud, menjadi bandar dan perantara jual-beli barang hasil cyberfraud hingga menawarkan nomor-nomor kartu kredit yang masih berlaku kepada beberapa pengunjung warnet.

Hal lain yang menyuburkan cyberfraud adalah chatroom para carder Indonesia yang banyak bertebaran di Internet. Dalam observasi penulis pada dua buah chatroom carder Indonesia sepanjang bulan Juni 2002, ternyata arus pertukaran nomor kartu kredit yang terjadi sangat mencengangkan. Di dalam chatroom tersebut telah tersedia sebuah bot (script program) yang memiliki beragam fungsi, antara lain untuk memunculkan nomor kartu kredit yang masih berlaku lengkap dengan masa berlaku kartu kredit tersebut dan data-data pribadi pemiliknya.

Bot tersebut juga mampu menampilkan CVV2. CVV2 adalah sebuah pengaman tambahan yang diberlakukan pada kartu kredit keluaran Visa dan Mastercard, berupa 3 digit tambahan yang mengikuti 16 digit kartu kredit. Dari chatroom yang ramai dikunjungi oleh orang tersebut, entah sudah berapa puluh atau berapa ratus nomor kartu kredit perhari yang berseliweran, termasuk diantaranya kartu kredit milik orang Indonesia.

Darimanakah sumber data kartu kredit yang dikeluarkan oleh bot tersebut? Tak lain adalah dari database pelanggan milik situs-situs e-commerce yang telah berhasil ditembus sebelumnya. Menurut hasil riset yang dikeluarkan oleh CyberSource Corp (www.cybersource.com) pada bulan September 2001, sekitar 26 persen merchant terkenal di Internet tidak menyimpan data kartu kredit pelanggan di database mereka, 46 persen menyimpan dan menenkripsi database, dan celakanya, 28 persen sisanya ternyata tidak melakukan enkripsi atau menjawab tidak tahu.

Buktinya, pada bulan Maret 2001 sebuah kelompok carder Indonesia berhasil menembus sistem pengaman database milik situs toko buku milik Barnes&Nobles (www.bn.com) dan menyedot semua data kartu kredit pelanggannya.

Untuk menekan aktifitas carder lokal tersebut, beberapa langkah yang dapat ditempuh adalah dengan menerapkan aturan ketat bagi penggunaan komputer di warnet misalnya dengan mencatat identitas penyewa, petugas warnet haruslah memiliki rasa tanggung-jawab yang tinggi, penegak hukum harus memiliki wawasan yang luas tentang dunia “bawah tanah” di Internet dan tentu saja adanya kepastian landasan hukum untuk menjerat para pelaku cyberfraud di tanah air.

4-M Pembangkit Aksi Deface

Menyikapi perkembangan kondisi terkini, yaitu mulai munculnya aktifitas deface (penggantian halaman/tampilan depan) situs-situs di Internet, maka ijinkan kami dari ICT Watch untuk menyampaikan pendapat sebagai berikut di bawah ini.

Agar para pemilik situs Internet di Indonesia, khususnya pengelola (admin) web server / hosting, lebih meningkatkan kewaspadaan selama masa Pemilu 2004 ini. Mereka harus melakukan pemeriksaan (scanning) yang menyeluruh terhadap isi server mereka, jangan sampai ada program-program yang tidak dikenal dan cukup berbahaya yang tanpa mereka sadari telah tertanam didalam. Selain itu, mereka juga harus melakukan updating dan patching atas operating system (o/s) dan segala macam software yang mereka gunakan untuk membangun web server mereka.

Alasannya adalah, karena kini mulai ada indikasi bahwa kelompok cracker Indonesia (atau sering kita kenal sebagai black hacker) mulai kembali aktif melakukan deface. Kelompok cracker tersebut pada dasarnya adalah sebuah "sel tidur", yang sewaktu-waktu dapat bangkit dan melakukan aksinya, setelah mereka tertidur cukup lama. Keadaan "sel tidur" mereka sangat dimungkinkan, mengingat bahwa komunitas mereka pada umumnya bersifat maya, tepatnya berbentuk suatu virtual community di sebuah chatroom. Dengan sifatnya yang virtual tersebut, maka dengan mudah sebuah komunitas dapat "ditidurkan" atau "diaktifkan" kapan saja dengan mudah.

Salah satu hal yang dapat mengaktifkan atau membangunkan sel tidur tersebut antara lain ada empat hal, yaitu adanya 4-M, yaitu "motivasi", "mekanisme", "momen" dan "media massa".

=====
M-1 : Motivasi yang dimaksud adalah adanya rangsangan yang berupa faktor pengaruh "peer group", baik yang internal ataupun eksternal. Yang internal adalah, adanya motivasi-motivasi dari dalam kelompok, seperti ajakan, hasutan, pujian antar sesama rekan kepada rekan lainnya untuk melakukan aktifitas deface. Sedangkan yang eksternal, adalah motivasi-motivasi yang berupa semangat bersaing antar kelompok dalam melakukan aksi deface dan motivasi untuk menjadi terkenal antar kelompok ataupun di masyarakat luas, baik secara personal maupun kelompok. Ada motivasi model lain yang bisa saja terjadi, yaitu adanya semangat hacktivisme. Hacktivisme ini adalah aksi-aksi semisal deface yang dilatar-belakangi oleh semangat para hacker/cracker untuk melakukan protes terhadap suatu kondisi politik/sosial. Tetapi motivasi ala hacktivisme ini sedikit sekali terjadi di Indonesia. Aktifitas deface yang "sekedar memanfaatkan momentum" dengan "waktu aktif yang pendek", tidak bisa secara otomatis dikatakan sebagai hacktivisme.

M-2 : Mekanisme yang dimaksud adalah adanya server-server yang kebetulan lemah mekanisme pertahanannya atau tidak/jarang dilakukan update / patch, sehingga para cracker tersebut memiliki kesempatan untuk melakukan aksi deface mereka. Selain itu, tersedianya mekanisme untuk melakukan penerobosan ke server (exploit software) yang tersedia di Internet dan dapat mudah digunakan oleh para cracker

M-3 : Momen yang dimaksud adalah adanya suatu pra-kondisi / isu yang tengah menjadi sorotan masyarakat luas, sehingga cracker akan "menumpang" pada isu tersebut dengan tujuan agar informasi atas aktifitas mereka ikut terangkat ke atas. Kita ingat, pada tahun 2002 lalu aktifitas deface sempat memanas, yang ketika itu para cracker menumpang pada isu memanasnya hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Australia. Nah kini, isu yang sedang hangat-hangatnya adalah Pemilihan Umum 2004, sehingga sangat mungkin cracker akan menumpang aktifitasnya pada isu tersebut (pemilu, partai politik, dan sebagainya).

M-4 : Media Massa yang dimaksud adalah adanya kesempatan bagi para cracker untuk menjadi terkenal atau memperkenalkan diri/kelompoknya melalui pemberitaan media massa, berkaitan dengan hasil dari aktifitas deface mereka. Pemberitaan media yang kurang berimbang, semisal memposisikan para cracker sebagai tokoh yang heroik, nasionalisme atau sebagai pahlawan, tanpa mengupas lebih lanjut dari sisi kerusakan yang ditimbulkannya dan kerugian yang diderita oleh korbannya, tentu akan semakin menyuburkan keberadaan cracker tersebut. akan Hal ini tentu berkaitan dengan M yang pertama, yaitu "motivasi" untuk menjadi terkenal di kalangan masyarakat luas.
=====

Melihat pada kondisi di atas, maka kembali ingin saya tekankan di sini, bahwa sudah selazimnya para pemilik situs Internet di Indonesia, khususnya pengelola (admin) web server / hosting, lebih meningkatkan kewaspadaan selama masa Pemilu 2004 ini. Ada kemungkinan, aktifitas deface akhir-akhir ini akan mengalami eskalasi yang cukup signifikan dengan adanya 4-M tersebut di atas.

Yang perlu dipahami juga adalah, aktifitas deface tersebut walaupun menggunakan momen Pemilu 2004, target-target korbannya tidaklah harus situs-situs yang berkaitan dengan Pemilu (situs pemilu, situs partai, dan sebagainya), tetapi bisa juga situs-situs umum yang bahkan tidak ada kaitannya sama sekali dengan urusan Pemilu ataupun politik. Selain itu, para cracker tersebut juga belum tentu meninggalkan pesan-pesan yang bersifat politis pada situs yang mereka deface. Ada kalanya pesan yang mereka sampaikan sifatnya personal, tantangan terhadap kelompok lain, pesan yang tidak bermakna atau tanpa pesan sama sekali.


Contoh Kasus

Aksi yang dilakukan oleh seorang cracker bernama "tarjo" ketika mengacak-acak situs Australia sepanjang akhir 2002 lalu bukanlah aksi yang tergolong mahir/canggih dan tidak ada sangkut pautnya pernyataan sikap terhadap Australia. Yang dilakukan tarjo tersebut hanyalah "kebetulan" menemukan hole "hanya" di 1 server yang terletak di Australia, yaitu server milik perusahaan hosting ausinternet.com.au di IP 66.33.0.61. Jadi lantaran 1 server hostingnya tidak secure, maka puluhan situs yang berada dalam server itu secara otomatis terbuka/rawan untuk di-defaced. Jadi aksi tarjo tersebut bukanlah secara random memilih satu per-satu situs australia, tetapi kebetulan mengincarnya server hosting di Australia dan dia mendapatkan "1 pintu" untuk masuk ke banyak situs sekaligus.

Aksi tarjo tersebut tak lain hanyalah untuk mempromosikan dirinya atau komunitasnya. Seorang hacker yang menjebol suatu situs dengan tujuan "murni" untuk mengingatkan adminnya atau untuk tujuan "politik", dia tidak akan "menyapa" teman-temannya atau nama kelompoknya. Contohnya adalah aksi Fabian Clone dan K-Elektronik beberapa tahun lalu. Mereka hanya meninggalkan alamat e-mail mereka atau "hanya" nama kelompok mereka.

Sedangkan yang dilakukan tarjo adalah dengan menyapa teman-temannya (marshallz, pungky dan syzwz dan menyebutkan nama tempat komunitasnya berkumpul (#cafeblue). Aksi ini adalah sekedar promosi nama channel mereka, serupa dengan aksi yang kerap dilakukan oleh kelompok #antihackerlink dan #medanhacking. Jadi pada awalnya ini bukan satu bentuk kepedulian hacker terhadap nasib Indonesia - Australia, tetapi mereka memanfaatkan isu tersebut untuk menaikkan nama mereka.

Demikian pendapat kami, dengan harapan kita semua dapat waspada dan bijak menghadapi tiap perkembangan aksi deface situs yang kemungkinan akan mulai bergeliat kembali.

Jumat, 29 April 2011

"Streaming : Membuat File Besar Serasa Kecil"

Apa sih yang dimaksud dengan streaming tersebut? Jika kita membuka kamus, maka streaming bisa berarti pengaliran atau mengalirkan. Dalam dunia Internet, streaming lebih mengacu kepada sebuah teknologi yang mampu mengkompresi atau menyusutkan ukuran file audio dan video agar mudah ditransfer melalui jaringan Internet. Pentransferan file audio dan video tersebut dilakukan secara "stream", alias terus-menerus. Dari sudut pandang prosesnya, streaming berarti sebuah teknologi pengiriman file dari server ke client melalui jaringan packet-based semisal Internet. File tersebut berupa serangkaian paket time-stamped yang disebut stream.

Sedangkan dari sudut pandang pengguna, streaming adalah teknologi yang memungkinkan suatu file dapat segera dijalankan tanpa harus menunggu selesai didownload seluruhnya dan terus "mengalir" tanpa ada interupsi. Memang, sebelum teknologi streaming tersebut diperkenalkan secara luas, kita harus men-download secara utuh file audio atau video sebelum dapat kita dengar atau tonton di komputer kita. Untuk mendownload file tersebut hingga selesai tentu saja memerlukan waktu yang cukup banyak. Sekedar contoh, jika sebuah file video besarnya adalah 10 Mb, maka kita kita memerlukan sekitar 15 menit jika menggunakan akses Internet dengan kecepatan 56 KBps.

Padahal, menurut beberapa survey, batas kesabaran rata-rata pengguna Internet untuk menunggu ditayangkannya sesuatu yang diakses hanyalah 8 detik saja. Lebih dari itu, mereka akan meninggalkan situs tersebut. Pada Februari 1999, Lucasfilm meluncurkan potongan film (trailer) Star Wars di situsnya. Besar file trailer tersebut adalah 50 Mb! Trafik dan antrian pendownload saat itu benar-benar sangat tinggi hingga 48 jam ke depan.

Sayangnya, file tersebut belum menggunakan teknologi streaming, sehingga kebanyakan orang yang tidak dapat men-download secara sempurna file tersebut dan akhirnya sama sekali tidak dapat menikmati trailer tersebut. Kini dengan semakin luasnya penggunaan teknologi streaming, maka kendala-kendala tersebut di atas sudah dapat diatasi.

Sebenarnya file apa saja sih yang bisa di-streaming-kan? Semua jenis file sebenarnya bisa. Baik file audio, video, image, text, data 3D, software, dan sebagainya. Tetapi streaming sejatinya lebih mengacu kepada time-based media, khususnya audio dan video, yang harus dapat dinikmati sesegera mungkin dan pada berdasarkan pewaktuan yang tepat, karena untuk dapat menikmati lagu atau film, haruslah dimainkan secara berurutan dari awal hingga akhir (sequensial) tanpa terputus-putus (uninterrupted). Salah satu aplikasi yang sangat akrab dengan teknologi streaming adalah aplikasi Internet broadcasting, yaitu penyiaran audio ataupun video yang berbasis Internet Protocol (IP).


Internet Broadcasting.

Penggunaan teknologi streaming pada Internet broadcasting ini memungkinkan sebuah stasiun radio atau televisi melakukan siarannya menggunakan jalur Internet. Sebenarnya ada dua jenis layanan yang dapat disuguhkan oleh Internet broadcasting ini, yaitu on-demand dan live. Untuk yang on-demand, biasanya adalah broadcasting yang menyiarkan file media yang telah direkam sebelumnya. Stasiun televisi Indonesia yang sudah menggunakan teknologi Internet broadcasting on-demand adalah SCTV. SCTV menyediakan siaran ulang acara berita Liputan 6 yang dapat disaksikan di situs http://www.liputan6.com. Untuk stasiun radio yang on-demand misalnya siaran radio BBC edisi bahasa Indonesia yang dapat didengar di situs http://www.bbc.co.uk/indonesian.

Sedangkan Internet broadcasting yang live, atau biasa dikenal pula dengan istilah livecasting, menyiarkan suatu file media saat itu juga ketika suatu kejadian tengah berlangsung (real time). Salah satu stasiun radio Indonesia yang menggunakan teknologi livecasting ini misalnya radio Elshinta Jakarta, yang siarannya dapat didengar melalui situs pnm://elshinta.indosat.net.id/live.ra. Sedangkan untuk stasiun televisi di Indonesia, belum ada yang melakukan livecasting, kecuali untuk satu-dua acara tertentu saja yang sifatnya insidentil. Masalah utamanya adalah pada kesiapan infrastruktur Internet di Indonesia, karena livecasting ini memerlukan jaringan Internet dengan bandwidth dan kecepatan yang memadai.

Di luar negeri, khususnya di Amerika, livecasting ini bahkan sudah menjadi satu industri hiburan tersendiri. Misalnya seperti yang ditawarkan oleh situs http://www.liveconcerts.com dan www.liveonthenet.com.

Secara teknis, Internet broadcasting yang menggunakan teknologi streaming ini terbagi atas dua jenis, yaitu unicasting dan multicasting. Terkadang kita rancu antara istilah broadcasting, unicasting dan multicasting.

Broadcasting dalam keseharian (non Internet) sebenarnya adalah proses pengiriman data dari satu titik ke banyak titik, seperti kita mengirimkan sebuah e-mail ke mailing-list, setiap titik (anggota mailing-list) mau tidak mau akan menerima e-mail kita. Proses broadcasting ini berlaku pada pemancaran siaran radio atau televisi melalui gelombang udara (frekuensi) tertentu yang sebenarnya semua frekuensi tersebut diterima oleh antena pesawat penerima kita. Tinggal kita memilih frekuensi mana yang akan kita dengarkan (tuning).

Sedangkan unicasting adalah proses pengiriman data dari satu titik ke satu titik yang lainnya, dan non real time sebagaimana layaknya layanan dasar berbasis IP. Proses unicasting seperti kita mengirimkan e-mail yang isinya sama secara satu per satu ke rekan kita. Dengan unicasting, sebuah file media yang telah dibuat, kita simpan dahulu di sebuah media penyimpanan. Jika ada pengguna Internet yang ingin menikmati file media tersebut, maka file tersebut akan di-streaming-kan terlebih dahulu oleh sebuah streaming server sebelum disajikan ke komputer pengguna tersebut. Proses penyampaian file media dari media penyimpanan hingga ke komputer pengguna tersebut terjadi berulang-ulang, tergantung berapa banyak orang yang ingin menikmati file tersebut. Untuk itulah maka unicast cocok untuk Internet broadcasting yang non real time dan on-demand.

Lalu multicasting adalah proses pengiriman data dari satu titik ke banyak titik yang merupakan bagian dari satu grup tertentu dan yang memang menginginkan data tersebut, seperti apabila kita mengirimkan sebuah e-mail ke suatu mailing-list kelompok kerja yang terbatas. Multicasting ini real time dan saling berbagi rute antar titik untuk menuju ke titik tujuan yang beragam tersebut. Dengan multicasting, file media yang tengah kita buat langsung dibawa ke streaming server untuk di-streaming-kan dan hasilnya langsung disalurkan saat itu juga ke satu titik tertentu untuk disebarkan. Proses penyampaian file media dari proses pembuatan hingga ke komputer pengguna tersebut hanya terjadi sekali saja, yaitu saat file media tersebut dibuat untuk pertama kalinya. Untuk itulah maka multicast cocok untuk Internet broadcasting yang real time dan live (livecasting).


Streaming Interaktif.

Streaming interaktif adalah hal yang terus menjadi perhatian dan dikembangkan oleh industri Internet. Pasalnya, streaming interaktif tersebut meningkatkan keterlibatan pengguna Internet dalam berkomunikasi dengan pengguna Internet lainnya. Apa sebenarnya streaming interaktif tersebut? Jika kita menggunakan teknologi Internet broadcasting, unicast (on-demand / non real time) maupun multicast (live / real time), kita hanya dapat duduk, menyaksikan dan mendengarkan saja di depan monitor kita. Internet broadcasting sama seperti apabila kita menonton TV atau mendengarkan radio yang merupakan komunikasi satu arah.

Dengan streaming interaktif, kedua belah pihak dapat sama-sama menerima dan mengirimkan informasi pada saat yang bersamaan (real time dan live) tanpa harus disimpan dahulu ke media penyimpanan atau dibawa ke streaming server. Kedua belah pihak yang melakukan streaming interaktif tersebut tidak harus sama-sama menggunakan gambar dan suara seperti Internet video conference. Bisa jadi hanya satu pihak yang menyiarkan gambar dan suara, sedangkan pihak yang lainnya hanya merespon atau menjawab melalui suara ataupun teks biasa yang diketikkan. Software semisal ICQ dan Yahoo! Messenger adalah aplikasi chat yang berbasis pada teks streaming.

Streaming interaktif sendiri terdiri atas 2 jenis, yaitu two-way dan multi-directional. Untuk two-way adalah interaksi 1-to-1 melalui Internet. Pasca kejadian teroris 11 September 2001 di New York dan Washington, banyak para pebisnis yang memasang Internet video conference di kantornya untuk menyelenggarakan rapat dengan kantor lainnya di tempat yang jauh terpisah. Hal tersebut tentunya merupakan penghematan waktu dan biaya perjalanan. Mark Plus Indonesia juga kerap melakukan Internet video conference dengan pakar marketing di luar negeri ketika mengadakan seminar-seminar marketing.

Sedangkan multi-directional, adalah interaksi one-to-many atau many-to-many. Contohnya adalah semisal tayangan debat politik melalui Internet broadcasting yang memungkinkan para pemirsanya pada saat itu secara langsung dapat mengajukan pertanyaan melalui audio ataupun teks. Ketika peluncuran situs Liputan6.com beberapa tahun silam, diadakan diskusi mengenai media massa berbasis Internet yang menghadirkan beberapa pemimpin redaksi. Diskusi tersebut di-streaming-kan dan disiarkan secara live dan real-time melalui situs Liputan6.com tersebut. Para pemirsa diskusi tersebut dapat mengajukan pertanyaan maupun komentar kepada para nara sumber diskusi tersebut melalui teks di chat room yang disediakan oleh pihak SCTV.


Format Streaming.

Hingga kini setidaknya ada tiga jenis format streaming yang banyak digunakan di situs-situs Internet. Format tersebut adalah keluaran Real Media (.rm / .ra / .ram), Windows Media (.asf / .wmf / .asx) dan QuickTime (.mov). Masing-masing format tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan sendiri-sendiri. Format Real Media dan Windows Media sangat handal di proses streaming, tetapi tidak terlalu handal untuk proses editing dan playback lokal. Sedangkan format QuickTime rata-rata cukup handal untuk proses streaming, editing dan playback lokal. Untuk diketahui, QuickTime merupakan format streaming yang paling lama umurnya, yaitu sejak 1991.

Ketiga format tersebut membutuhkan semacam player atau plug-in yang terinstal di komputer client agar dapat menikmati streaming yang ditawarkan suatu situs. Tentu saja, ketiga format tersebut tidak saling kompatibel dengan player yang bukan peruntukkannya. Biasanya di sebuah komputer akan terinstal tiga player sekaligus, karena setiap situs di Internet belum tentu memilih format streaming yang digunakannya. Untuk player Real Player, bisa di download di http://www.real.com/player, Windows Media di http://www.windowsmedia.com dan QuickTime di http://www.apple.com/quicktime.


CODEC.

CODEC adalah kependekan dari compression/decompression. Codec, dalam konteks streaming, adalah suatu metode atau algoritma yang terdapat pada sebuah streaming player yang fungsinya adalah untuk melakukan proses pengkompresan dan pengdekompresan file media streaming. Bayangkanlah sebuah file media (audio atau video) bagaikan sepotong roti. Volume roti tersebut tentunya banyak memakan tempat, karena ciri fisik dari roti tersebut tidaklah padat.

Jika kita meremas roti tersebut, maka berat atau isi dari roti tersebut tetaplah sama, tetapi volumenya telah banyak berkurang. Fungsi CODEC pada file media tidak jauh berbeda dengan proses peremasan pada roti tersebut. CODEC meremas (mengkompresi) file media tersebut agar ukurannya dapat diperkecil, lalu file tersebut distreaming dan dibroadcast melalui Internet. Setelah sampai ke komputer client, file tersebut kemudian didekompres ke ukuran asal untuk dapat didengarkan atau ditonton. Proses ini memungkinkan kita untuk dapat menikmati media streaming dengan lebih cepat.

Ilmu CODEC adalah sebuah seni digital. Banyak hal yang harus dipertimbangkan jika kita ingin melakukan proses kompresi-dekompresi file media. Sekedar contoh, semakin besar file media kita, maka akan semakin besar pula ukuran file tersebut. Semakin kita melakukan kompresi file tersebut, maka akan semakin berkurang pula kualitas file tersebut ketika dinikmati kembali. Untuk file video, semakin sedikit kecil kita menentukan frame per second (fps), maka gambar yang dihasilkan akan patah-patah. Untuk mengatasi hal tersebut, maka kita akan sering temui bahwa ukuran layar video streaming relatif lebih kecil ketimbang ukuran monitor kita.

Hal tersebut adalah untuk mengimbangi dengan kompresi yang dilakukan dengan kualitas video yang dihasilkan agar tidak patah-patah. Sekedar informasi, Windows media menggunakan varian dari MP4 Codec, Real Network menggunakan Intel based Codec dan QuickTime menggunakan Sorenson based Codec. Masih banyak CODEC lain yang dimiliki dan digunakan oleh pihak-pihak tertentu. Pada Agustus 1999, kode MPEG-4 (MP4) menjadi open source. MP4 tersebut pada awalnya digunakan untuk melakukan ripping (pengkopian) DVD, karena merupakan CODEC yang fleksibel dengan teknik kompresi yang handal.


Bandwidth.

Bagi dunia percaturan streaming, bandwidth merupakan raja yang memegang peran kunci. Pasalnya, agar sebuah file media yang di-streaming dan di-broadcast dapat kita nikmati sebagaimana mestinya, akses Internet kita haruslah memiliki bandwidth yang memadai. Bukan sekedar dari tipe akses yang kita gunakan, apakah 56,6 Kbps, leased line ataupun Internet cable, tapi juga bandwidth antara Internet Service Provider (ISP) kita ke server streaming yang kita tuju. Anggaplah ukuran awal sebuah file video per frame-nya adalah sebesar 75 Kb. File tersebut berhasil dikompresi hingga 25 Kb.

Jika akses Internet kita hanya 56,6 Kbps, maka kita hanya dapat menikmati 2 frame per detik (frames per second - fps). Tetapi 56,6 Kbps itu adalah kondisi ideal. Seringkali yang kita dapatkan ternyata di bawah itu. Sehingga kita hanya bisa menikmati 1 fps saja. 1 fps dengan kualitas yang sudah direduksi sebesar 50 Kb, mungkin tidak akan menghasilkan kualitas gambar yang kita harapkan. Itulah mengapa dalam bisnis streaming, bandwidth adalah raja. Dari sisi kita pengguna Internet, tidak mudah mendapatkan kepuasan menikmati streaming yang berkualitas apabila bandwidth dan kecepatan akses Internet kita kecil.

Dari sisi penyedia hiburan berbasis streaming, tentu memerlukan dana yang cukup besar untuk menyewa bandwidth. Karena baik untuk unicast maupun multicast, keduanya membutuhkan bandwidth yang besar, tergantung kepada besarnya file media yang di-streaming dan di-broadcast serta banyaknya titik yang dituju. Data yang ditransmisikan dari server kita ke Internet bisa ratusan Mbps. Semakin besar Mbps-nya, semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan. Beberapa situs yang menawarkan video streaming adalah: http://realguide.real.com, www.sputnik7.com , www.adcritic.com , www.atomfilms.com dan www.bigstar.com.



*) Penulis adalah Koordinator ICT Watch dan jurnalis TI independen. Dapat dihubungi melalui e-mail donnybu@ictwatch.com. Tulisan ini pernah dimuat oleh Infonet/Infokomputer, vol.IV no.6 - 2002. Tulisan ini bebas dikutip asal menyebutkan sumbernya.